erpannapre2008Avatar border
TS
erpannapre2008
[FREE] Perlukah Hukum Qisas di Indonesia ???
Definisi
Kata “qisas” (قصاص) berasal dari bahasa Arab yang berarti “mencari jejak”, seperti “al-qasas“. Sedangkan dalam istilah hukum Islam, maknanya adalah pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila ia membunuh maka dibunuh dan bila ia memotong anggota tubuh maka anggota tubuhnya juga dipotong. [3]
Sedangkan Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Fauzan mendefiniskannya dengan, “Al-Qisas adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.” [4]
Dapat disimpulkan bahwa qisas adalah mengambil pembalasan yang sama atau serupa, mirip dengan istilah “utang nyawa dibayar dengan nyawa”.


Spoiler for Qisas:


Spoiler for Hikmah Pensyariatan Qisas:


Spoiler for Syarat Kewajiban Qisas:


Spoiler for Syarat Pelaksanaan Qisas:


Spoiler for Siapakah Yang Berhak Melakukan Qisas?:


Spoiler for Referensi:


Menurut lo lo pada gimana emoticon-Bingung (S)kalo gue mah setuju aje emoticon-thumbsup terutama kan buat para Koruptor tai itu emoticon-fuck bagusnya mereka di Hukum kek gini emoticon-Cendol (S)
Kalo trit ini repost mah ah elah emoticon-Nohope
Buat momod dah di aprove aja yah emoticon-Kiss (S)
Let's Debate emoticon-Angkat Beer
anakjahanam722Avatar border
anakjahanam722 memberi reputasi
-1
11.4K
83
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan