- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Selain Larangan Berseragam Loreng2 TNI] Ormas Juga Dilarang Pakai Baret & Pentungan


TS
ozombie
[Selain Larangan Berseragam Loreng2 TNI] Ormas Juga Dilarang Pakai Baret & Pentungan
Sabtu, 19 Oktober 2013
Juga Dilarang Pakai Baret dan Pentungan
KODIM 0907 Tarakan mencatat, ada 14 organisasi masyarakat (ormas) di Tarakan yang masih menggunakan seragam ala militer dengan corak loreng-loreng. Padahal sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, menyatakan bahwa atribut ormas tidak boleh menyama-persiskan dengan atribut milik TNI, yaitu motif atau corak loreng-loreng.
Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Inf Subagyo mengatakan, sosialisasi dan edaran kepada seluruh ormas sudah dilaksakana sejak bulan lalu. Diharapkan, seluruh ormas yang menggunakan seragam loreng segera merespon amanah undang-undang tersebut.
“Harapan kami penertiban atribut militer tidak perlu dilakukan dalam bentuk sweeping fisik, tapi kesadaran dari anggota ormas masing-masing,” kata Subagyo, kemarin.
Namun jika sosialisasi dan edaran tersebut tidak diindahkan oleh ormas, pihak Kodim akan kembali melakukan sosialisasi kedua sebagai bentuk penegasan dari perintah undang-undang.
“Tapi kalau masih ada yang menggunakan, kita sosialisasikan kembali. Kalau masih juga (digunakan,red.) akan ditertibkan di lapangan,” tegasnya.
Untuk itu, kata Dandim, setelah sosialisasi pertama dilakukan Kodim, maka instansi Badan Kesbangpolinmas yang membina ormas-ormas inilah yang sekarang berperan untuk melakukan pembinaan.
Pihak Kodim memang tidak memberikan deadline, tapi mengharapkan kesadaran pribadi dari masing-masing anggota ormas.
“Kalau nanti masih ada nanti kami sampaikan teguran tertulis ke pimpinan ormasnya,” tegas Subagyo.
“Kalau tidak diindahkan juga, baru disweeping. Tapi untuk saat ini
Sekali lagi, tambah Subagyo, ini bukan maunya Kodim, tapi amanah undang-undang. Lalu bagaimana jika seragam tersebut serentak secara terpusat. “Program ini adalah perintah dari pusat. Di pusat juga ada sosialisasi yang sama kepada pimpinan ormasnya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Tarakan, Muhammad Idrus turut melakukan imbauan. Kepada media, M Idrus menjelaskan bahwa pihaknya juga turut membantu sosialisasi tersebut.
“Pada dasarnya kami mendukung, karena ormas juga merupakan bagian dari pembinaan kami,” ungkapnya.
Dikatakan Idrus, sesuai undang-undang dan permendagri yang mengatur tentang ormas, jelas menyatakan bahwa atribut ormas tidak boleh menyamai atribut TNI.
“Jadi disitu (undang-undang dan permendagri) disebutkan memang tidak boleh menyamai dengan atribut lembaga pemerintahan, asing dan sebagainya,” jelas Idrus.
Penertiban seragam ormas ini kebanyakan mengacu pada kepengurusan di pusat. Artinya untuk level kabupaten/kota bahkan provinsi secara strukural mengikuti instruksi dari kepengurusan ormas pusat. Meski demikian, secara keseluruhan untuk tingkat ormas di pusat sudah banyak yang mau mengikuti, tentu lewat arahan TNI.
“Penertiban seragam ormas ini memang mengacunya di (kepengurusan) pusat, sehingga dari pusat sendiri sudah menyampaikan melalui pangdam, dandim dan sebagainya untuk mensosialisasikan,” ujar Idrus.
“Dan kami pada prinsipnya bekerja sama dengan kodim untuk memberikan sosialisasi kepada ormas di Tarakan,” lanjutnya.
Soal penertiban atribut ormas, Idrus juga menyebutkan perangkat seperti baret dan perlengkapan lainnya seperti balok pangkat, pin, termasuk senjata tajam, pentungan hingga senjata api tidak diperbolehkan. Karena item-item tersebut juga masuk dalam atribut TNI sehingga harus ditertibkan.
Lalu solusi yang ditawarkan M Idrus adalah ormas harus menggantinya sesuai dengan kebutuhan dan sifatnya.
“Menggantinya dengan kostum yang lain, yang tidak menyamai atribut TNI. Jadi boleh pakai yang lain,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Disbudparpora Tarakan ini.
Lebih lanjut, Idrus menegaskan bahwa penertiban seragam ini sangat dibenarkan karena berdasarkan amanat dari undang-undang. Penertiban seragam ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membedakan antara aparat TNI Polri dan ormas dari bentuk seragam, motif, atribut hingga warna dan perlengkapan lainnya.
“Masyarakat banyak yang tidak tahu mana yang tentara asli dan mana yang bukan, karena seragamnya hampir mirip, motifnya loreng-loreng juga, trus pakai warna hijau juga,” kata Idrus.
Lalu apakah pernah ada oknum dari salah satu ormas di Tarakan yang pernah bertindak seperti aparat hukum diluar prosedur di masyarakat? Idrus mengatakan tidak ada.
“Kalau secara langsung di Tarakan belum pernah dengar, tapi kalau di daerah lain pernah ada,” tukasnya.
Terpisah, salah satu ormas vertikal yang ada di Tarakan, Pemuda Panca Marga menjelaskan siap mematuhi hal ini. Hal tersebut seperti yang disampaikan ketua PPM Tarakan, Ali Sadat kepada Radar Tarakan.
“Pada prinsipnya kami siap mematuhi ini karena hal ini demi kebaikan kita bersama,” terangnya.(ddq/izo/ddq)
http://www.radartarakan.co.id/index....il/Utama/45880
Semoga para ormas "TNI wannabe" ini cepat sadar sebelum dikarungi.
Pemuda Pancasila
![[Selain Larangan Berseragam Loreng2 TNI] Ormas Juga Dilarang Pakai Baret & Pentungan](https://s.kaskus.id/images/2013/09/04/5367066_20130904094311.jpg)
![[Selain Larangan Berseragam Loreng2 TNI] Ormas Juga Dilarang Pakai Baret & Pentungan](https://s.kaskus.id/images/2013/09/04/5367066_20130904094334.jpg)
![[Selain Larangan Berseragam Loreng2 TNI] Ormas Juga Dilarang Pakai Baret & Pentungan](https://s.kaskus.id/images/2013/09/04/5367066_20130904094220.JPG)
Pemuda Panca Marga
Laskar Merah Putih
![[Selain Larangan Berseragam Loreng2 TNI] Ormas Juga Dilarang Pakai Baret & Pentungan](https://s.kaskus.id/images/2013/09/04/5367066_20130904095248.jpg)
![[Selain Larangan Berseragam Loreng2 TNI] Ormas Juga Dilarang Pakai Baret & Pentungan](https://s.kaskus.id/images/2013/09/04/5367066_20130904095257.jpg)
Juga Dilarang Pakai Baret dan Pentungan
KODIM 0907 Tarakan mencatat, ada 14 organisasi masyarakat (ormas) di Tarakan yang masih menggunakan seragam ala militer dengan corak loreng-loreng. Padahal sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, menyatakan bahwa atribut ormas tidak boleh menyama-persiskan dengan atribut milik TNI, yaitu motif atau corak loreng-loreng.
Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Inf Subagyo mengatakan, sosialisasi dan edaran kepada seluruh ormas sudah dilaksakana sejak bulan lalu. Diharapkan, seluruh ormas yang menggunakan seragam loreng segera merespon amanah undang-undang tersebut.
“Harapan kami penertiban atribut militer tidak perlu dilakukan dalam bentuk sweeping fisik, tapi kesadaran dari anggota ormas masing-masing,” kata Subagyo, kemarin.
Namun jika sosialisasi dan edaran tersebut tidak diindahkan oleh ormas, pihak Kodim akan kembali melakukan sosialisasi kedua sebagai bentuk penegasan dari perintah undang-undang.
“Tapi kalau masih ada yang menggunakan, kita sosialisasikan kembali. Kalau masih juga (digunakan,red.) akan ditertibkan di lapangan,” tegasnya.
Untuk itu, kata Dandim, setelah sosialisasi pertama dilakukan Kodim, maka instansi Badan Kesbangpolinmas yang membina ormas-ormas inilah yang sekarang berperan untuk melakukan pembinaan.
Pihak Kodim memang tidak memberikan deadline, tapi mengharapkan kesadaran pribadi dari masing-masing anggota ormas.
“Kalau nanti masih ada nanti kami sampaikan teguran tertulis ke pimpinan ormasnya,” tegas Subagyo.
“Kalau tidak diindahkan juga, baru disweeping. Tapi untuk saat ini
Sekali lagi, tambah Subagyo, ini bukan maunya Kodim, tapi amanah undang-undang. Lalu bagaimana jika seragam tersebut serentak secara terpusat. “Program ini adalah perintah dari pusat. Di pusat juga ada sosialisasi yang sama kepada pimpinan ormasnya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Tarakan, Muhammad Idrus turut melakukan imbauan. Kepada media, M Idrus menjelaskan bahwa pihaknya juga turut membantu sosialisasi tersebut.
“Pada dasarnya kami mendukung, karena ormas juga merupakan bagian dari pembinaan kami,” ungkapnya.
Dikatakan Idrus, sesuai undang-undang dan permendagri yang mengatur tentang ormas, jelas menyatakan bahwa atribut ormas tidak boleh menyamai atribut TNI.
“Jadi disitu (undang-undang dan permendagri) disebutkan memang tidak boleh menyamai dengan atribut lembaga pemerintahan, asing dan sebagainya,” jelas Idrus.
Penertiban seragam ormas ini kebanyakan mengacu pada kepengurusan di pusat. Artinya untuk level kabupaten/kota bahkan provinsi secara strukural mengikuti instruksi dari kepengurusan ormas pusat. Meski demikian, secara keseluruhan untuk tingkat ormas di pusat sudah banyak yang mau mengikuti, tentu lewat arahan TNI.
“Penertiban seragam ormas ini memang mengacunya di (kepengurusan) pusat, sehingga dari pusat sendiri sudah menyampaikan melalui pangdam, dandim dan sebagainya untuk mensosialisasikan,” ujar Idrus.
“Dan kami pada prinsipnya bekerja sama dengan kodim untuk memberikan sosialisasi kepada ormas di Tarakan,” lanjutnya.
Soal penertiban atribut ormas, Idrus juga menyebutkan perangkat seperti baret dan perlengkapan lainnya seperti balok pangkat, pin, termasuk senjata tajam, pentungan hingga senjata api tidak diperbolehkan. Karena item-item tersebut juga masuk dalam atribut TNI sehingga harus ditertibkan.
Lalu solusi yang ditawarkan M Idrus adalah ormas harus menggantinya sesuai dengan kebutuhan dan sifatnya.
“Menggantinya dengan kostum yang lain, yang tidak menyamai atribut TNI. Jadi boleh pakai yang lain,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Disbudparpora Tarakan ini.
Lebih lanjut, Idrus menegaskan bahwa penertiban seragam ini sangat dibenarkan karena berdasarkan amanat dari undang-undang. Penertiban seragam ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membedakan antara aparat TNI Polri dan ormas dari bentuk seragam, motif, atribut hingga warna dan perlengkapan lainnya.
“Masyarakat banyak yang tidak tahu mana yang tentara asli dan mana yang bukan, karena seragamnya hampir mirip, motifnya loreng-loreng juga, trus pakai warna hijau juga,” kata Idrus.
Lalu apakah pernah ada oknum dari salah satu ormas di Tarakan yang pernah bertindak seperti aparat hukum diluar prosedur di masyarakat? Idrus mengatakan tidak ada.
“Kalau secara langsung di Tarakan belum pernah dengar, tapi kalau di daerah lain pernah ada,” tukasnya.
Terpisah, salah satu ormas vertikal yang ada di Tarakan, Pemuda Panca Marga menjelaskan siap mematuhi hal ini. Hal tersebut seperti yang disampaikan ketua PPM Tarakan, Ali Sadat kepada Radar Tarakan.
“Pada prinsipnya kami siap mematuhi ini karena hal ini demi kebaikan kita bersama,” terangnya.(ddq/izo/ddq)
http://www.radartarakan.co.id/index....il/Utama/45880
Semoga para ormas "TNI wannabe" ini cepat sadar sebelum dikarungi.

Pemuda Pancasila

![[Selain Larangan Berseragam Loreng2 TNI] Ormas Juga Dilarang Pakai Baret & Pentungan](https://s.kaskus.id/images/2013/09/04/5367066_20130904094311.jpg)
![[Selain Larangan Berseragam Loreng2 TNI] Ormas Juga Dilarang Pakai Baret & Pentungan](https://s.kaskus.id/images/2013/09/04/5367066_20130904094334.jpg)
Pemuda Panca Marga

Quote:
Laskar Merah Putih

![[Selain Larangan Berseragam Loreng2 TNI] Ormas Juga Dilarang Pakai Baret & Pentungan](https://s.kaskus.id/images/2013/09/04/5367066_20130904095248.jpg)
![[Selain Larangan Berseragam Loreng2 TNI] Ormas Juga Dilarang Pakai Baret & Pentungan](https://s.kaskus.id/images/2013/09/04/5367066_20130904095257.jpg)
Quote:
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 20 suara
Apakah anda setuju ormas dilarang pakai atribut militer ala TNI?
Ya
90%Tidak
10%0
17.7K
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan