- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perppu MK Dinilai Bersifat Politik
TS
coretanpagi
Perppu MK Dinilai Bersifat Politik
Skalanews - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), lebih bersifat politis ketimbang proses hukum.
Meski output-nya ada di ranah hukum, kata Ray, namun proses pengeluaran Perppu dengan definisi 'genting dan mendesak' adalah definisi politik.
"Keluarnya perppu saya rasa lebih bersifat politik ketimbang proses hukum," kata Ray di Jakarta, Selasa (22/10).
Dengan begitu pihak yang mengajukan gugatan uji materi ke MK, menurut Ray, harusnya juga melobi ke DPR. Dengan menyatakan mendukung DPR untuk melakukan penegakan terhadap proses Perppu.
"Prosesnya yang mereka mau sengketakan itu lebih tepat pada putusan politik."
Sebelum diterima DPR dan Perppu MK belum berlaku, menurut Ray, itu berarti belum bisa dieksekusi. "Tetapi kalau mereka menyatakan sah baru dieksekusi," lanjut Ray. (Deddi Bayu/ mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...rsifat-Politik
Meski output-nya ada di ranah hukum, kata Ray, namun proses pengeluaran Perppu dengan definisi 'genting dan mendesak' adalah definisi politik.
"Keluarnya perppu saya rasa lebih bersifat politik ketimbang proses hukum," kata Ray di Jakarta, Selasa (22/10).
Dengan begitu pihak yang mengajukan gugatan uji materi ke MK, menurut Ray, harusnya juga melobi ke DPR. Dengan menyatakan mendukung DPR untuk melakukan penegakan terhadap proses Perppu.
"Prosesnya yang mereka mau sengketakan itu lebih tepat pada putusan politik."
Sebelum diterima DPR dan Perppu MK belum berlaku, menurut Ray, itu berarti belum bisa dieksekusi. "Tetapi kalau mereka menyatakan sah baru dieksekusi," lanjut Ray. (Deddi Bayu/ mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...rsifat-Politik
0
461
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan