Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPk) Gatot Supiartono resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Holly Angela Hayu. Wanita 37 tahun itu dianiaya oleh orang suruhannya hingga tewas di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto mengungkapkan, dari pemeriksaan penyidik terungkap motif Gatot membunuh Holly.
"Motifnya karena tertekan, Holly banyak menuntut. Dari minta apartemen, mobil, rumah, dan minta ceraikan istri pertama Gatot," kata Slamet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2013).
Slamet mengungkapan permintaan-permintaan Holly itu tidak langsung terungkap dari mulut Gatot, melainkan dari saksi-saksi yang kemudian ketika dikonfrontir dibantahnya.
"(Keterangan) dari tersangka S yang sering digunakan jasanya sebagai sopir oleh G," ungkapnya.
Slamet mengungkapkan peningkatan status Gatot menjadi tersangka sudah sesuai dengan alat bukti, keterangan saksi, dan petunjuk yang mengindikasikan secara kuat dia terlibat. Karena keterlibatannya itu, Gatot kini menghadapi hukuman mati atau seumur hidup.
"Pasal yang dikenakan 340 dan 338 juncto pasal 55 KUHP (karena turut serta). Hukuman mati atau seumur hidup," jelas Slamet. (Ali)
http://news.liputan6.com/read/721813/ini-motif-gatot-habisi-nyawa-holly-angela