Kaskus

News

coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Fathanah Dituntut 17 Tahun, Enam Bulan Penjara
Skalanews - Terdakwa kasus suap dan pencucian uang kuota import sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) Ahmad Fathanah dituntut dengan dua tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan kasus tindak pidana suap, JPU menuntut Fathanah untuk dihukum penjara tujuh tahun, 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU menuntut Fathanah dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.

"Karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa Rini saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/10).

Sedangkan dalam kasus TPPU, JPU menilai Fatnahah melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, JPU juga memberikan hal-hal yang memberatkan. Dimana, perbuatan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini saat negara sedang giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dan akibat perbuataan terdakwa merusak perekonomian peternak lokal dan terdakwa telah melakukan beberapa kejahatan dan pernah dihukum dalam perkara penipuan pada tahun 2005 dan human trafficking di Australia pada tahun 2008," ungkap Rini. (Bisma Rizal/bus)

http://skalanews.com/berita/detail/1...-Bulan-Penjara
0
811
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan