RF2516Avatar border
TS
RF2516
Saat PEGAWAI KONTRAK / OUTSOURCING sudah tak di Hargai diPERUSAAN TEMPAT Kita BEKERJA
MOHON DOA NYA .......AL-FATIHAH......... BANGKITLAH PARA PEKERJA KONTRAK & OUTSOURCING



Ribuan Pekerja Outsorcing Jamsostek Terancam PHK Massal
9 Oktober 2013 pukul 9:37

Sekitar 1000-an pekerja outsorcing di lingkungan PT. Jamsostek terancam di Putus Hubungan Kerjanya (PHK) oleh PT. Jamsostek. Pasalnya, sejak bulan September 2013 lalu management telah menawarkan uang pesangon untuk mengakhiri hubungan kerja pada pekerja outsorcing di seluruh Indonesia. hal ini disampaikan oleh Andi Dwi, Sekretaris Serikat Pekerja Jaminan Sosial Indonesia (SP-JSI) pada hari ini Selasa, 8 Oktober 2013, di sekretariat DPP ASPEK Indonesia.



Sejak Agustus 2013 lalu, beberapa pekerja outsorcing telah membentuk Serikat Pekerja bernama Serikat Pekerja Jaminan Sosial Indonesia. saat ini, kurang lebih ada 400an pekerja tersebar di beberapa wilayah seluruh Indonesia yang bergabung dalam Serikat. Pasca pembentukan Serikat, kami meminta berunding management PT. Jamsostek untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi, akan tetapi mereka tidak menyambut dengan baik permintaan kami. Jelas Andi.



Andi menambahkan, “bukannya PT. Jamsostek memberikan respon positif terhadap tuntutan kami, yaitu mengangkat kami sebagai pekerja tetap dan tidak melakukan PHK secara sepihak, justru mereka menawarkan PHK secara diam-diam terhadap pekerja outsorcing”.



Serikat Pekerja Jaminan Sosial Indonesia bersama dengan “Geber BUMN” telah mengawal isu pelanggaran hak-hak normatif ketenagakerjaan di lingkungan BUMN. Hingga akhirnya, Panita Kerja outsorcing BUMN dibentuk oleh Komisi IX DPR RI, bahkan beberapa kali Panja yang dipimpin oleh Ribja Ciptaning ini memanggil Kementrian BUMN Dahlan Iskan, Para Direktur di lingkungan BUMN dan kementrian terkait lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan di lingkungan BUMN.



Poempida misalnya, salah satu anggota Komisi IX DPR RI telah mengirimkan surat pada PT. Jamsotek dan Kementerian BUMN untuk segera menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan pelanggaran hak-hak normatif ketenagakerjaan di PT. Jamsostek dan mendesak Kementrian BUMN untuk segera mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan kesepakatan pada kesimpulan Rapat di Komisi IX yang dilakukan pada tanggal 9 September 2013 sebelumnya, sebagaimana surat Poempida Hidayatulloh Nomor : 197/PH/A182/X/2013, tertanggal 8 oktober 2013.



Sementara itu, Sabda Pranawa Djati, S.H. Sekretaris Jenderal DPP ASPEK Indonesia menyatakan akan terus mengawal perjuangan kawan-kawan Pekerja outsorcing di lingkungan BUMN hingga mereka mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja tetap. Bersama-sama dengan Geber BUMN kami akan terus mengawal perjuangan kawan-kawan pekerja yang puluhan tahun hak-haknya dilanggar, seperti di PT. Telkom, PT. PGN, PT Jamsostek, PT. PLN dan lain-lain. Dahlan Iskan seharusnya membuat Surat Keputusan pada seluruh Direktur BUMN untuk mengangkat seluruh pekerja outsorcing sebagai pekerja tetap, bukan malah membiarkan praktek pelanggaran ketenagakerjaan dan PHK yang menyengsarakan kaum buruh, jelasnya.



sumber : http://hukum.kompasiana.com/2013/10/...al-599766.html

Komisi IX DPR Tolak Rencana PHK Pekerja BUMN
09-Sep-2013


Komisi IX DPR menolak rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerja di lingkungan Badan Usahan Milik Negara (BUMN) sampai ada rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) Outsourcing Komisi IX. Selain itu semua pekerja outsourcing yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir, akan tetap dipekerjakan sampai ada rekomendasi Panja Komisi IX.

Demikian kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR yang dipimpin Wakil Ketua Irgan Chairul Mahfiz dari F-PPP Senin (9/9) dengan Menakertrans Muhaimin Ikandar dan Meneg. BUMN Dahlan Iskan serta 15 Dirut BUMN di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Raker juga menyepakati bahwa penyelesaian masalah ketenagakerjaan di lingkungan BUMN akan diselesaikan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelum akhir September 2013.Selain itu, Menteri BUMN juga harus membayar hak normatif pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sudah terjadi sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengangkat pekerja outsourcing BUMN menjadi karyawan tetap apabila telah memenuhi kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi IX juga menekankan, Dirut BUMN tetap membayar hak normatif pekerja yang sedang dalam penyelesaian kasus sampai memiliki kekuatan hukum tetap.

Anggota Komisi IX Indra dari F-PKS, mempertanyakan bayaran yang diterima para pekerja outsourcing dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Terkait dengan itu Menteri Nakertrans, Muhaimin Iskandar menjelaskan untuk pekerja outsourcing belum ada Inpres mengenai UMP, karena itu akan dibahas nanti dengan Panja OutsourcingKomisi IX.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka juga menentang keras pekerja outsourcing yang berdasarkan persoalan tender dengan masa kontrak hanya setahun. Seharusnya kontrak kerja bisa mencapai lima tahun.

Pada raker tersebut, Komisi IXDPR juga mendesak Menteri BUMN dan Menakertrans RI untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan dilingkungan BUMN dan segera menjalankan putusan hukum yang telah memiliki ketetapan hukum tetap (inkracht) baik Putusan PHI, MA maupun MK.


Jamsostek Tidak Pantas Mendapatkan Penghargaan
September 25, 2013 by Poempida


Mendengar berbagai Penghargaan dan Awards yang ditujukan untuk PT Jamsostek, saya merasa sedih, karena pada dasarnya, saya melihat adanya ketimpangan opini dalam hal ini. Saya pun perlu mempertanyakan obyektifitas dan motif lembaga yang memberikan penghargaan kepada PT Jamsostek ini. Sangatlah disayangkan jika kemudian komersialisasi dan pencitraan menjadi basis dari pemberian penghargaan ini. Apalagi kriteria “Good Corporate Governance” (GCG) masuk dalam kategori penghargaan yang diberikan kepada PT Jamsostek.
Perlu saya ingatkan kembali, bahwa akhir Oktober ini ada ratusan Karyawan Outsourcing di PT. Jamsostek yang terancam kehilangan pekerjaannya. Alasan yang digunakan adalah efisiensi dan juga tidak lolosnya mereka dalam proses rekrutmen untuk menjadi Karyawan tetap PT. Jamsostek.
Alasan seperti di atas jelas merupakan persepsi sepihak Manajemen Jamsostek untuk memecat mereka tanpa ada pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah bertahun-tahun mereka bekerja di lingkungan PT. Jamsostek sebagai Pegawai Outsourcing, Manajemen Jamsostek tidak pernah meributkan masalah kompetensi dan latar belakang pendidikan serta karir mereka. Ketika kemudian outsourcing dilarang, mereka harus ikut proses rekrutmen, yang tidak lolos otomatis berhenti bekerja. Di mana keadilan dalam hal tersebut. Jika memang ada standar kualifikasi Karyawan yang tinggi di Jamsostek, mengapa selama ini mereka bisa bekerja tanpa masalah di perusahaan tersebut? Di mana letak GCG dalam hal ini yang menjadikan Jamsostek menerima penghargaan?
Selain itu juga jika bicara efisiensi, keuntungan Jamsostek itu kan Triliunan Rupiah, apa susahnya untuk Jamsostek membayar gaji para Karyawan ini sehingga harus menjadikan isu efisiensi sebagai cara untuk memberhentikan mereka?
Sederhananya sebetulnya Jamsostek bisa saja mengangkat langsung Karyawan outsourcing ini untuk kemudian menjadi pegawai tetap. Jika memang ada isu kompetensi, kan tinggal diadakan training saja sesuai dengan bidangnya untuk lebih memperdalam basis skill dan kompetensi mereka.
Ini jelas suatu “will” yang tidak ada dari Manajemen Jamsostek. Pantaskah mereka menerima Penghargaan?
Selain daripada itu masih ada masalah Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak bertuan tidak jelas keberadaannya. Masa perusahaan sekelas Jamsostek tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut. Dana JHT yg bermasalah itu juga sebesar sekitar 7 Triliun Rupiah awalnya, namun kemudian dilaporkan hanya sekitar 1,7 Triliun saja. Kabar terakhir dana JHT ini akan disimpan di Balai Peninggalna Harta. Padahal ini hak pekerja dan ahli warisnya. Datanya ada semua di Jamsostek. Mengapa kemudian Jamsostek tidak Proaktif untuk mencari para pekerja yang berhak akan dana JHT tersebut?
Kesimpulan yang bisa saya ambil hanya satu saja: Jamsostek tidak pantas mendapatkan penghargaan, apalagi dalam konteks GCG.

Poempida Hidayatulloh
Anggota Komisi IX DPR RI

BAGAIMANA DENGAN ANDA SEKALIAN YG MASIH PEGAWAI KONTRAK / OUTSOURCING ?? SILAHKAN DI SHARE PENGALAMAN AGAN2 BIAR WARGA NEGARA INDONESIA MELIHAT

JANGAN SAMPAI KITA DIJAJAH SAMA BANGSA KITA SENDIRI
Diubah oleh RF2516 12-10-2013 08:59
0
5.5K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan