Kaskus

News

coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Dua Mantan Pegawai Pajak Terima Suap Rp1,6 Miliar dari Wajib Pajak
Skalanews - Penangkapan dua mantan pejabat eselon 4, selevel Kepala Seksi dari kantor pajak di Jakarta yakni Totok dan Denok itu terkait dugaan suap dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri Pulp dan dan Kertas Tbk (SAIP) yakni Berty sebesar Rp1,6 miliar.

Adanya dugaan suap itu diketahuinya berawal dari laporan transaksi mencurigakan yang diberikan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu seperti diungkapkan Wakil Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol. Rokhmad Sunanto dalam jumpa persnya di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/10) bahwa dari hasil laporan PPATK itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Meskipun penyelidikan itu berlangsung hingga dua tahun lamanya.

"Sampai dua tahun itu karena apa. Karena berlaku surut, artinya kasus ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2004, 2005 sampai 2007, sehingga kami kesulitan terus terang saja untuk mengumpulkan data, informasi yang merupakan alat bukti. Namun berkat ketekunan penyidik, kemudian dari laporan PPATK maka dapat kita selesaikan," papar Rokhmad.

Lantas pada Senin (21/10) kemarin, baik Denok dan Totok berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Selain itu, penyidik pun menangkap pula Komisaris PT Surabaya Agung Industri Pulp dan dan Kertas Tbk yakni Berty.

"Modusnya berupa kegiatan ekspor-impor ini dengan beberapa komunitasnya itu tidak dikenakan pajak. Jadi ekspor impornya tidak dikenakan pajak, maka pada saat komponen-komponen ini pembelian barang, itu kan ada pajaknya tapi sudah dibayarkan. Nah itu mendapatkan restitusi. Dari tahun 2005-2007 itu sudah hampir Rp21 miliar," ungkapnya.

Dilanjutkannya, dari tersangka Berty kemudian diketahui memberikan sejumlah uang total Rp1,6 miliar kepada dua pegawai pajak yakni Denok dan Totok untuk pengurangan pajaknya.

"Untuk tidak melakukan yang seharusnya dilakukan, sehingga kami menengarai bahwa hal tersebut telah mencukupi tindak pidana," imbuhnya.

Meski totalnya Rp1,6 miliar tersebut sudah terbukti dari hasil audit PPATK, kini penyidik masih menelusuri kemungkinan kedua mantan pegawai pajak tersebut menerima suap dalam bentuk lainnya dari tersangka Berty.

"Mungkin bisa langsung berupa face to face atau berupa barang atau uang," pungkasnya. (frida astuti/bus)

http://skalanews.com/berita/detail/1...ri-Wajib-Pajak
0
829
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan