ozombieAvatar border
TS
ozombie
[Pembagiannya di ****** Sukorejo, Kendal] 10 Senjata Tajam Sudah Disiapkan FPI
18 Oktober 2013
10 Senjata Tajam Sudah Disiapkan



SEMARANG - Sebanyak 10 senjata tajam telah disiapkan oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dibagikan kepada anggota lainnya di terasMasjid Sukorejo Kendal pada 17 Juli silam. Pembagian senjata tajam menyusul adanya informasi penyerangan preman kepada anggota FPI yang berada di masjid tersebut. Anggota FPI dipersenjatai untuk pembelaan diri, tetapi ternyata tidak ada penyerangan dari preman.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan bentrokan di Sukorejo Kendal antara warga dan anggota FPI di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (17/10). Sidang dengan majelis hakim Fatchul Bahri, Sukadi dan Mujahri ini memeriksa sejumlah saksi dan terdakwa. Satrio Yuwono (22), anggota FPI yang didakwa membawa senjata tajam jenis golok ini mengaku tidak mengetahui identitas orang yang membagikan senjata tajam, tetapi melihat atribut yang dikenakan ada tulisan FPI. ”Orangnya bercadar dan pakai helm. Saya kebetulan dekat di tempat senjata dibagikan, jadi ambil saja dan dimasukkan ke balik baju,” katanya, kemarin.



Selang beberapa saat kemudian, anggota polisi Polres Kendal mengevakuasi seluruh anggota FPI di masjid ke Mapolres Kendal. Satrio mengira akan dibawa pulang ke Parakan Temanggung, sehingga golok tetap berada di balik baju. Tetapi sampai di aula Mapolres, polisi meminta anggota FPI agar suka rela menyerahkan senjata tajam. ”Saya mendengar ada yang bilang suruh dibuang saja, tapi saya kira mau ke rumah ya masih saya bawa,” ujarnya.

Pengakuan Satrio yang bergabung dengan FPI pada April 2013 ini memicu pertanyaan sekaligus pernyataan dari penasihat hukum terdakwa. Satrio justru dicecar pertanyaan mengenai peraturan keanggotaan FPI yang dilarang membawa senjata tajam. ”Di KTA FPI kan sudah ada tulisannya tentang pelarangan membawa senjata tajam. La kok Saudara terdakwa mau mengambil senjata tajam dari orang tidak dikenal. Saudara juga tidak tahu identitas orang itu,” kata penasihat hukum Satrio, Purbayu.

Terdakwa lain, Bayu Agung Wicaksono (22), juga mengaku mendapat samurai yang dibagikan di teras masjid. Bayu dan Satrio tidak sempat menanyakan surat izin senjata tajam yang dibagikan dan langsung mengambil setelah diletakkan di teras masjid.

Dakwaan Kabur

Sementara itu, dalam eksepsi (nota keberatan) Sony Haryono (38), anggota FPI, yang dijerat dengan UU 22 tahun 2009 LLAJ, dia meminta majlis hakim agar mengembalikan persidangan ke Pengadilan Negeri Kendal. Selain itu melalui nota keberatan yang dibacakan penasihat hukum, M Ichwan Tuankota, juga meminta majelis hakim agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendal batal demi hukum. Sebab, tidak berwenang mengadili di luar wilayah Kendal.”Kami meminta membebaskan terdakwa dari dakwaan yang cacat hukum dan tidak sesuai dengan KUHAP ini. JPU juga terkesan asal-asalan mendakwa dengan seluruh pasal yang banyak,” katanya.

Sony didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 311 ayat (2), (3), (4), dan (5) dan Pasal 312, Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara, empat terdakwa lain yang disidang kemarin adalah warga Sukorejo, Kendal. Edi Bowo Dwiyanto dan Agung Fitriyono didakwa dalam satu berkas. Dua lainnya didakwa dalam berkas terpisah, yakni Agus Riyadi serta Paido Godi Kulkarimah. Keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Persidangan Agus dan Paido dengan agenda pemeriksaan saksi menunjukkan merusak mobil milik anggota FPI menggunakan rotan. Mobil itu diparkir di alun-alun Sukorejo, sementara anggota FPI berada di di dalam masjid.

Dari pantauan, suasana persidangan berlangsung kondusif. Puluhan anggota polisi berada di dalam ruang sidang membaur dengan anggota FPI yang juga menyaksikan sidang. Pengunjung yang akan masuk diperiksa oleh polisi di pintu masuk ruang sidang. Puluhan polisi lainnya berada di sekitar halaman PN Semarang untuk berjaga-jaga. Anggota polisi juga berada di pintu masuk PN. Sidang akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. (H74,H89-39)

http://www.suaramerdeka.com/v1/index...dah-Disiapkan-

Tempat pembagian senjata tajamnya dan tempat sembunyinya FPI waktu dikepung warga ternyata sama. emoticon-Big Grin

Udah gitu pembela FPI minta anggotanya dibebaskan dari hukuman dgn alasan lokasi sidangnya pindah dari Kendal ke Semarang. Belum kapok ya FPI dikepung warga Sukorejo? Lebih baik persidangannya dikembalikan di Kendal saja, biar warga Sukorejo yg datang ke persidangan lebih banyak. emoticon-Big Grin

Quote:


Sepertinya jargon FPI "hidup mulia atau mati syahid" cuma omong doang, kenyataannya mereka ketakutan dan sembunyi. emoticon-Big Grin
Quote:
Diubah oleh ozombie 18-10-2013 06:25
0
5.5K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan