Kaskus

News

coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Perppu Presiden Tentang MK Digugat
Skalanews - Praktisi Hukum, Habiburokhman mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menilai, Perppu tersebut dikeluarkan dalam keadaan tidak genting dan memaksa untuk diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tertangkapnya Akil Mochtar, bagi Habib bukanlah momentum genting untuk menyelamatkan MK. Hal ini terbukti, tanpa Akil, MK masih mampu menggelar sidang gugatan hasil pemilukada maupun uji materi UU.

"Perlu digarisbawahi, bahwa persoalan tertangkapnya Akil Mochtar (Ketua MK nonaktif) sama sekali bukan persoalan genting dan memaksa terkait MK. Tapi itu persoalan genting dan memaksa terkait pemberantasan korupsi," ujar Habib saat mendaftarkan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10).

Perppu MK ini juga bisa menjadi preseden buruk akan dikeluarkannya lagi Perppu serupa oleh Presiden yang juga tidak dalam keadaan genting dan memaksa di masa mendatang.

"Jika Perppu MK ini lolos, bukan tidak mungkin nanti ada Perrpu-Perppu lain yang dikeluarkan yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945," lanjutnya.

Habib menegaskan, seharusnya Perppu yang dikeluarkan presiden adalah Perppu tentang pemberantasan korupsi. Dimana dengan Perppu itu, institusi-institusi penegak hukum pemberantas korupsi terutana KPK diberi wewenang yang lebih besar untuk menangkap koruptor.

"Kemudian Perppu soal pemberantasan korupsi itu mencegah adanya tebang pilih kasus dan memperkuat independensi, serta memperberat hukuman pada terpidana korupsi secara siginifikan," tutur Habib. (Deddi Bayu/day)

http://skalanews.com/berita/detail/1...ang-MK-Digugat
0
626
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan