TENTANG KABUPATEN NATUNA
Dahulu Kabupaten Natuna adalah bagian dari wilayah Kabupaten Kepulauan Riau. Natuna awalnya terkenal sebagai wilayah Pulau Tujuh yang merupakan gabungan dari tujuh kecamatan kepulauan yang tersebar di perairan Laut Cina Selatan yaitu Jemaja, Siantan, Midai, Bunguran Barat, Bunguran Timur, Serasan, dan Tambelan. Enam kecamatan kecuali Tambelan nantinya menjadi cikal bakal wilayah Kabupaten Natuna.
Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia No.9/Deprt tanggal 18 Mei 1956, Propinsi Sumatera Tengah menggabungkan diri kedalam Republik Indonesia dan Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonom Tingkat II yang dikepalai oleh Bupati sebagai kepala daerah dan membawahi empat kewedanan sebagai berikut:
1. Kewedanan Tanjungpinang meliputi wilayah Kecamatan Bintan Selatan (termasuk Kecamatan Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur).
2. Kewedanan Karimun meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur, dan Moro.
3. Kewedanan Lingga meliputi wilayah Kecamatan Lingga, Singkep, dan Senayang.
4. Kewedanan Pulau Tujuh meliputi wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Bunguran Barat, Bunguran Timur, Serasan, dan Tambelan.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan No.26/K/1965 dengan berpedoman pada Instruksi Gubernur Riau tanggal 10 Februari 1964 No.524/A/1964 dan Instruksi No. 16/V/1964 serta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau tanggal 9 Agustus 1965 No. UP/247/5/1965 dan tanggal 15 November 1965 No.UP/256/1965 menetapkan terhitung mulai 1 Januari 1966 semua daerah administratif kewedanan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapuskan.
Berdasarkan Undang-undang No. 53 Tahun 1999 Kabupaten Natuna dibentuk hasil dari pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau dan meliputi enam kecamatan yaitu kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai dan Serasan, serta satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.
Seiring dengan adanya kewenangan otonomi daerah Kabupaten Natuna, wilayah kecamatan kemudian dimekarkan sehingga pada tahun 2004 jumlah kecamatan bertambah menjadi 10 kecamatan dengan terbentuknya Kecamatan Palmatak, Subi, Bunguran Utara, dan Pulau Laut.
Pada tahun 2007 wilayah Natuna dimekarkan lagi menjadi 16 kecamatan. Kemudian berdasarkan UU No. 33 Tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 tentang pembentukan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Natuna yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas dengan 7 Kecamatan di gugusan pulau Anambas.
Sedangkan Natuna terbagi atas 12 kecamatan yakni dengan dengan penambahan kecamatan Bunguran Selatan, Bunguran Timur Laut, dan Serasan Timur.
Secara astronomis, Kabupaten Natuna terletak pada titik koordinat 1016’-7019’ LU (Lintang Utara) dan 105000’-110000’ BT (Bujur Timur). Batas-batas wilayah sebagai berikut :
a. Sebelah utara dengan Laut Cina Selatan,
b. Sebelah selatan dengan Kabupaten Bintan,
c. Sebelah barat dengan Semenanjung Malaysia,
d. Sebelah timur dengan Laut Cina Selatan.
Kabupaten Natuna memiliki luas wilayah 264.198,37 km2 dengan luas daratan 2.001,30 km2 dan lautan 262.197,07 km2.Ranai sebagai Ibukota Kabupaten Natuna.
Di kabupaten ini terdapat 154 pulau, dengan 27 pulau (17,53 persen) yang berpenghuni dan sebagian besar pulau (127 buah) tidak berpenghuni. Dua pulau terbesar diantaranya adalah Pulau Bunguran dan Pulau Serasan.
Pulau-pulau yang ada dapat dikelompokkan dalam 2 gugusan:
a. Gugusan Pulau Natuna, terdiri dari pulau-pulau di Bunguran, Sedanau, Midai, Pulau Laut, dan Pulau Tiga.
b. Gugusan Pulau Serasan, terdiri dari pulau-pulau di Serasan, Subi Besar dan Subi Kecil.