- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Baliho dan Spanduk Dilarang, Caleg Beralih ke Poster


TS
audifighter
Baliho dan Spanduk Dilarang, Caleg Beralih ke Poster
Baliho dan Spanduk Dilarang, Caleg Beralih ke Poster

Poster yang banyak kata2 palsu nya??

Quote:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengundang polemik di kalangan pengurus partai. Mereka ramai-ramai menyiasati aturan itu dengan memasukkan alat peraga lain yang tidak dilarang.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kediri Ahmad Salis mengatakan penerapan aturan soal pembatasan alat peraga kampanye tersebut masih memberi ruang gerak bagi parpol. Salah satunya adalah hanya ditetapkannya spanduk dan baliho sebagai alat peraga yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
"Artinya alat peraga lainnya masih boleh dipasang," kata Salis kepada Tempo, Selasa 22 Oktober 2013.
Alat peraga yang dimaksud adalah poster dan selebaran. Poster yang sejatinya merupakan miniatur baliho ini tidak diatur dalam peraturan itu. Artinya masing-masing calon legislatif maupun parpol masih bisa memasangnya di setiap tempat tanpa terikat oleh ketentuan zona.
Kesepakatan menggunakan poster ini menurut Salis merupakan komitmen bersama antara pengurus partai di Kota Kediri dan KPU serta pemerintah daerah. Dalam rapat sosialisasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, pengurus partai bersepakat bahwa poster tidak menjadi bagian alat peraga kampanye yang dibatasi. "Asalkan ukuran posternya satu kali satu meter persegi," katanya.
Hal lain yang menjadi celah peraturan itu, menurut Salis, adalah soal pembatasan satu baliho di tiap kelurahan atau desa. Dengan jumlah personel Satpol PP dan Panitia Pengawas Pemilu yang terbatas, dia ragu apakah bisa menghitung dan memastikan jumlah alat peraga di tiap kelurahan. Sehingga dalam prakteknya nanti penertiban atau pelepasan atribut tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada parpol yang bersangkutan.
Namun demikian Salis mengakui jika penerapan aturan itu akan menjadi seleksi alam bagi caleg yang bersangkutan. Sebab mereka tak lagi bisa main tampang dengan memasang baliho sebanyak-banyaknya, melainkan harus bekerja keras melakukan sosialisasi di masyarakat. "Kalau tidak keliling pasti tak akan dikenal," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofiq. Menurut dia penertiban atribut ini tidak lantas akan dilakukan secara tegas. Anggota Satpol PP maupun Panwas harus memberikan surat teguran terlebih dulu kepada caleg atau partai yang bersangkutan jika menemukan pelanggaran. Selanjutnya mereka diminta melepas sendiri atau memindahkan ke tempat lain. "Jadi bukan asal copot," kata Agus.
Dia mengklaim sudah melakukan sosialisasi aturan itu kepada parpol sejak kemarin. Sehingga setiap partai maupun caleg dianggap sudah mengetahui risiko penertiban jika tetap ngotot memasang lebih dari ketentuan.
SUMBER
Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kediri Ahmad Salis mengatakan penerapan aturan soal pembatasan alat peraga kampanye tersebut masih memberi ruang gerak bagi parpol. Salah satunya adalah hanya ditetapkannya spanduk dan baliho sebagai alat peraga yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
"Artinya alat peraga lainnya masih boleh dipasang," kata Salis kepada Tempo, Selasa 22 Oktober 2013.
Alat peraga yang dimaksud adalah poster dan selebaran. Poster yang sejatinya merupakan miniatur baliho ini tidak diatur dalam peraturan itu. Artinya masing-masing calon legislatif maupun parpol masih bisa memasangnya di setiap tempat tanpa terikat oleh ketentuan zona.
Kesepakatan menggunakan poster ini menurut Salis merupakan komitmen bersama antara pengurus partai di Kota Kediri dan KPU serta pemerintah daerah. Dalam rapat sosialisasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, pengurus partai bersepakat bahwa poster tidak menjadi bagian alat peraga kampanye yang dibatasi. "Asalkan ukuran posternya satu kali satu meter persegi," katanya.
Hal lain yang menjadi celah peraturan itu, menurut Salis, adalah soal pembatasan satu baliho di tiap kelurahan atau desa. Dengan jumlah personel Satpol PP dan Panitia Pengawas Pemilu yang terbatas, dia ragu apakah bisa menghitung dan memastikan jumlah alat peraga di tiap kelurahan. Sehingga dalam prakteknya nanti penertiban atau pelepasan atribut tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada parpol yang bersangkutan.
Namun demikian Salis mengakui jika penerapan aturan itu akan menjadi seleksi alam bagi caleg yang bersangkutan. Sebab mereka tak lagi bisa main tampang dengan memasang baliho sebanyak-banyaknya, melainkan harus bekerja keras melakukan sosialisasi di masyarakat. "Kalau tidak keliling pasti tak akan dikenal," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofiq. Menurut dia penertiban atribut ini tidak lantas akan dilakukan secara tegas. Anggota Satpol PP maupun Panwas harus memberikan surat teguran terlebih dulu kepada caleg atau partai yang bersangkutan jika menemukan pelanggaran. Selanjutnya mereka diminta melepas sendiri atau memindahkan ke tempat lain. "Jadi bukan asal copot," kata Agus.
Dia mengklaim sudah melakukan sosialisasi aturan itu kepada parpol sejak kemarin. Sehingga setiap partai maupun caleg dianggap sudah mengetahui risiko penertiban jika tetap ngotot memasang lebih dari ketentuan.
SUMBER
Poster yang banyak kata2 palsu nya??
0
2K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan