- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemprov DKI Menangkan Gugatan Lahan 96 Hektare di Jakarta Barat


TS
kakaknyawamin
Pemprov DKI Menangkan Gugatan Lahan 96 Hektare di Jakarta Barat
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan Pemprov DKI Jakarta yang berperkara melawan PT Sabar Ganda terkait kasus perusakan dan penyerobotan lahan seluas 96 hektare milik Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta di Jalan Kamal Raya, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dengan keluarnya putusan tersebut, PT Sabar Ganda harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 6,9 miliar.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pelayanan Hukum, Biro Hukum DKI Agusdin di Jakarta, Rabu (9/10). Menurut Agusdin, pembayaran ganti rugi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1102 K/PDT/2011 jo. nomor 338/PDT.G/2008/PN.JKR.BAR tertanggal 1 Februari 2012.
"Pemprov DKI Jakarta memenangkan perkara atas PT Sabar Ganda. Putusan ini menyatakan PT Sabar Ganda terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum menyerobot dan merusak kebun bibit milik Pemprov DKI pada Oktober 2007 lalu," ujarnya.
Ia menjelaskan perkara tersebut terjadi karena PT Sabar Ganda pada tahun 2007 telah merusak lahan bibit milik Dinas Kelautan dan Pertanian, dan mengakui lahan tersebut sebagai miliknya. Pemprov DKI Jakarta pun tidak tinggal diam, dan selanjutnya melaporkan perusahaan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Namun, di pengadilan tingkat pertama Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah, kemudian Pemprov DKI mengajukan banding. Dalam banding Pemprov DKI dinyatakan menang, namun PT Sabar Ganda kembali mengajukan kasasi," katanya.
Pemprov DKI akan meminta kepada PT Sabar Ganda untuk mematuhi putusan tersebut secara sukarela, dengan segera membayarkan ganti rugi. Jika tidak segera dipenuhi, kata Agusdin, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk dilakukan penyitaan atas kekayaan milik PT Sabar Ganda.
"Kita harapkan mereka secara sukarela membayarkan ganti rugi tersebut. Saat ini kami juga sedang berproses melalui pengadilan negeri. Diharapkan pada akhir tahun ini semua urusan sudah rampung," tandasnya.
pemprovdkiseteronggg
semoga pemprovDKI semakin seterooooonnngggggggggg :

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pelayanan Hukum, Biro Hukum DKI Agusdin di Jakarta, Rabu (9/10). Menurut Agusdin, pembayaran ganti rugi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1102 K/PDT/2011 jo. nomor 338/PDT.G/2008/PN.JKR.BAR tertanggal 1 Februari 2012.
"Pemprov DKI Jakarta memenangkan perkara atas PT Sabar Ganda. Putusan ini menyatakan PT Sabar Ganda terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum menyerobot dan merusak kebun bibit milik Pemprov DKI pada Oktober 2007 lalu," ujarnya.
Ia menjelaskan perkara tersebut terjadi karena PT Sabar Ganda pada tahun 2007 telah merusak lahan bibit milik Dinas Kelautan dan Pertanian, dan mengakui lahan tersebut sebagai miliknya. Pemprov DKI Jakarta pun tidak tinggal diam, dan selanjutnya melaporkan perusahaan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Namun, di pengadilan tingkat pertama Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah, kemudian Pemprov DKI mengajukan banding. Dalam banding Pemprov DKI dinyatakan menang, namun PT Sabar Ganda kembali mengajukan kasasi," katanya.
Pemprov DKI akan meminta kepada PT Sabar Ganda untuk mematuhi putusan tersebut secara sukarela, dengan segera membayarkan ganti rugi. Jika tidak segera dipenuhi, kata Agusdin, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk dilakukan penyitaan atas kekayaan milik PT Sabar Ganda.
"Kita harapkan mereka secara sukarela membayarkan ganti rugi tersebut. Saat ini kami juga sedang berproses melalui pengadilan negeri. Diharapkan pada akhir tahun ini semua urusan sudah rampung," tandasnya.
pemprovdkiseteronggg
semoga pemprovDKI semakin seterooooonnngggggggggg :


Diubah oleh kakaknyawamin 10-10-2013 10:52
0
2.5K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan