Quote:
Solopos.com, SOLO- -Dinas
Pengelolaan Pasar (DPP) Solo
menilai wacana pembangunan
mal yang terintegrasi dengan
pasar tradisional tidak
melanggar Perda No.5/2011
tentang Penataan dan
Pembinaan Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern. Hal itu
menyusul ide Wali Kota Solo,
F.X. Hadi Rudyatmo, yang
berniat membangun mal rasa
tradisional di lima kecamatan di
Kota Solo.
Kepala DPP, Subagiyo, saat
ditemui wartawan di Balai Kota,
Senin (21/10/2013),
mengatakan konsep mal ala Wali
Kota bersifat saling mendukung
dengan pasar tradisional yang
telah ada. Meskipun bakal
dibangun seatap, pihaknya yakin
mal itu tidak akan menggerus
keberadaan pasar tradisional.
“Konsepnya saling melengkapi,
tidak saling meniadakan,”
ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali
Kota berencana membangun
mal untuk kalangan menengah
ke bawah di lima kecamatan.
Mal yang ia juluki “mal
marhaen” itu akan
dikembangkan mirip pasar
tradisional dengan kemasan
modern. Lokasi
pembangunannya pun tak
menutup kemungkinan
terintegrasi dengan pasar
tradisional.
Disinggung Perda No.5/2011
yang menerangkan
pembangunan pasar modern
minimal berjarak 500 meter
dari pasar tradisional, Subagiyo
menilai mal marhaen tidak
melanggar aturan. Pihaknya
menegaskan konsep modern mal
marhaen hanya sebatas di
infrastruktur dan fasilitas
pendukungnya saja.
“Untuk cara berdagangnya tetap
tradisional, ada tawar
menawar,” jelasnya.
Menurut Subagiyo, model
pengelolaan mal marhaen
nantinya tetap di tangan
Pemkot. Langkah itu diambil
untuk menangkal pemodal besar
bermain di mal tersebut.
Sebagai gantinya, dia bakal
memberi kesempatan luas pada
UMKM di Kota Solo untuk
bersaing.
“Yang jual pedagang, bukan
pengusaha. Kami
memprioritaskan warga Solo.”
Pihaknya mengaku sudah
menyiapkan proyek
percontohan mal marhaen di
Pasar Tanggul. Dengan anggaran
Rp14,5 miliar, pasar bakal
bertambah satu lantai untuk
memfasilitasi puluhan pelaku
UMKM batik, makanan,
kerajinan, hingga alat musik.
“Sarprasnya akan dibikin
modern. Untuk pembangunan di
kecamatan lain masih dikaji,”
lanjutnya.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota
(DTRK), Endah Sitaresmi,
mendukung realisasi mal
marhaen di Kota Bengawan.
Menurutnya, upaya tersebut
tidak berbenturan dengan
perencanaan kota.
“Kalau desainnya bagus, justru
bisa menjadi ikon baru tata
ruang kota,” ujarnya. Lebih
jauh, Sita menilai pembangunan
mal di Pasar Tanggul dapat
mendorong investasi serupa di
Solo utara. “Tidak ada salahnya
investasi dimulai dari Pemkot.
Ini merupakan kebijakan yang
bagus.”
Mau dibungkus kayak apapun Mal akan menggerus pasar tradisional.
Konsepnya sama yg ada di kota Malang. Tapi warga malang menolak karena mereka telah berpengalaman dengan konsep ini.
Beda,dengan pemimpin solo sebelumnya. Sekarang tergoda investor.
Sumber:
Quote:
http://www.solopos.com/2013/10/21/pembangunan-kota-mal-kecamatan-tak-langgar-perda-458211