Jadi ceritanya Pemda DKI Jakarta pengen Pajak Rokok dinaikin, agan-agan sekalian. Tapi karena ada Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Bab I Pasal 29, disebutkan bahwa tarif pajak rokok ditetapkan sebesar sepuluh persen dari cukai rokok.
Nah kondisi ini yang membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Basuki, lagi membahas peraturan daerah (perda) mengenai kawasan dilarang merokok.
Sedangkan menurut Komisi A DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah meminta untuk pajak rokok dinaikkan hingga 100%. Karena menurut Wanda, akan lebih mudah bagi pelajar dan anak-anak untuk membeli rokok karena harganya terjangkau. Dan harga rokok di Indonesia sudah tergolong murah.
Silahkan dicek disini:
Quote:
Basuki: Usulan Kenaikan Pajak Rokok Terbentur Undang-undang
http://megapolitan.kompas.com/read/2....Undang-undang
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, peraturan daerah (perda) mengenai kawasan dilarang merokok tengah dalam proses pembahasan. "Kita lagi siapin perda-nya, lagi dibahas," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Sementara itu, usulan mengenai kenaikan pajak rokok di atas 10 persen tidak dapat dilakukan lantaran sudah dipagari oleh undang-undang yang mengatur pajak rokok tak lebih dari jumlah tersebut.
Basuki mengakui, Pemprov DKI Jakarta terbentur undang-undang untuk menaikkan pajak rokok di atas 10 persen. Dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Bab I Pasal 29, disebutkan bahwa tarif pajak rokok ditetapkan sebesar sepuluh persen dari cukai rokok. Dengan demikian, lanjut Basuki, pembuatan perdanya pun tentu tidak bisa memuat atau berisikan tentang kenaikan pajak.
"Kita kebentur undang-undangnya. Enggak boleh (naik)," ujar Basuki.
Terkait dengan pembentukan perda ini, Basuki mengatakan, pihak dari sebuah perusahaan rokok sudah mendatangi Balaikota dan bertemu dengan dirinya. Mereka datang untuk meminta penjelasan mengenai ketentuan perda tersebut.
"Jadi, tadi orang dari Sampoerna datang. Nanya sejauh mana perda yang seperti itu. Mereka ingin taat aturan. Mereka ingin lakukan dulu sebelum perda ini keluar. Kita bilang ya mengacu pada undang-undang saja," jelas Basuki.
Satu lagi nih gan alasan Wanda Hamidah minta dinaikkin pajak rokok hingga 100%
Quote:
Wanda Minta Jokowi Naikkan Pajak Rokok, Kalau Bisa 100 Persen
http://megapolitan.kompas.com/read/2...isa.100.Persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan pajak rokok dari ketentuan yang ada saat ini, menjadi di atas 10 persen. Pembahasannya di DPRD mengenai kenaikan pajak tersebut menurutnya sedang berlangsung.
Wanda mengatakan, Pemprov perlu berinisiatif menaikan pajak rokok mencapai 100 persen. "Kami berharap ada inisiatif dari Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan 100 persen," kata Wanda, saat dijumpai di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Wanda menilai harga rokok di Indonesia termasuk yang paling murah untuk dibeli. Hal ini yang dikhawatirkan bahwa pelajar atau anak, dengan mudah membeli rokok itu karena harganya yang terjangkau.
"Sekarang kan pelajar mudah mendapatkan rokok, dengan harga Rp 10.000. Karena itu, ruang gerak para perokok itu maksudnya agar dapat dibatasi," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Wanda, ketentuan pajak rokok untuk tidak lebih di atas 10 persen telah dipagari oleh undang-undang. Hal itu membuat Pemda DKI menjadi tidak berkutik dengan undang-undang tersebut untuk menaikan pajak lebih tinggi di atasnya.
"Karena memang sudah dipagari oleh undang-undang tidak boleh lebih naik (dari) 10 persen. Kalau melanggar undang-undang jadi batal demi hukum. Kecuali DPR RI-nya mau mengubah udang-undang. Tapi kan itu undang-undang baru," ujar Wanda.
Oleh karenanya, salah satu trobosan yang mungkin dilakukan yakni dengan mengeluarkan peraturan daerah mengenai kawasan larangan merokok. Sebab, ketentuan yang ada saat ini baru berupa peraturan gubernur (pergub) tentang kawasan dilarang merokok. Hal itu tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok.
"Itu juga akan dibahas raperdanya. Kawasan dilarang merokok. Kan perdanya belum ada, tapi pergubnya sudah ada. Artinya, ya kita pengin membuat aturan yang mempersempit ruang gerak para perokok, agar tidak merugikan yang tidak perokok," ucap Wanda.
Wanda berharap jika cepat, tahun 2014 ini dapat dikeluarkan perdanya oleh Pemprov DKI Jakarta. Sehinga, lanjutnya, melalui perda yang keluar secara signifikan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Jadi gimana menurut agan-agan sekalian? Terutama bagi yang merokok?