kpk.ri
TS
kpk.ri
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia



Sejarah Singkat

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 16 Desember 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Visi dan Misi

Visi KPK adalah:


Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien!


Misi KPK adalah sebagai berikut:


  1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
  2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara


Fungsi dan Tugas

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.


Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.


Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK



Roadmap dan Rencana Strategis KPK




Undang - Undang Pendukung


  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
  • Undang-Undangn No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
  • Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian


Profil Pimpinan 2011-2015


Abraham Samad

Lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 27 November 1966, Abraham menyelesaikan jenjang sarjana strata 1 hingga strata 3 di Universitas Hasanuddin. Abraham Samad meraih gelar Doktor di Universitas yang sama pada 2010.

Zulkarnain

Lahir di Lubuk Basung, Sumatera Barat 1 Desember 1951, Zulkarnain sebelum terpilih sebagai Pimpinan , menjabat Staf Ahli Jaksa Agung. Meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Sumatera Utara tahun 1977, Zulkarnain kemudian melengkapi gelar Magister Hukum di IBLAM Jakarta tahun 2004.

Bambang Widjojanto

Lahir di Jakarta, 18 Oktober 1959, nama Bambang Widjojanto bukan nama yang asing di dunia hukum Indonesia. Gelar Sarjana Strata I diraih dari Universitas Jayabaya kemudian dilanjutkan dengan Studi Pascasarjana Hukum Bisnis Universitas Padjadjaran Bandung (2005). Sedangkan gelar Doktor Ilmu Hukum diraih Bambang dari Universitas Padjadjaran Bandung pada 2009.

Busyro Muqoddas

Lahir di Yogyakarta, 17 Juli 1952, menamatkan pendidikan sarjana hukum di Universitas Islam Indonesia, meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada, dan menyelesaikan program S-3 Hukum di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Adnan Pandu Praja

Lahir di Jakarta, 14 Januari 1960, Adnan Pandu Praja sebelum terpilih menjadi Pimpinan KPK menjabat sebagai anggota dan Sekretaris Jenderal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).


Pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi bertugas memimpin KPK dan bekerja secara kolektif.
Pimpinan menyelenggarakan fungsi:


  • Mengambil keputusan strategis dan memimpin pelaksanaan tugas KPK secara kolegial;
  • Menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum tentang pemberantasan korupsi;
  • Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain dalam pemberantasan korupsi;
  • Mengangkat dan memberhentikan seseorang untuk menjadi Penasihat dan Pegawai KPK;
  • Mengangkat dan memberhentikan Pegawai untuk jabatan Deputi, Direktur, Kepala Biro, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian dan Koordinator Sekretaris Pimpinan; dan
  • Mengusulkan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Jenderal.



Pimpinan KPK mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pimpinan KPK membawahkan:


  • Tim Penasihat;
  • Deputi Bidang Pencegahan;
  • Deputi Bidang Penindakan;
  • Deputi Bidang Informasi dan Data;
  • Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat; dan
  • Sekretariat Jenderal.


Kode Etik Pimpinan

Video Profil KPK



Pelayanan Informasi
Quote:



Polling
Poll ini sudah ditutup. - 150 suara
Menurutmu, berapa nilai kinerja KPK selama ini?
1
7%
2
3%
3
2%
4
1%
5
6%
6
11%
7
25%
8
21%
9
10%
10
15%
Diubah oleh kpk.ri 13-10-2013 11:11
zharki
zharki memberi reputasi
1
33.4K
131
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan