- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Antara revisi UU MK atau perppu


TS
feenov
Antara revisi UU MK atau perppu
Revisi UU MK Lebih Tepat
"Pemerintah meminta DPR menyetujui penerbitan perppu."
Membenahi Mahkamah Konstitusi (MK) harus dimulai dengan merevisi UU No.8 Tahun 2011 tentang MK. Bukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Revisi UU MK yang paling ideal,” ujar Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin di komplek parlemen, Rabu (16/10).
Revisi UU MK, lanjutnya lebih efektif melibatkan semua pemangku kepentingan. Pelibatan ini dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang menurun drastis setelah KPK menangkap Akil Mochtar, yang kini dinonaktifkan sebagai Ketua MK karena menerima suap terkait sengketa pilkada di MK.
Perppu menurut Lukman hanya sebatas aturan pengikat yang perumusannya sepihak dilakukan pemerintah. DPR hanya bersifat menyetujui atau menolaktanpa dapat memberikan masukan substansi. “Revisi UU MK jauh lebih mengakomodir suara yang berkembang dalam rangka menyempurnakan MK,” imbuhnya.
Lukman menawarkan beberapa poin dalam revisi UU MK. Pertama, terkait dengan rekruitmen hakim MKharus tranparan dan akuntabel. Kedua, persyaratan hakim MKmemuat poin integritas dan kepribadian tanpa cela, negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan. Tak kalah penting, pengawasan terhadap hakim MK dilakukan oleh majelis kehormatan hakim (MKH) dan harus dipermanenkan.
Dia juga menawarkan komposisi MKH permanen terdiri dari seorang hakim MK dan empat orang ahli yang independen. Anggota MKH dipilih melalui seleksi secara profesional, tranparan dan akuntabel. Tugas MKH, melaporkan secara periodik ke publik atas kinerja hakim MK.
Ia berharap fraksi di DPR dan pemerintah memiliki sense of urgency dalam menjaga MK sebagai pengawal konstitusi. “Karena itu revisi UU MK ini harus diselesaikan pada masa sidang tahun 2013-November 2014 mendatang,” ujarnya.
Anggota Komisi III dari F-PPP Ahmad Yani menambahkan revisi perlu dilakukan melalui jalur cepat. Apalagi revisi hanya pada beberapa pasal bermasalah. “Menyangkut masalah syarat-syarat, pengawasan, dan rekruitmen hakim konstitusi,” ujarnya.
Namun, anggota Komisi III dari F-PD, Gede Pasek Suardika berpendapat lain. Dia menyatakan Perppu merupakan solusi tepat. Ia berpendapat revisi perlu waktu panjangpadahal saat ini ada keadaan mendesak MK untuk diperbaiki secepatnya. “Perppu itu jawabannya. Karena itu MK harus segera diselamatkan,” ujarnya.
Apalagi kepercayaan masyarakat pada MK turun drastis sehingga perlu dilakukan terbosan cepat. Saat yang sama pengawasan terhadap MK jangan diabaikan. “Perppu memuat pengawasan pada MK,” katanya.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin meminta rencana Presiden SBY menerbitkan perppu tak ditolak parlemen. Penerbitan perppu ditujukan untuk kepentingan menyelamatkan lembaga itu. “Jadi jangan ada penolakan,” ujarnya di komplek parlemen.
Menurut Amir saat ini sudah ada kondisi genting, untuk menepis kekhawatiran kekosongan perangkat hukum dalam menjaga konstitusi. Ia meminta berbagai pihak tak hanya melihat perppu semata. Terbuka kemungkinan setelah perppu terbit, pemerintah mengajukan revisi UU MK.
Bagaimana menurut agan sekalian??

source:http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt525f170541964/revisi-uu-mk-lebih-tepat
"Pemerintah meminta DPR menyetujui penerbitan perppu."
Membenahi Mahkamah Konstitusi (MK) harus dimulai dengan merevisi UU No.8 Tahun 2011 tentang MK. Bukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Revisi UU MK yang paling ideal,” ujar Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin di komplek parlemen, Rabu (16/10).
Revisi UU MK, lanjutnya lebih efektif melibatkan semua pemangku kepentingan. Pelibatan ini dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang menurun drastis setelah KPK menangkap Akil Mochtar, yang kini dinonaktifkan sebagai Ketua MK karena menerima suap terkait sengketa pilkada di MK.
Perppu menurut Lukman hanya sebatas aturan pengikat yang perumusannya sepihak dilakukan pemerintah. DPR hanya bersifat menyetujui atau menolaktanpa dapat memberikan masukan substansi. “Revisi UU MK jauh lebih mengakomodir suara yang berkembang dalam rangka menyempurnakan MK,” imbuhnya.
Lukman menawarkan beberapa poin dalam revisi UU MK. Pertama, terkait dengan rekruitmen hakim MKharus tranparan dan akuntabel. Kedua, persyaratan hakim MKmemuat poin integritas dan kepribadian tanpa cela, negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan. Tak kalah penting, pengawasan terhadap hakim MK dilakukan oleh majelis kehormatan hakim (MKH) dan harus dipermanenkan.
Dia juga menawarkan komposisi MKH permanen terdiri dari seorang hakim MK dan empat orang ahli yang independen. Anggota MKH dipilih melalui seleksi secara profesional, tranparan dan akuntabel. Tugas MKH, melaporkan secara periodik ke publik atas kinerja hakim MK.
Ia berharap fraksi di DPR dan pemerintah memiliki sense of urgency dalam menjaga MK sebagai pengawal konstitusi. “Karena itu revisi UU MK ini harus diselesaikan pada masa sidang tahun 2013-November 2014 mendatang,” ujarnya.
Anggota Komisi III dari F-PPP Ahmad Yani menambahkan revisi perlu dilakukan melalui jalur cepat. Apalagi revisi hanya pada beberapa pasal bermasalah. “Menyangkut masalah syarat-syarat, pengawasan, dan rekruitmen hakim konstitusi,” ujarnya.
Namun, anggota Komisi III dari F-PD, Gede Pasek Suardika berpendapat lain. Dia menyatakan Perppu merupakan solusi tepat. Ia berpendapat revisi perlu waktu panjangpadahal saat ini ada keadaan mendesak MK untuk diperbaiki secepatnya. “Perppu itu jawabannya. Karena itu MK harus segera diselamatkan,” ujarnya.
Apalagi kepercayaan masyarakat pada MK turun drastis sehingga perlu dilakukan terbosan cepat. Saat yang sama pengawasan terhadap MK jangan diabaikan. “Perppu memuat pengawasan pada MK,” katanya.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin meminta rencana Presiden SBY menerbitkan perppu tak ditolak parlemen. Penerbitan perppu ditujukan untuk kepentingan menyelamatkan lembaga itu. “Jadi jangan ada penolakan,” ujarnya di komplek parlemen.
Menurut Amir saat ini sudah ada kondisi genting, untuk menepis kekhawatiran kekosongan perangkat hukum dalam menjaga konstitusi. Ia meminta berbagai pihak tak hanya melihat perppu semata. Terbuka kemungkinan setelah perppu terbit, pemerintah mengajukan revisi UU MK.
Bagaimana menurut agan sekalian??


source:http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt525f170541964/revisi-uu-mk-lebih-tepat
0
728
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan