Kaskus

Entertainment

tukangsaguAvatar border
TS
tukangsagu
INDONESIA NEGARA HUKUM atau NEGARA DUIT/KEKUASAAN?
Indonesia adalah Negara yang sangat besar. Wilayah Indonesia meliputi 17 ribu pula, enam ribu diantaranya malah belum memiliki nama. Penduduknya mencapai 240 juta, menempati urutan keempat terbesar didunia setelah Cina, India dan Amerika. Indonesia juga memiliki kekayaan alam yang sangat banyak dan membuat iri Negara-negara lain.

Karena berbagai alasan tersebut, membuat Indonesia tidak bisa diatur sebagaimana aturan yang ada dinegara-negara lain. Tidak bisa disamakan dengan Cina, India dan Amerika. Dan tidak bisa pula dipersamakan dengan Negara-negara tetangganya, seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan sebagainya. Apalagi, sesuai amanat pembukaan UUD 1945 Indonesia merupakan Negara yang berkedaulatan rakyat. Dan dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratab perwakilan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Dr. Ir. M. Jafar Hafsah pada pembukaan Seminar Nasional Sistem Ketatanegaraan. Seminar dengan tema Format Ideal Sistem Perwakilan Indonesia, itu dilaksanakan di Hotel Savana Malang, Jawa Timur, pada Kamis (23/5). Acara tersebut terlaksana berkat kerjasama Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan MPR RIdengan Universitas Brawijaya Malang. Tampak hadir dalam acara tersebut anggota Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan. Yaitu H. Hardisoesilo Fraksi Partai Golkar MPR RI, Achmad Dimyati, SH, MH, M.Si Fraksi Partai PPP MPR RI dan Achmad Basarah, Fraksi PDI Perjuangan MPR RI.

Paska reformasi menurut Jafar sistem perwakilan Indonesia mengalami perubahan, karena lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meskipun dibanding DPR, posisi DPD belum terlalu strategis. Namun niat DPD mengusulkan perubahan kelima atas UUD, bakal membuat system ketatanegaraan Indonesia juga mengalami perubahan. Karena itu, kata Jafar, tema format ideal system perwakilan Indonesia yang dibahas dalam diskusi tersebut menjadi sangat urgen untuk masa depan ketatanegaraan Indonesia.

Sebelumnya, dalam sambutan atas nama Universitas Brawijaya, Dekan Fakultas Hukum Unbraw, Dr. M. Ali Safaat SH, MH mengatakan, pemerintah harusnya berhadapan dengan lembaga DPR, dalam melakukan pembahasan RUU. Bukan seperti yang ada saat ini, dimana pemerintah berhadapan dengan fraksi-fraksi, DPR RI sebagai kepanjangan tangan partai. Ini penting, karena menghadapi fraksi dalam pembahasan RUU akan selalu menghasilkan pembiasan dan perbedaan. Namun, kondisi itu akan dapat diminimalisir, jika yang dihadapi pemerintah adalah lembaga DPR dan berada dalam satu suara.
KUTIPAN: http://www.mpr.go.id/berita/read/201...geri-yang-unik

Indonesia, Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?

FAKTANYA :hukum tidak ditegakkan

KASUS: HAMBALANG (TIDAK DISEBUTKAN PIHAK YANG TERKAIT)
KASUS: KETUA KPK DULU( ANTASARI AZAR) KALAU DIPIKIR LOGIKA SECARA LOGIS APA BENAR SEORANG POLITISI MAPAN DAN KAYA HANYA MEMPEREBUTKAN SEORANG WANITA CANDY GOLF DENGAN MEMBUNUH ????
KASUS :IMPORT SAPI
BNYK SEKALI KASUS DI INDONESIA DITUTUPI DENGAN KEKUASAAN/DUIT ,,DIMANAKAH HUKUM KITA???

tERAKHIR KASUS : bunda putri PAK PRESIDEN...emoticon-Cape d... (S)

Tambahkan gan...

Polling
0 suara
indonesia negara hukum atau kekuasaaan?
Diubah oleh tukangsagu 18-10-2013 02:10
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
957
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan