Kaskus

News

coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Diperiksa Soal Saham Garuda, Nazaruddin Malah 'Ngoceh' E-KTP
Skalanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa terpidana kasus suap proyek wisma atlet Sea Games Palembang, Muhammad Nazaruddin, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham Garuda.

Namun saat dikonfirmasi soal kasus itu, baik Nazar maupun pengacaranya, Elsa Syarif, justru seperti kompak enggan menjelaskan soal kasus saham Garuda. Dan malah lebih banyak membicarakan soal dugaan skandal di proyek pengadaan e-KTP.

Nazar bahkan mengklaim tahu ada pejabat negara yang memaksa agar proyek Hambalang dan e-KTP dianggarkan secara multiyear.

"Ada seorang menteri yang selalu mengintervensi supaya surat multiyears keluar di proyek e-KTP dan di proyek Hambalang. Nah menteri itu suka marah-marahin menteri lain," ungkapnya, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/10).

Dalam TPPU Garuda, Nazar diduga menyamarkan, merubah bentuk uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Garuda sebesar Rp300,8 miliar di tahun 2010. Dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indikasi TPPU oleh Nazaruddin terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Saat bersaksi untuk Nazaruddin, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, mengungkapkan kalau perusahaan milik Nazar, Permai Grup, memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. (Bisma Rizal/ mvw)

http://skalanews.com/berita/detail/1...h-Ngoceh-E-KTP
0
585
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan