cow.shakeAvatar border
TS
cow.shake
|COW PROTOCOL Dijalankan| Foto Bunda Putri-Hilmi Aminudin Beredar, Tanggapan PKS Apa?
Foto Bunda Putri-Hilmi Aminudin Beredar, Apa Tanggapan PKS?
Oleh Riski Adam
Posted: 18/10/2013 16:03


Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf


Liputan6.com, Jakarta : Foto Bunda Putri beredar. Dalam foto tersebut, Bunda Putri terlihat tersenyum akrab dengan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin.

Namun PKS enggan menanggapi foto dan kedekatan antara Bunda Putri dengan Hilmi Aminuddin tersebut. Lantaran partai pimpinan Anis Matta ini menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) untuk menjelaskan hal tersebut.

"Itu tanya ke ke pengacara LHI, karena PKS menyerahkan hal itu kepada pengacara LHI," Kata Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Muzzammil yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, tim kuasa hukum Luthfi sangat mengetahui dan menguasai persoalan terkait Bunda Putri tersebut. Karena itu, pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut kepada tim kuasa hukum Luthfi.

"Karena mereka yang menguasai persoalan jadi biar nggak tanggung-tanggung. Kontak aja Pak Zainudin Paru atau Pak Assegaf. Mereka yang sudah menguasai persoalan. Kalau kita tahunya cuma dikit-dikit aja," tuturnya.

Namun, ketika ditanyakan apakah para kader DPP PKS mengetahui kedekatan antara Bunda Putri dengan Hilmi Aminuddin itu, Muzzammil juga enggan bicara banyak. "Kurang tahu kita juga," kilahnya.

Dalam foto yang beredar baru-baru ini, terlihat Bunda Putri dengan Hilmi Aminuddin. Bunda Putri mengenakan kacamata dibalut dengan jaket abu-abu dan selendang batik. Bunda Putri yang di tangannya dihiasi dengan perhiasan gelang dan cicin, tampak tersenyum sumringah.

Tepat di samping Bunda Putri, ada Hilmi Aminuddin. Hilmi tampak tersenyum. Hilmi menggunakan jaket kulit serba hitam. Hilmi mengenakan kacamata dan kopiah putih berlatar teras di sebuah rumah. Hanya saja, di mana lokasi pengambilannya tidak diketahui.

Kedekatan Hilmi dan Bunda Putri, sebenarnya sudah diungkap oleh mantan Presiden DPP PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi di persidangan Tipikor Jakarta mengaku mengenal Bunda Putri dari Hilmi. (Riz/Sss)

Code:
http://news.liputan6.com/read/723684/foto-bunda-putri-hilmi-aminudin-beredar-apa-tanggapan-pks



Kamis, 17/10/2013 14:41 WIB
Sidang Suap Impor Sapi
PKS Tak Tahu Alasan Hilmi Batal Bersaksi di Persidangan Luthfi

Elvan Dany Sutrisno - detikNews


Humas DPP PKS, Mardani Ali Sera


Jakarta - Hilmi Aminuddin yang sedianya akan bersaksi untuk terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, batal datang. PKS tak tahu alasan Hilmi tak hadir.

"Kami belum tahu. Saya cek dulu nanti," kata Humas DPP PKS, Mardani Ali Sera, kepada detikcom, Kamis (17/10/2013).

Sampai saat ini memang belum diketahui alasan Hilmi batal bersaksi di persidangan Luthfi Hasan kali ini. Selain Hilmi, jaksa penuntut umum juga memanggil saksi lainnya yakni Rudy Rusmadi, Tanu Margono dan Abdullah Sani dalam persidangan hari ini.

Nama Hilmi pernah disebut sejumlah saksi di persidangan. Pekan lalu dalam kesaksiannya, Luthfi Hasan mengaku mengenal Bunda Putri dari Hilmi. Bahkan dalam rekaman percakapan antara Ridwan dan Ahmad Fathanah yang disadap KPK, disinggung nama Hilmi.

Di dalam percakapan itu cukup lama terdengar pembicaraan soal uang Rp 40 miliar untuk 'engkong' yang diakui Ridwan sebagai ayahnya, Hilmi Aminuddin.

Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima duit Rp 1,3 miliar dari Dirut Indonesiauna Utama. Duit ini sebagai fee pengurusan kuota impor yang diajukan PT Indonesiauna.

Fee diberikan agar Luthfi yang berstatus anggota DPR dan Presiden PKS menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Suswono agar membantu mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indonesiauna Utama dan anak perusahaannya walaupun kuota sudah tidak tersedia.

Code:
http://news.detik..com/read/2013/10/17/144155/2388233/10/pks-tak-tahu-alasan-hilmi-batal-bersaksi-di-persidangan-luthfi



Anis Matta Tidak Tahu Keberadaan Hilmi
Kamis, 17 Oktober 2013 | 19:11



[JAKARTA] Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta menyatakan tidak mengetahui keberadaan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin menyusul ketidakhadiran Hilmi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (17/10).

"Sudah lama saya tidak bertemu Hilmi karena saya masih sering keliling ke daerah-daerah dan sekarang baru sampai di Jakarta," kata Anis selepas Silaturahmi Tokoh Bangsa Ke-5 di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Kamis.

Hilmi dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, mengatakan Hilmi mengirim surat pemberitahuan tentang ketidakhadirannya.

"Rencana hari ini kami menghadirkan empat saksi, tapi yang hadir baru tiga. Ada surat pemberitahuan tidak hadir atas nama saksi Hilmi Aminuddin," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di awal persidangan.

Namun, Jaksa Wawan tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran Hilmi seperti tercantum dalam surat itu.

Dalam perkara ini, Luthfi didakwa melakukan korupsi dan TPPU berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selanjutnya pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. [Ant/L-8]

Code:
http://www.suarapembaruan.com/home/anis-matta-tidak-tahu-keberadaan-hilmi/43572


emoticon-NgakakPKS yg sebelumnya teriak2 sekarang malah tiarap dan tidak tahu menahu. Keberadaan engkong Hilmi saja mereka tidak tahu menahu. Makin jelas pihak PKS yg tidak kooperatif dgn penegakan hukum dan sengaja mengulur-ulur waktu.

Bunda Putri dan Hilmi Aminuddin


0
1.8K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan