- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tutut Kembali Miliki 75 Persen Saham TPI
TS
coretanpagi
Tutut Kembali Miliki 75 Persen Saham TPI
Skalanews - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan Kasasi putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) atas perkara kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Melalui putusan ini, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alhasil, kepemilikan saham TPI sebesar 75 persen yang selama ini dikuasai oleh Hary Tanoesoedibjo melalui perusahaannya, MNC Grup,
dikembalikan ke Tutut.
"Pada pokonya mengadili sendiri, mengabulkan Tutut cs. Membatalkan putusan PT yang menguatkan putusan PN. Sebelumnya putusan PN itu dibatalkan oleh PT, lalu PT itu dibatalkan oleh putusan kasasi MA yang mengadili sendiri," ungkap Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat ditemui di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama adalah tidak sah. Selain itu majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi.
Perkara dengan nomor registrasi 862 K/PDT/2013 ini diputus oleh Hakim Agung, Soltoni Mohdally, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara pada tanggal 2 Oktober lalu.
Ridwan mengakui bahwa proses minutasi dalam kasus ini masih berlanjut. "Banyak sekali pertimbangannya dan saya tidak berani mernyimpulkan dalam bentuk yang sedikit. Intinya balik ke semula. Soalnya ada beberapa role yang dinyatakan tidak sah. Ada beberapa rapat yang tidak memiliki kewenangan. Mengabulkan yang artinya mengembalikan hak pemohon." (Deddi Bayu/ mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...rsen-Saham-TPI
Melalui putusan ini, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alhasil, kepemilikan saham TPI sebesar 75 persen yang selama ini dikuasai oleh Hary Tanoesoedibjo melalui perusahaannya, MNC Grup,
dikembalikan ke Tutut.
"Pada pokonya mengadili sendiri, mengabulkan Tutut cs. Membatalkan putusan PT yang menguatkan putusan PN. Sebelumnya putusan PN itu dibatalkan oleh PT, lalu PT itu dibatalkan oleh putusan kasasi MA yang mengadili sendiri," ungkap Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat ditemui di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama adalah tidak sah. Selain itu majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi.
Perkara dengan nomor registrasi 862 K/PDT/2013 ini diputus oleh Hakim Agung, Soltoni Mohdally, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara pada tanggal 2 Oktober lalu.
Ridwan mengakui bahwa proses minutasi dalam kasus ini masih berlanjut. "Banyak sekali pertimbangannya dan saya tidak berani mernyimpulkan dalam bentuk yang sedikit. Intinya balik ke semula. Soalnya ada beberapa role yang dinyatakan tidak sah. Ada beberapa rapat yang tidak memiliki kewenangan. Mengabulkan yang artinya mengembalikan hak pemohon." (Deddi Bayu/ mvw)
http://skalanews.com/berita/detail/1...rsen-Saham-TPI
0
1.2K
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan