Kaskus

News

cemanieAvatar border
TS
cemanie
Ratusan Buruh Luruk Grahadi, Tuntut Pencabutan Inpres No 9 Tahun 2013
Ratusan Buruh Luruk Grahadi, Tuntut Pencabutan Inpres No 9 Tahun 2013

SURABAYA,Gresikgress.com – Ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Mereka menuntut pencabutan instruksi presiden (Inpers) No 9 Tahun 2013 tentang penyusunan UMK. Para buruh juga mendesak kenaikan UMK sebesar 50 persen dari UMK sebelumnya.

Dengan membawa puluhan spanduk dan poster, ratusan buruh dari berbagai wilayah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik tersebut melakukan orasi secara bergantian.

“Inpers ini membatasi kenaikan upah dan menjual hak upah layak pekerja demi investasi. Oleh karena itu, kami menuntut cabut segera inpres no 9 tahun 2013 sekarang juga,” ucap salah seorang orator.

Koordintor Aksi, Andi Peci mengatakan, selain menuntut pencabutan inpres no 9 tahun 2013 tersebut, para buruh juga menuntut penghapusan tenaga kerja outsourching yang dianggap merugikan buruh.

“Tidak ada perlindungan dan jaminan keberlangsungan pekerjaan pekerja. Dan pekerja ini cenderung dibayar di bawah UMK,” ungkapnya.

Sekertaris Daerah Pemprov Jatim, Edi Purwinarto, saat perwakilan demonstran mengatakan, pihaknya akan mengakomodir seluruh keluhan dari buruh. Edi mengajak para buruh untuk merumuskan bersama tuntutan yang diajukan yang nantinya akan dibawa pemerintah pusat di Jakarta.

“Yang berkaitan dengan keputusan pemerintah pusat di Jakarta, ayo dirumuskan bersama. Yang nanti Insya Allah akan ditanda tangani pak gubernur. Kami fasilitasi dan akan sampaikan apapun tuntutan saudara-saudara sekalian,” teriak Edi saat berbicara dengan para pendemo di atas watercanon milik Polrestabes Surabaya.

Menurut Edi, beberapa waktu lalu, para buruh juga sudah merumuskan rumus tentang UMK yang bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh dengan wakil gubernur

Untuk masalah outsourching, permasalahan outsourching sudah jadi ancang-ancang pak gubernur untuk meningkatkan kinerja pengawasan terhadap kegiatan outsourching. Ada pula revisi yang akan kami lakukan terhadap undang-undang pengawasan outsourching,” tandas Edi. [ik/yad]
Quote:
0
870
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan