- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terima Suap Rp 1,6 Miliar, 2 Mantan Pegawai Pajak Ditangkap


TS
Zip.err
Terima Suap Rp 1,6 Miliar, 2 Mantan Pegawai Pajak Ditangkap
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membekuk dua mantan pegawai pajak terkait kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp 1,6 miliar. Suap tersebut diberikan untuk penanganan kepengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, kedua mantan pegawai pajak itu berinisial D dan T. Keduanya ditangkap oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri, Senin (21/10/2013) pagi.
“Hari ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dua orang mantan pegawai pajak terkait perkara korupsi memberi dan menerima suap dan pencucian uang,” kata Ronny melalui pesan singkat yang diterima wartawan.
Selain menangkap kedua orang tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menangkap seorang komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper, Berty. Berty diduga menjadi pihak yang memberikan suap kepada kedua mantan pegawai pajak tersebut. Ronny mengatakan, penangkapan terhadap ketiga orang tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 1,6 miliar itu, merupakan pengembangan atas laporan mencurigakan yang diberikan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan serta laporan dari Inspektorat Bagian Investigasi Ditjen Kemenkeu.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, mereka diancam akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses penyelidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujarnya.
sumberKepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, kedua mantan pegawai pajak itu berinisial D dan T. Keduanya ditangkap oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri, Senin (21/10/2013) pagi.
“Hari ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dua orang mantan pegawai pajak terkait perkara korupsi memberi dan menerima suap dan pencucian uang,” kata Ronny melalui pesan singkat yang diterima wartawan.
Selain menangkap kedua orang tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menangkap seorang komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper, Berty. Berty diduga menjadi pihak yang memberikan suap kepada kedua mantan pegawai pajak tersebut. Ronny mengatakan, penangkapan terhadap ketiga orang tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 1,6 miliar itu, merupakan pengembangan atas laporan mencurigakan yang diberikan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan serta laporan dari Inspektorat Bagian Investigasi Ditjen Kemenkeu.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, mereka diancam akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses penyelidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujarnya.
Penyuap Pegawai Pajak Komisaris Pabrik Kertas di Surabaya
Quote:
Jakarta - Pelaku penyuapan terhadap pegawai pajak yang sebelumnya berinisial R alias B ternyata adalah komisaris sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas Tbk.
"Benar. Dia komisaris pabrik kertas di Surabaya. Kita tangkap di Jakarta saat hendak menyerahkan dokumen," kata Kanit Money Laundering Direktorat Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya pada Beritasatu.com Senin malam (21/10).
Agung juga tidak membantah jika perusahaan yang dia maksud adalah PT Surabaya Agung Industri Pulp and Kertas Tbk. Perusahaan itu telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 16 April 2013.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas Tbk di seluruh pasar pada 18 April 2013. Suspensi itu dilakukan mengingat ada pemberitahuan kepailitan dan permohonan penghentian transaksi efek yang dikirimkan oleh tim kurator PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas.
"Tapi itu kami nilai upaya untuk menghindar tanggung jawab. Kita sedang dalami lagi proses pailit dan perubahan pemegang saham," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direkrotat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap dua orang pegawai pajak karena dugaan suap. Kedua orang itu ditangkap dirumahnya di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur Senin (21/10) pagi.
Dua pegawai pajak di kantor pelayanan pajak berinisial T (Totok) dan D (Denok). Mereka menerima suap dari perusahaan yang telah masuk bursa sebesar Rp.1,6 miliar. Mereka disuap B (Berty).
"Dua orang itu kini memang statusnya adalah mantan pegawai kantor pelayanan pajak perusahaan yang masuk bursa. Mereka sudah pindah ke Bekasi, terus tidak masuk kerja dan diberhentikan. Walau sudah berhenti, tapi tanggungjawab waktu bertugas, tidak bisa dihilangkan," imbuh Agung.
Uang suap itu diberikan untuk mengurus restitusi pajak sebesar kurang lebih Rp 21 miliar. Untuk memuluskan aksinya, uang itu disamarkan, seakan-akan bisnis tanah di Pelalawan, Pekanbaru, Riau.
Mereka dikenakan pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UU TPPU.
sumber"Benar. Dia komisaris pabrik kertas di Surabaya. Kita tangkap di Jakarta saat hendak menyerahkan dokumen," kata Kanit Money Laundering Direktorat Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya pada Beritasatu.com Senin malam (21/10).
Agung juga tidak membantah jika perusahaan yang dia maksud adalah PT Surabaya Agung Industri Pulp and Kertas Tbk. Perusahaan itu telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 16 April 2013.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas Tbk di seluruh pasar pada 18 April 2013. Suspensi itu dilakukan mengingat ada pemberitahuan kepailitan dan permohonan penghentian transaksi efek yang dikirimkan oleh tim kurator PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas.
"Tapi itu kami nilai upaya untuk menghindar tanggung jawab. Kita sedang dalami lagi proses pailit dan perubahan pemegang saham," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direkrotat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap dua orang pegawai pajak karena dugaan suap. Kedua orang itu ditangkap dirumahnya di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur Senin (21/10) pagi.
Dua pegawai pajak di kantor pelayanan pajak berinisial T (Totok) dan D (Denok). Mereka menerima suap dari perusahaan yang telah masuk bursa sebesar Rp.1,6 miliar. Mereka disuap B (Berty).
"Dua orang itu kini memang statusnya adalah mantan pegawai kantor pelayanan pajak perusahaan yang masuk bursa. Mereka sudah pindah ke Bekasi, terus tidak masuk kerja dan diberhentikan. Walau sudah berhenti, tapi tanggungjawab waktu bertugas, tidak bisa dihilangkan," imbuh Agung.
Uang suap itu diberikan untuk mengurus restitusi pajak sebesar kurang lebih Rp 21 miliar. Untuk memuluskan aksinya, uang itu disamarkan, seakan-akan bisnis tanah di Pelalawan, Pekanbaru, Riau.
Mereka dikenakan pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UU TPPU.
pegawe pajak lagi..

0
1.3K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan