Kaskus

News

fadhlierlandaAvatar border
TS
fadhlierlanda
Pakar: Koruptor Dapat Dikategorikan Penderita Sakit Jiwa
Jakarta (Antara) - Pakar penyakit dalam Divisi Gastroenterologi Fakultas Kedokteran UI Ari Fahrial Syam mengatakan, koruptor dapat dikategorikan sebagai penderita sakit jiwa sehingga tidak layak untuk dipilih sebagai pemimpin atau wakil rakyat.

"Harus kita ingat para koruptor tersebut orang yang sedang sakit jiwa dan tidak masuk definisi sehat menurut WHO oleh karena itu tidak layak menjadi pemimpin dan tidak layak untuk dipilih kembali menjadi pemimpin," kata Ari Fahrial Syam dalam keterangan tertulis menyambut Hari Kesehatan Jiwa Dunia setiap tanggal 10 Oktober di Jakarta, Kamis.

Ia mengingatkan, definisi sehat berdasarkan WHO (Organisasi Kesehatan Sedunia) adalah bukan saja tidak ada penyakit atau kecacatan tetapi mencakup hal yang lebih luas yaitu sehat secara fisik, mental dan sosial.

Karena itu, ujar dia, untuk memilih pemimpin bangsa baik pemimpin daerah, anggota DPR pusat maupun DPR daerah harus merujuk pada definisi sehat tersebut.

"Pada kenyataannya kita melihat bahwa makin hari. makin jelas bahwa para pemimpin kita yang menjadi tersangka korupsi merupakan orang-orang yang tidak sehat baik jiwa maupun sosialnya. Orang dengan kepribadian yang sehat tidak mungkin

melakukan korupsi. Tidak mungkin melakukan kebohongan publik," katanya.

Ia juga mengatakan, seseorang yang melakukan korupsi pasti melakukan tindakan tersebut secara sadar dan kalau jiwanya sehat tidak mungkin melakukan tindakan tersebut.

Menurut dia, penting untuk diketahui bahwa para koruptor tersebut sakit jiwa sehingga secara kejiwaan tidak bisa melaksanakan amanah untuk menjadi pemimpin.

"Kita bisa melihat apa yang terjadi pada Mantan Ketua MK, seseorang yang selalu konsisten untuk mengkampanyekan anti korupsi padahal selanjutnya terbukti tertangkap tangan melakukan korupsi," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) Widodo Ekatjahjana minta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang akan diterbitkan Presiden Yudhoyono mengatur hukuman mati pejabat negara yang korupsi.

"Seharusnya Presiden lebih dulu menyatakan bahwa penyelenggaraan negara saat ini dalam darurat korupsi, baru mengeluarkan Perpu darurat untuk melengkapi KUHP yang berisi para penyelenggara negara yang terbukti korupsi dihukum mati," kata Widodo seusai melakukan audiensi dengan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/10).

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana menerbitkan Perpu untuk menyikapi tertangkapnya Ketua MK non-aktif Akil Mochtar oleh KPK terkait dugaan suap sengketa pilkada. Perpu itu diperkirakan akan mengatur pengembalian pengawasan MK oleh Komisi Yudisial dan proses seleksi Hakim MK.

Widodo menilai, tidak adil apabila Perpu dikeluarkan hanya dilandasi tertangkapnya Ketua MK. Padahal, kata dia, saat ini korupsi sudah terjadi dan dilakukan oleh beragam penyelenggara negara.(fr)

http://id.berita.yahoo.com/pakar-kor...155312446.html

baru tau klo WHO bilang klo kesehatan itu artinya gak cuma sehat fisik tapi juga sehat kepribadiannya. dan koruptor itu tergolong sakit karena kepribadiannya gak sehat, berarti banyak pemimpin sakit dong di Indonesia?
0
855
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan