- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Oknum Pegawai Dinas PU Karimun Ancam Wartawan
TS
swarakepri
Oknum Pegawai Dinas PU Karimun Ancam Wartawan
Terkait Proyek Penahan longsor yang Diduga tidak Sesuai Bestek
BATAM - swarakepri.com : Oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum(PU) Karimun berinisial OJ mengancam akan menuntut wartawan media ini dan LPPNRI Kepri ketika berupaya dikonfirmasi terkait Proyek Pembangungan penahan Longsor yang berada tepat disisi jalan Ahmad Yani diduga tidak sesuai dengan bestek atau ketentuan yang telah ditetapkan.
"Ancaman OJ tersebut sempat terekam dan telah diperdengarkan pada Ketua LPPNRI Kepri, Sofian dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia(LBHI) Daeng Acok," ujar Edy wartawan swarakepri seusai bertemu dengan Sofian dan Daeng Acok, Kamis(10/10/2013).
Mendapat ancaman dari oknum pegawai Dinas PU Karimun tersebut, Daeng Acok justru merasa tertantang dan dalam waktu dekat LPPNRI Kepri akan membuktikan adanya pelanggaran dalam proyek penahan longsor tersebut dengan membongkar di beberapa titik bangunan. Daeng juga mengatakan bahwa mantan pekerja CV ASKA yang merupakan saksi kunci juga siap membongkar pembangunan proyek penahan longsor tersebut dibangun asal jadi.
“LPPNRI akan melakukan kroscek langsung, guna melengkapi bukti-bukti hdan data kami butuhkan untuk kemudian akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta”, Ucap Daeng.
Dari hasil investigasi awak media ini dilapangan, kondisi bangunan penahan longsor yang berada di Jalan Nusantara Karimun yang diduga dibangun tidak sesuai dengan bestek ini sudah mulai mengalami kerusakan. Bangunan sudah retak dibeberapa titik, dan jika hujan deras dikhawatirkan bangunan bisa runtuh.
Proyek Pembangunan Penahan longsor yang dibangun di areal hutan lindung ini juga diduga tidak mengantongi ijin dari Kementrian Lingkungan hidup. Selain tidak memiliki ijin, Pembangunan proyek yang menggunakan anggaran APBD kabupaten Karimun sebesar Rp 830 juta ini juga diduga dibangun asal jadi. Dugaan itu diperkuat dengan adanya pengakuan salah satu mantan pekerja yang mengetahui persis seluk beluk pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh CV ASKA.
Kadis PU Karimun, Abu Bakar melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sumber Daya Air, Iwan ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara jelas mengenai proyek “siluman” tersebut. Iwan beralasan dirinya masih pejabat baru, namun iwan berjanji akan segera melakukan audit mengenai aduan salah satu pekerja pada LPPNRI (Lembaga Pemantau Pemerintahan Negara Republik Indonesia) tentang indikasi KKN dalam pembangunan proyek.
(www.swarakepri.com)
BATAM - swarakepri.com : Oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum(PU) Karimun berinisial OJ mengancam akan menuntut wartawan media ini dan LPPNRI Kepri ketika berupaya dikonfirmasi terkait Proyek Pembangungan penahan Longsor yang berada tepat disisi jalan Ahmad Yani diduga tidak sesuai dengan bestek atau ketentuan yang telah ditetapkan.
"Ancaman OJ tersebut sempat terekam dan telah diperdengarkan pada Ketua LPPNRI Kepri, Sofian dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia(LBHI) Daeng Acok," ujar Edy wartawan swarakepri seusai bertemu dengan Sofian dan Daeng Acok, Kamis(10/10/2013).
Mendapat ancaman dari oknum pegawai Dinas PU Karimun tersebut, Daeng Acok justru merasa tertantang dan dalam waktu dekat LPPNRI Kepri akan membuktikan adanya pelanggaran dalam proyek penahan longsor tersebut dengan membongkar di beberapa titik bangunan. Daeng juga mengatakan bahwa mantan pekerja CV ASKA yang merupakan saksi kunci juga siap membongkar pembangunan proyek penahan longsor tersebut dibangun asal jadi.
“LPPNRI akan melakukan kroscek langsung, guna melengkapi bukti-bukti hdan data kami butuhkan untuk kemudian akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta”, Ucap Daeng.
Dari hasil investigasi awak media ini dilapangan, kondisi bangunan penahan longsor yang berada di Jalan Nusantara Karimun yang diduga dibangun tidak sesuai dengan bestek ini sudah mulai mengalami kerusakan. Bangunan sudah retak dibeberapa titik, dan jika hujan deras dikhawatirkan bangunan bisa runtuh.
Proyek Pembangunan Penahan longsor yang dibangun di areal hutan lindung ini juga diduga tidak mengantongi ijin dari Kementrian Lingkungan hidup. Selain tidak memiliki ijin, Pembangunan proyek yang menggunakan anggaran APBD kabupaten Karimun sebesar Rp 830 juta ini juga diduga dibangun asal jadi. Dugaan itu diperkuat dengan adanya pengakuan salah satu mantan pekerja yang mengetahui persis seluk beluk pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh CV ASKA.
Kadis PU Karimun, Abu Bakar melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sumber Daya Air, Iwan ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara jelas mengenai proyek “siluman” tersebut. Iwan beralasan dirinya masih pejabat baru, namun iwan berjanji akan segera melakukan audit mengenai aduan salah satu pekerja pada LPPNRI (Lembaga Pemantau Pemerintahan Negara Republik Indonesia) tentang indikasi KKN dalam pembangunan proyek.
(www.swarakepri.com)
0
773
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan