- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Pongasi News]Ngaku pemborong, hamili mahasiswi Calon Dokter
TS
silanceng
[Pongasi News]Ngaku pemborong, hamili mahasiswi Calon Dokter
Merdeka.com - Tipu daya pengangguran bernama M Nuh Lubis (29) ini sangat dahsyat karena berhasil mengelabui wanita berinisial TP (21), seorang calon dokter. Nuh membawa kabur TP selama setahun dan beberapa kali menyetubuhinya hingga hamil sampai melahirkan.
Setelah 'belangnya' ketahuan, Nuh harus berhadapan dengan hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/10), menyatakan dia terbukti bersalah melanggar Pasal 293 ayat (1) KUHP karena memperdaya dan mencabuli anak di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa," ucap Agustinus, ketua majelis hakim yang mengadili M Nuh.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardomuan Siburian meminta majelis hakim menjatuhi M Nuh dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Setelah mendengar vonis majelis hakim, Pardomuan menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, M Nuh menyatakan akan menempuh upaya banding.
Perkara ini bermula ketika perkenalan TP dengan M Nuh pada Juni 2011. Usia TP masih 19 tahun saat berkenalan. Ketika itu, Nuh mengaku sebagai lajang berduit dengan memamerkan mobil yang berbeda ketika menjemput TP yang kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
"Dia mengaku pemborong," kata TP seusai sidang.
TP benar-benar terpedaya. Dia hamil dan nekat lari dari orang tuanya dan pergi bersama M Nuh. Mereka tinggal di Jakarta. Dari hubungan M Nuh dengan TP lahir seorang bayi perempuan.
"Umurnya hanya 20 hari, meninggal karena ada gangguan di paru-parunya," jelas perempuan yang mengaku masih kuliah di semester VI itu.
Ternyata keluarga TP tidak tinggal diam. Mereka terus mencari perempuan itu dan berhasil menjemputnya di Jakarta setelah sekitar setahun minggat. Mereka kemudian membuat pengaduan ke Polresta Medan. M Nuh pun ditangkap lalu diadili.
Dalam proses persidangan, terungkap pula fakta bahwa M Nuh sudah mempunyai istri yang merupakan PNS di Pemkab Padanglawas. Bahkan mereka sudah dikaruiniai seorang anak. Istri M Nuh bahkan terus mendampingi suaminya selama persidangan. Seusai pembacaan vonis hakim perempuan itu pun terlibat keributan dengan TP dan keluarganya.
TP mengamuk karena merasa istri M Nuh menarik kerudungnya. Perempuan itu pun memaki-maki M Nuh dan istrinya, bahkan sampai keduanya masuk ke sel tahanan sementara PN Medan. Amukan TP mereda karena M Nuh dan istrinya tidak lagi merespons.
Sumber
halah non.. kok bisa2nya dikibulin gitu... katanya mahasiswi kedokteran...
Bonus
Setelah 'belangnya' ketahuan, Nuh harus berhadapan dengan hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/10), menyatakan dia terbukti bersalah melanggar Pasal 293 ayat (1) KUHP karena memperdaya dan mencabuli anak di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa," ucap Agustinus, ketua majelis hakim yang mengadili M Nuh.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardomuan Siburian meminta majelis hakim menjatuhi M Nuh dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Setelah mendengar vonis majelis hakim, Pardomuan menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, M Nuh menyatakan akan menempuh upaya banding.
Perkara ini bermula ketika perkenalan TP dengan M Nuh pada Juni 2011. Usia TP masih 19 tahun saat berkenalan. Ketika itu, Nuh mengaku sebagai lajang berduit dengan memamerkan mobil yang berbeda ketika menjemput TP yang kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
"Dia mengaku pemborong," kata TP seusai sidang.
TP benar-benar terpedaya. Dia hamil dan nekat lari dari orang tuanya dan pergi bersama M Nuh. Mereka tinggal di Jakarta. Dari hubungan M Nuh dengan TP lahir seorang bayi perempuan.
"Umurnya hanya 20 hari, meninggal karena ada gangguan di paru-parunya," jelas perempuan yang mengaku masih kuliah di semester VI itu.
Ternyata keluarga TP tidak tinggal diam. Mereka terus mencari perempuan itu dan berhasil menjemputnya di Jakarta setelah sekitar setahun minggat. Mereka kemudian membuat pengaduan ke Polresta Medan. M Nuh pun ditangkap lalu diadili.
Dalam proses persidangan, terungkap pula fakta bahwa M Nuh sudah mempunyai istri yang merupakan PNS di Pemkab Padanglawas. Bahkan mereka sudah dikaruiniai seorang anak. Istri M Nuh bahkan terus mendampingi suaminya selama persidangan. Seusai pembacaan vonis hakim perempuan itu pun terlibat keributan dengan TP dan keluarganya.
TP mengamuk karena merasa istri M Nuh menarik kerudungnya. Perempuan itu pun memaki-maki M Nuh dan istrinya, bahkan sampai keduanya masuk ke sel tahanan sementara PN Medan. Amukan TP mereda karena M Nuh dan istrinya tidak lagi merespons.
Sumber
halah non.. kok bisa2nya dikibulin gitu... katanya mahasiswi kedokteran...
Spoiler for mulustrasi:
Bonus
Spoiler for Mahasiswi Kedokteran:
0
9.1K
44
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan