Kaskus

News

a70n98Avatar border
TS
a70n98
Terima Gratifikasi, Kasus Baru Akil Mochtar
Terima Gratifikasi, Kasus Baru Akil Mochtar

Terima Gratifikasi, Kasus Baru Akil Mochtar


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menjerat Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, sebagai tersangka untuk kasus baru. Meski substansi kasus belum dibeberkan, namun dari pasal yang dikenakan, Akil diketahui mendapat sangkaan menerima gratifikasi.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK menetapkan pasal pasal 12 huruf B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12B menyatakan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan dua ketentuan.

Ketentuan tersebut adalah (a) yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi dan (b) yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Ancaman pidana bagi orang yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sebelumnya KPK, mengenakan pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.

Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap. KPK menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi.

Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan dari Partai Golkar Amir Hamzah-Kasmin sebagian yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.

Untuk sengketa Pilkada Gunung Mas, MK memutuskan menolak permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada Gunung Mas pada Rabu (9/10) sehingga pihak termohon yaitu pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...u-akil-mochtar

Enak ya, Gratifikasi... emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak emoticon-Ngakak

Terima Gratifikasi, Kasus Baru Akil Mochtar

Terima Gratifikasi, Kasus Baru Akil Mochtar

Terima Gratifikasi, Kasus Baru Akil Mochtar

Terima Gratifikasi, Kasus Baru Akil Mochtar

Terima Gratifikasi, Kasus Baru Akil Mochtar

Terima Gratifikasi, Kasus Baru Akil Mochtar
0
1.2K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan