- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(new)Andi Malarangeng Ditahan, apa kata Anas Urbaningrum


TS
jimmysim12
(new)Andi Malarangeng Ditahan, apa kata Anas Urbaningrum

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng belum tentu bersalah. Seseorang baru bisa dinyatakan bersalah setelah putusan vonis yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian disampaikan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Andi yakin betul tidak bersalah. Dan memang belum tentu bersalah," kata Anas di kediamannya di Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Anas juga menilai, urgensi penahanan Andi oleh KPK tidak tinggi secara hukum. Menurut Anas, seseorang boleh atau dapat ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan agar tidak mengulangi perbuatannya. Penahanan menurutnya harus berdasarkan ketiga hal tersebut sehingga memiliki urgensi secara hukum. Namun, penahanan Andi tidak terlihat memenuhi unsur-unsur tersebut.
"Harusnya kan urgensi penahanannya itu apa? Jadi adil," lanjut Anas.
Meskipun begitu, menurut Anas, kewenangan penahanan seseorang sepenuhnya berada pada KPK, khususnya penyidik. Terkait penahanan Andi ini, Anas juga mengaku siap ditahan oleh KPK apabila diperlukan.
"Prinsipnya, kasus hambalang harus diperiksa seterang-terangnya. Kasusnya apa, yang ditahan siapa. Dengan begitu akan jelas," tutup Anas.
KPK menahan Andi di Rutan KPK, Jakarta, Kamis. Andi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir enam jam. Andi disangka melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013...s.Urbaningrum.
0
1.8K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan