- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[FAVOURITE RSYODONGOK] Kho Lee Chih Eksekusi Lahan Orang Dengan Cara Preman


TS
matbaiktit
[FAVOURITE RSYODONGOK] Kho Lee Chih Eksekusi Lahan Orang Dengan Cara Preman
Quote:
MEDAN- Cipit (58) warga Jalan Polonia, Kecamatan Medan Polonia akan melaporkan Toni Cristian alias Oan (48) warga Jalan Balai Desa ke polisi.
Pasalnya, Oan yang disebut-sebuat mengaku orang dekat petinggi militer ini, telah melakukan eksekusi tanpa ada keputusan pengadilan, terhadap bengkel milik Cipit dengan cara memasangkan plang dan menutup bengkel secara paksa.
Cipit menuturkan bahwa Oan telah menutup secara paksa usaha bengkel sekaligus mengeluarkan beberapa mobil yang sedang dalam perbaikan dibengkel miliknya.
"Dia membawa mobil derek didampingi beberapa orang mengeluarkan secara paksa mobil yang ada didalam bengkel saya,termasuk salah satunya mobil perwira Polresta Medan," terangnya, hari ini.
Selain itu, dia juga memasang plang di depan bengkel dengan tulisan "Dilarang Masuk Pasal 551 KUHP, tanah ini milik Kho Lee Chih serta tulisan tanah ini tidak diperjualbelikan."
![[FAVOURITE RSYODONGOK] Kho Lee Chih Eksekusi Lahan Orang Dengan Cara Preman](https://dl.kaskus.id/3.bp.blogspot.com/-2qBHKnIa-vQ/UmJmhRDC3hI/AAAAAAABGhk/SsWowdpDwso/s1600/koh-lee-chin.jpg)
"Itu tanah bukan punya dia (Oan-red), kenapa dia berani menggembok dan memasang plang. Ini sudah melanggar hukum karena itu bukan hak miliknya.
Dia mengatakan urusan apa dia memasang plang dan menggembok usaha saya, ini sama saja pelanggaran HAM. Karena melakukan perampasan milik seseorang dengan paksa tanpa ada keputusan hukum tetap pengadilan. Bayangkan saja, berapa kerugian saya dengan ditutupnya bengkel tempat cari makan saya," keluh Cipit.
Kalau memang eksekusi kata Cipit, harus ada pemberitahuan dari pengadilan dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait yang berkompeten,seperti pengadilan,polisi,muspika setempat.Ini dia sendiri melakukan eksekusi ala preman pula. "Berarti kantor Pengadilan Negeri Medan sekarang sudah pindah ke Polonia, karena Oan sudah berani eksekusinya," kata Cipit.
Pria yang sehari-harinya mengais rupiah dengan membuka usaha bengkel ini juga menyebutkan bahwa areal tanah yang dijadikan bengkel sebenarnya miliknya (Cipit-Red). " Namun, dia (Oan )sebagai pembeli tanah yang saya tempati mengklaim bahwa itu milik Kho Lee Chih, " ungkap Cipit.
Sementara itu, Cipit menjelaskan kalau itu sudah ada keputusan pengadilan tentu sudah lama pemenangnya melakukan eksekusi. "Sementara kenapa yang eksekusi si Oan dengan ala preman pula, dan mengapa dia berani menutup paksa usaha saya. Hari ini saya akan melaporkan kasus perampasan tanah secara paksa itu ke Polresta Medan. Sampai kapan pun hak saya akan tetap saya pertahankan biar hukum yang membuktikan itu milik siapa," tandasnya.
Editor: SASTROY BANGUN
Pasalnya, Oan yang disebut-sebuat mengaku orang dekat petinggi militer ini, telah melakukan eksekusi tanpa ada keputusan pengadilan, terhadap bengkel milik Cipit dengan cara memasangkan plang dan menutup bengkel secara paksa.
Cipit menuturkan bahwa Oan telah menutup secara paksa usaha bengkel sekaligus mengeluarkan beberapa mobil yang sedang dalam perbaikan dibengkel miliknya.
"Dia membawa mobil derek didampingi beberapa orang mengeluarkan secara paksa mobil yang ada didalam bengkel saya,termasuk salah satunya mobil perwira Polresta Medan," terangnya, hari ini.
Selain itu, dia juga memasang plang di depan bengkel dengan tulisan "Dilarang Masuk Pasal 551 KUHP, tanah ini milik Kho Lee Chih serta tulisan tanah ini tidak diperjualbelikan."
![[FAVOURITE RSYODONGOK] Kho Lee Chih Eksekusi Lahan Orang Dengan Cara Preman](https://dl.kaskus.id/3.bp.blogspot.com/-2qBHKnIa-vQ/UmJmhRDC3hI/AAAAAAABGhk/SsWowdpDwso/s1600/koh-lee-chin.jpg)
"Itu tanah bukan punya dia (Oan-red), kenapa dia berani menggembok dan memasang plang. Ini sudah melanggar hukum karena itu bukan hak miliknya.
Dia mengatakan urusan apa dia memasang plang dan menggembok usaha saya, ini sama saja pelanggaran HAM. Karena melakukan perampasan milik seseorang dengan paksa tanpa ada keputusan hukum tetap pengadilan. Bayangkan saja, berapa kerugian saya dengan ditutupnya bengkel tempat cari makan saya," keluh Cipit.
Kalau memang eksekusi kata Cipit, harus ada pemberitahuan dari pengadilan dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait yang berkompeten,seperti pengadilan,polisi,muspika setempat.Ini dia sendiri melakukan eksekusi ala preman pula. "Berarti kantor Pengadilan Negeri Medan sekarang sudah pindah ke Polonia, karena Oan sudah berani eksekusinya," kata Cipit.
Pria yang sehari-harinya mengais rupiah dengan membuka usaha bengkel ini juga menyebutkan bahwa areal tanah yang dijadikan bengkel sebenarnya miliknya (Cipit-Red). " Namun, dia (Oan )sebagai pembeli tanah yang saya tempati mengklaim bahwa itu milik Kho Lee Chih, " ungkap Cipit.
Sementara itu, Cipit menjelaskan kalau itu sudah ada keputusan pengadilan tentu sudah lama pemenangnya melakukan eksekusi. "Sementara kenapa yang eksekusi si Oan dengan ala preman pula, dan mengapa dia berani menutup paksa usaha saya. Hari ini saya akan melaporkan kasus perampasan tanah secara paksa itu ke Polresta Medan. Sampai kapan pun hak saya akan tetap saya pertahankan biar hukum yang membuktikan itu milik siapa," tandasnya.
Editor: SASTROY BANGUN
Menunggu komen para raja SARA thread BP

0
2.3K
Kutip
1
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan