- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fathanah Terancam Dipenjara 17 Tahun, Sefti Tetap Cinta


TS
coretanpagi
Fathanah Terancam Dipenjara 17 Tahun, Sefti Tetap Cinta
Skalanews - Isteri terdakwa Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika, mengaku akan tetap mencintai sang suami meskipun terancam hukuman 17 tahun, enam bulan penjara karena terjerat kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Pelantun lagu 'Papa Kini Sendiri' ini mengaku, lamanya hukuman penjara yang menjerat sang suami tak akan mengganggu rasa sayangnya.
"Masih cinta kok. Kalau nggak cinta, ya ngga datang dong hari ini," ujar Sefti, saat menjenguk Fathanah di Rumah Tahanan (Rutan) C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/10).
Namun Sefti juga berharap majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi dapat memutuskan perkara yang menjerat sang suami secara adil. "Keluarga cuma berdoa pada saat nanti bapak mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya."
Dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin, Fathanah dituntut Jaksa KPK dengan dua delik pidana. Yakni Pasal suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan kasus tindak pidana suap, JPU menuntut Fathanah untuk dihukum penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara untuk kasus TPPU, JPU menuntut Fathanah dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.
"Karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa Rini saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10).
Sedangkan dalam TPPU, JPU menilai Fatnahah melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, JPU juga memberikan hal-hal yang memberatkan. Dimana Fathanah dianggap tidak mendukung negara untuk memberantas praktik Tipikor.
"Perbuatan terdakwa juga merusak perekonomian peternak lokal. Dan terdakwa telah melakukan beberapa kejahatan dan pernah dihukum dalam perkara penipuan pada tahun 2005 dan human trafficking di Australia pada tahun 2008." (Bisma Rizal/ mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...ti-Tetap-Cinta
Pelantun lagu 'Papa Kini Sendiri' ini mengaku, lamanya hukuman penjara yang menjerat sang suami tak akan mengganggu rasa sayangnya.
"Masih cinta kok. Kalau nggak cinta, ya ngga datang dong hari ini," ujar Sefti, saat menjenguk Fathanah di Rumah Tahanan (Rutan) C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/10).
Namun Sefti juga berharap majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi dapat memutuskan perkara yang menjerat sang suami secara adil. "Keluarga cuma berdoa pada saat nanti bapak mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya."
Dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin, Fathanah dituntut Jaksa KPK dengan dua delik pidana. Yakni Pasal suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan kasus tindak pidana suap, JPU menuntut Fathanah untuk dihukum penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara untuk kasus TPPU, JPU menuntut Fathanah dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.
"Karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa Rini saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10).
Sedangkan dalam TPPU, JPU menilai Fatnahah melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, JPU juga memberikan hal-hal yang memberatkan. Dimana Fathanah dianggap tidak mendukung negara untuk memberantas praktik Tipikor.
"Perbuatan terdakwa juga merusak perekonomian peternak lokal. Dan terdakwa telah melakukan beberapa kejahatan dan pernah dihukum dalam perkara penipuan pada tahun 2005 dan human trafficking di Australia pada tahun 2008." (Bisma Rizal/ mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...ti-Tetap-Cinta
0
992
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan