- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hakim Jakarta Paling Banyak Dilapor ke KY


TS
coretanpagi
Hakim Jakarta Paling Banyak Dilapor ke KY
Skalanews - Komisi Yudisial (KY) di tahun 2013 sampai dengan triwulan ketiga (Januari-September) telah menerima 1664 laporan pelanggaran kode etik dan kehormatan hakim.
Dari 5 daerah yang hakimnya paling banyak dilaporkan, hakim di Jakarta ternyata menempati urutan pertama. Yakni 363 laporan.
"Diikuti Jawa Timur 179 laporan, Sumatera Utara 152 laporan, Jawa Barat 123 laporan dan Jawa Tengah 93 laporan," ungkap Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, melalui pesan elektronik di Jakarta, Selasa (22/10).
Dari jumlah itu, hakim yang telah diperiksa ada 183 orang. Dengan rekomendasi sanksi yang dikeluarkan 96 orang hakim.
"Yakni Peradilan umum 76 hakim, Peradilan Agama 12 hakim, Peradilan TUN 2 hakim, Peradilan khusus (niaga) 3 hakim, dan Mahkamah Agung 3 hakim."
Sedangkan untuk jenis rekomendasi sanksi yang dikeluarkan adalah 76 sanksi ringan, 10 sanksi sedang dan 10 sanksi berat.
"Dengan poin kode etik yang paling banyak dilanggar adalah profesionalisme, integritas tinggi dan bersikap adil."
Sebagai perbandingan, kata Asep, di tahun 2012 lalu KY menerima 1520 laporan, memeriksa 161 hakim dan memberi rekomendasi sanksi untuk 27 orang hakim.
Asep menduga adanya peningkatan signifikan dalam jumlah laporan yang masuk dan rekomendasi yang dikeluarkan, disebabkan oleh adanya pemahaman masyarakat akan hak-haknya.
"Dan pengetahuan tentang bagaimana harus melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik semakin baik. Sehingga kuantitas dan kualitas laporan pun semakin meningkat." (Deddi Bayu/mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...-Dilapor-ke-KY
Dari 5 daerah yang hakimnya paling banyak dilaporkan, hakim di Jakarta ternyata menempati urutan pertama. Yakni 363 laporan.
"Diikuti Jawa Timur 179 laporan, Sumatera Utara 152 laporan, Jawa Barat 123 laporan dan Jawa Tengah 93 laporan," ungkap Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, melalui pesan elektronik di Jakarta, Selasa (22/10).
Dari jumlah itu, hakim yang telah diperiksa ada 183 orang. Dengan rekomendasi sanksi yang dikeluarkan 96 orang hakim.
"Yakni Peradilan umum 76 hakim, Peradilan Agama 12 hakim, Peradilan TUN 2 hakim, Peradilan khusus (niaga) 3 hakim, dan Mahkamah Agung 3 hakim."
Sedangkan untuk jenis rekomendasi sanksi yang dikeluarkan adalah 76 sanksi ringan, 10 sanksi sedang dan 10 sanksi berat.
"Dengan poin kode etik yang paling banyak dilanggar adalah profesionalisme, integritas tinggi dan bersikap adil."
Sebagai perbandingan, kata Asep, di tahun 2012 lalu KY menerima 1520 laporan, memeriksa 161 hakim dan memberi rekomendasi sanksi untuk 27 orang hakim.
Asep menduga adanya peningkatan signifikan dalam jumlah laporan yang masuk dan rekomendasi yang dikeluarkan, disebabkan oleh adanya pemahaman masyarakat akan hak-haknya.
"Dan pengetahuan tentang bagaimana harus melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik semakin baik. Sehingga kuantitas dan kualitas laporan pun semakin meningkat." (Deddi Bayu/mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...-Dilapor-ke-KY
0
767
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan