BostnbAvatar border
TS
Bostnb
Tabrak Warga hingga Tewas, Sopir Rombongan FPI Didakwa Pasal Berlapis
Semarang - Sopir mobil FPI yang menabrak warga hingga tewas saat kerusuhan di Sukorejo Kendal, Soni Haryono, didakwa dengan tiga pasal berlapis. Ia dianggap lalai, tidak menghentikan kendaraan, dan tidak memberikan pertolongan kepada korban yang ditabrak.

Umar Dani, koordinator jaksa dari PN Kendal mengatakan pasal yang dijeratkan dengan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 1999 pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, pasal 311 ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5.

"Pasal 312 tentang tidak menghentikan kendaraan atau memberi pertolongan," kata Umar di PN Semarang, Kamis (10/10/2013).

Selain itu, dua terdakwa dari FPI lainnya yaitu Satrio Yuono dan Bayu Agung dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang 90 cm.

Selain anggota FPI, empat warga juga disidangkan terkait bentrok yang terjadi bulan Juli lalu itu. Mereka adalah Agus Riyadi, Edi Bowo Dwi Yanto, Agung Fitriono dan Godi Kulkarimah yang dijerat pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan.

Sidang yang seharusnya dilakukan di PN Kendal tersebut dipindah ke Semarang berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) RI. Namun M Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum FPI menyatakan pihaknya mengajukan nota keberatan karena lokasi sidang yang dipindah.

"Karena locus dan tempos tidak di Semarang. Kami keberatan makanya mengeluarkan noktah keberatan," tegasnya.

Sidang tujuh terdakwa tersebut berlangsung sekitar dua jam dan akan dilanjutkan hari Kamis 17 Oktober 2013 mendatang. Meski dijaga ketat oleh aparat, ternyata hanya segelintir anggota FPI yang menyaksikan persidangan.

Gunardi, salah satu orang tua warga yang menjadi terdakwa yaitu Edi Bowo berharap putranya segera dibebaskan karena menurutnya yang dilakukan Edi merupakan aksi spontan karena perbuatan sejumlah anggota FPI.

"Saya harap jangan lama-lama (ditahan). Itu kan spontan," ujarnya.

[url]http://news.detik..com/read/2013/10/10/160420/2383754/10/1/tabrak-warga-hingga-tewas-sopir-rombongan-fpi-didakwa-pasal-berlapis[/url]

kesian emoticon-Malu (S)
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan