- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(hot) Ahmad Fathanah kaget dituntut 17,5 tahun penjara.


TS
jimmysim12
(hot) Ahmad Fathanah kaget dituntut 17,5 tahun penjara.

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, tak menyangka dituntut dengan hukuman penjara total 17 tahun 6 bulan. Fathanah akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Ya, kaget juga mendengarnya, ya sebagai manusia biasa. Nanti ada pembelaan," kata Fathanah seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Menurut Fathanah, tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan akhir dari segalanya. Fathanah masih berharap pada vonisnya nanti agar lebih ringan dari tuntutan.
"Ini belum sesuatu yang final. Kemudian sesudahnya ada vonis, ya nanti kita kan ada pembelaan, adil atau tidak," ujarnya.
Fathanah hanya tersenyum kecil. Sang istri Sefti Sanustika juga tak nampak menemani di persidangan.
Fathanah dituntut atas kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara itu, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Teman dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu dianggap terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indonesiauna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk Luthfi. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menganggap Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima uang Rp 35,408 miliar pada 2011-2013. Selain itu, membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2001-2013.
Dia dianggap melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 UU TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
sumber http://nasional.kompas.com/read/2013....Tahun.Penjara
Spoiler for bonus:
0
5.7K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan