Kaskus

News

fadhlierlandaAvatar border
TS
fadhlierlanda
Memahami Nasionalisme Kiri
Minggu, 18 Agustus 2013
“Orang Kiri adalah mereka jang menghendaki perobahan kekuasaan kapitalis, imperialis jang ada sekarang. Kehendak untuk menjebarkan keadilan sosial adalah kiri. Ia tidak perlu Komunis. Orang kiri bahkan dapat bertjektjok dengan orang Komunis. Kiriphobi, penjakit takut akan tjita-tjita kiri, adalah penjakit jang kutentang habis-habisan seperti Islamophobi. Nasionalisme tanpa keadilan sosial mendjadi nihilisme.”—Soekarno dalam Cindy Adams (1966:100)

Istilah “kiri” seringkali diidentikkan dengan komunisme. Padahal dilihat dari sejarahnya, istilah itu sudah muncul beberapa dekade sebelum Karl Marx hidup (1818-1883), tepatnya saat hingar-bingar Revolusi Perancis pada akhir abad ke-18, di masa sekitar Raja Louis XVI dipancung guillotine pada 1792.

Kala itu semboyan kebebasan (liberté), persamaan (egalité) dan persaudaraan (fraternité) menjadi daya tarik massa revolusioner, kaum buruh dan tani, untuk bersama-sama kaum borjuis meruntuhkan pemerintah feodalistis.

Tapi setelah kaum borjuis berhasil mengambil alih kekuasaan, rakyat jelata tidak memperoleh kekuasaan apa-apa. Feodalisme diganti oleh borjuisme, yakni kekuasaan politik yang didominasi kepentingan segelintir lapisan atas-ekonomi. Rakyat hanya memperoleh kebebasan, sedangkan persamaan dan persaudaraan cuma menjadi slogan.

Dalam kondisi itu, ternyata masih ada sekumpulan orang di parlemen yang menentang borjuisme. Mereka duduk mengelompok di sayap kiri ruangan. Karena itu, mereka disebut “kaum kiri”. Mereka berhadapan dengan para pendukung borjuisme yang menggerombol di sebelah kanan. Sejak itu “kiri” dan “kanan” menjadi kosa kata politik.

“Kaum kiri” berpendapat bahwa meski rakyat diberi hak dalam pemilihan, tetapi kaum buruh, petani, dan si miskin lainnya senantiasa tidak dapat mempertahankan calon-calonnya dalam pemilihan parlemen. Aspirasi mereka terkepung pengaruh pikiran borjuis yang berkembang di masyarakat, dan terlebih lagi mereka kekurangan alat-alat propaganda (ruangan rapat, koran, dan brosur semuanya mahal).

Artinya, hak politik kaum miskin untuk dipilih atau memiliki wakil di parlemen menjadi tersumbat oleh “demokrasi borjuisme”. Kondisi ini mendorong kekacauan di Perancis sehingga memicu lahirnya kediktatoran Napoleon Bonaparte.

Jika dihitung sejak diterbitkannya buku “Manifesto Komunis” karya Marx dan Engels, gerakan marxisme dan komunisme baru dimulai tahun 1848. Setelah Karl Marx meninggal, sosialisme yang bersumber dari pemikiran Marx tapi di luar komunisme berkembang luas hingga mencapai tak kurang puluhan aliran. Adapun kaum marxis ortodoks atau komunis memperjuangkannya melalui Revolusi Oktober 1917.

Jadi, secara historis, prinsip “kiri” berarti perlawanan terhadap borjuisme, baik oleh kaum marxis dan komunis maupun bukan.

Anti Borjuisme

Selain menjadi sejarah kedaulatan rakyat, Revolusi Perancis juga dianggap sebagai tonggak bagi nasionalisme modern. Meskipun loyalitas terhadap bangsa sudah ada sebelumnya, tapi sejak Revolusi Perancis bangsa dan rakyat menjadi unit yang terpenting, sehingga nasionalisme menolak gagasan tradisional yang “disucikan” oleh agama tentang klaim-klaim dinasti kerajaan untuk memerintah atas suatu wilayah.

Nasionalisme yang dikaitkan dengan prinsip “kiri” itu menjadi bagian dari pemikiran para pendiri bangsa Indonesia dengan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai tokohnya. Meski terdapat sejumlah perbedaan pemikiran di antara keduanya, tapi mereka memiliki titik temu pada penolakan terhadap borjuisme dan mendorong tercapainya keadilan sosial sebagai hal fundamental.

Soekarno maupun Hatta mengakui hak milik pribadi atas alat produksi, sepanjang hak milik pribadi yang dimiliki suatu golongan tidak memarginalkan, menindas atau menghisap golongan lain. Orang dapat saja menjadi kaya sepanjang kekayaannya tidak membuat orang lain menjadi miskin.

Jika dilihat dari sejarah hidupnya, Soekarno dan Hatta juga tidak serta merta mencurigai orang kaya dan segala sesuatu yang mewah. Soekarno bersahabat dengan konglomerat seperti Markam dan Dasaat (kedekatan ini tentu berbeda dengan hubungan Soeharto dan para konglomeratnya karena Soekarno tidak pernah bertujuan menumpuk kekayaan). Hatta juga tidak mungkin bersekolah di Belanda jika tidak dibiayai oleh paman angkatnya, seorang saudagar besar Minang.

Namun mereka belajar dari kesalahan Revolusi Perancis untuk membangun Indonesia yang bersatu dan merdeka. Pada koran Fikiran Ra’jat tahun 1932 Soekarno menyatakan, “Sosio-nasionalisme adalah nasionalisme Marhaen, dan menolak tiap tindak burdjuisme jang mendjadi sebabnja kepintjangan masjarakat itu.”

Adapun Hatta menyebutkan, “Demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan tidak ada.” (”Lampau dan Datang”, pidato penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa di Universitas Gadjah Mada, 1956)

Kemerdekaan yang mereka cita-citakan merupakan kemerdekaan bangsa sekaligus kemerdekaan rakyat dari marginalisasi dan eksploitasi. Kemerdekaan mencakup baik bentuk maupun isi, sebagai usaha bersama merombak struktur sosial yang menyebabkan rakyat terdesak dari sumber kehidupannya berupa alam subur dan kaya, sehingga dapat tercapai persamaan dan menumbuhkan persaudaraan sesama anak bangsa.

Untuk itu Soekarno menggagas marhaenisme. Titik tolak marhaenisme adalah sosio-nasionalisme, yakni nasionalisme yang dikaitkan dengan perikemanusiaan, dimaksudkan untuk menghindari penindasan antar bangsa dan penindasan di dalam bangsa. Sosio-nasionalisme tersebut mendorong sosio-demokrasi, yakni demokratisasi yang berkaitan dengan usaha penegakan keadilan sosial, atau disebut Mohammad Hatta sebagai demokrasi sosial.

Marhaenisme dimaksud sebagai cara perjuangan kaum nasionalis untuk membebaskan rakyat kecil dari sistem yang menindasnya. Soekarno mensyaratkan kaum marhaenis, yakni mereka yang mengorganisir kaum marhaen dan bersama-sama berjuang dengan tenaga massa marhaen.

Cita-Cita Pembebasan

Ide pembebasan nasionalisme kiri menjadi cita-cita Proklamasi 1945 yang secara eksplisit menyatakan kehidupan kebangsaan yang bebas sebagai tujuan kemerdekaan. Alinea ke 3 Pembukaan UUD 1945 menyebutkan, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Kehidupan kebangsaan yang bebas adalah pembebasan dari kemiskinan, kebodohan, penindasan, dan ketidakadilan dengan cara: “…memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…” (Alinea ke 4).

Cita-cita tersebut menjadi titik tolak membangun Indonesia merdeka. Namun akibat tidak dibangun politik-ekonomi yang menjamin kedaulatan bangsa dan kehidupan rakyat di dalamnya, negeri ini terus terjerat sebagai sumber eksploitasi kekayaan alam, rakyatnya dijadikan sumber tenaga murah, dan target pasar.

Indonesia membiarkan diri terhanyut irama reorganisasi kapitalisme global yang lebih menampakkan wajah, meminjam istilah Anthony Giddens (1999), global pillage (penjarahan global) ketimbang global village (desa global).

Kebebasan yang diraih di era reformasi baru menghasilkan ”ritualitas demokrasi” yang memberi ruang kepada rakyat menyalurkan partisipasinya melalui Pemilu, Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, dan Pilkada secara berkala. Adapun bobot ”spiritualitas” kedaulatan rakyat tersumbat marginalisasi dan eksploitasi. Persamaan dan persaudaraan tidak terlihat ketika mayoritas rakyat masih menjadi petani gurem, nelayan miskin, pedagang kecil, buruh melarat, serta profesi serba terbatas lainnya.

Pengertian “nasionalisme kiri” juga mengalami kendala semantik karena istilah “kiri” mengandung bias di masyarakat. Mungkin di telinga masyarakat lebih pas istilah “nasionalisme kerakyatan”. Hanya saja karena beberapa puluh tahun terakhir ini “nasionalisme kerakyatan” menjadi slogan kosong, maka perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud harus berdasarkan cita-cita Soekarno dan Hatta yang mendambakan keadilan sosial dalam membangun kehidupan berbangsa.

Retor AW Kaligis, Doktor Sosiologi Universitas Indonesia (UI)

Catatan: Artikel ini ditulis bahan diskusi dalam acara Bedah Buku ‘Bung Karno: Nasionalisme, Demokrasi, dan Revolusi’ di kantor KPP-PRD, Minggu (18/8/2013)

Sumber Artikel: http://www.berdikarionline.com/opini...#ixzz2hEO5D3vg

ternyata kiri itu udah ada sebelum Karl Marx ada, tapi diidentikkan dengan komunisme. dan ternyata gak perlu membenci yang kaya dan mewah sebab Bung Karno pun bersahabat dengan konglomerat dan Bung Hatta juga dikuliahi oleh pamannya yang saudagar
0
4.5K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan