- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mau Kembalikan Wibawa MK? Jemput Albertina Ho Sekarang Juga!


TS
kohmage
Mau Kembalikan Wibawa MK? Jemput Albertina Ho Sekarang Juga!
Ingatkah Agan akan Hakim Tipikor bernama Albertina Ho ini... Bu Albertina ini dulunya Hakim Tipikor di PN Jaksel, namanya mencuat sekitar tahun 2009 s/d 2011 karena saat itu Beliau memimpin beberapa persidangan perkara penting, termasuk kasus Gayus Tambunan yang menyeret Jaksa Ciyyus Cinaga... Berikut Profil dan Rekaman beritanya Gan...

Tak salah jika wanita berdarah Ambon ini disebut sebagai Srikandi Peradilan di Indonesia. Hampir seluruh kisah yang pernah mengupas kehidupan Albertina Ho menceritakan kerja keras, kegigihan, dedikasi, ketegasan, kesungguhan, keberanian, dan tanggung jawab yang luar biasa besar.
Namanya mulai disorot sejak menjadi Hakim dalam persidangan kasus Gayus Tambunan. Tak hanya sang tersangka yang menyita perhatian publik, namun juga wanita di belakang meja hijau yang tegas menangani perkara pelik dan tak gentar walau ribuan pasang mata menyorotnya.
Tak hanya kisahnya sebagai hakim wanita, jauh sebelum itu, perjalanan hidup Albertina Ho memang pantas dikagumi. Tak seperti layaknya gadis kecil yang biasa bermanja, perjuangan Albertina sudah dimulai sejak dirinya berumur 5 tahun. Di usia yang sangat belia ini, Albertina kecil sudah harus berpisah dengan orang tuanya. Bukan karena alasan biasa, namun justru demi menempuh pendidikan yang lebih baik. Dobo, Maluku Tenggara, dianggap tak bisa memenuhi pendidikan yang dibutuhkannya, sehingga sang nenek mengirimnya ke Ambon, Maluku.
Hidup jauh dari keluarga, tentunya hidup wanita kelahiran 1 Januari 1960 ini tak mudah. Menumpang di rumah saudara, itupun tak gratis. Selama sekolah, Albertina tak bisa sepenuhnya berkonsentrasi karena harus menjaga warung kelontong di Pasar Ambon. Masa remajanya pun tak banyak berbeda, karena dirinya harus bekerja paruh waktu sebagai pelayan warung kopi demi membiayai hidup sembari menempuh pendidikan tingkat atas.
Ambon terbukti tak mampu menampung talenta sebesar Albertina. Tanpa ragu, wanita ini meninggalkan kampung halaman menuju Jawa, tepatnya Yogyakarta untuk meneruskan kuliah. Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada-lah yang menempa kemampuan dasar Albertina di bidang hukum, meski belum mampu menarik perhatiannya untuk menjadi hakim. Terbukti, Albertina lebih tertarik untuk menjadi dosen selepas kuliah dengan melamar di Universitas Brawijaya, Malang.
Nasib membawanya ke arah yang berbeda. Justru karena kesulitan finansial, Albertina berubah pikiran dan melamar sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Di sinilah karir Albertina sebagai praktisi hukum dimulai, ketika dirinya diterima dengan status Calon Hakim di tahun 1986. Empat tahun berselang dan gelar Hakim pun disandangnya setelah lulus dan bertugas di Pengadilan Negeri Slawi, Tegal, Jawa Tengah.
Kesempatan semakin terbuka lebar untuk wanita berambut ikal ini, dengan menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, juga Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. Tahun 2005 menjadi masa istimewa bagi Albertina, karena kiprahnya kini mulai menaungi dunia hukum nasional. Prestasinya membawanya ke kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial (Marianna Sutadi), yang dijabatnya sampai 2008. Walau tidak menangani perkara hukum secara langsung, ketegasan Albertina sangat nyata. Wanita ini dikenal tanpa pandang bulu menolak 'tamu' yang ingin menemui Marianna, dengan alasan larangan hakim bertemu dengan pihak yang berpekara.
Pengadilan rupanya tak bisa lama berpisah dari wanita ini. Tak lama, Albertina ditarik menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang membawanya pada berbagai kasus yang disorot secara nasional. Salah satu yang paling mencolok adalah kasus Gayus Tambunan. Pembawaan dan ketegasan sang hakim, yang tak lain adalah Albertina, menjadi bahan pembicaraan berbagai pihak. Tanpa ragu, Albertina mengarahkan sidang langsung ke pokok masalah dengan wibawa, ketegasan dan kharismanya, walau ada banyak pihak yang terkait dalam kasus ini, nasional maupun internasional, yang tentunya akan selalu mengancam. Vonis 7 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah dijatuhkan, mengakhiri masalah pelik ini.
Pendirian kuat Albertina juga terlihat ketika menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono. Kasus ini dinilai cukup sensitif karena melibatkan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Namun, siapapun oknumnya, siapapun hakim yang berseberangan dengannya, Albertina dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa harus dihukum berat karena secara tidak langsung turut merencanakan pembunuhan. Berbagai kasus semakin mengangkat namanya, termasuk kasus pelecehan Anand Khrisna, dan kasus mafia hukum Cirus Sinaga.
Sayangnya, karir Albertina di dunia hukum nasional tak berlangsung lama. Wanita ini dimutasi ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung. Mutasi ini sempat memicu kontroversi dan mengundang berbagai pertanyaan, karena Albertina justru dipindahtugaskan saat karirnya sedang meningkat dan sukses menangani berbagai masalah hukum berat. Untuk meredam kontroversi sekaligus menjawab pertanyaan berbagai pihak, Mahkamah Agung menegaskan bahwa mutasi ini hal biasa. Tak hanya itu, Albertina sejatinya menduduki jabatan yang lebih tinggi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat karena prestasinya.
Riset dan Analisa oleh: Ellyana Mayasari
PENDIDIKAN
- SD Ambon, lulus 1973
- SMP Katolik Bersubsidi Ambon, lulus 1975
- SMA Negeri II Ambon, lulus 1979
- Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, lulus 1985
- Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman, lulus 2004
KARIR
- Calon hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta (1986-1990)
- Hakim Pengadilan Negeri Slawi, Tegal, Jawa Tengah (1990-1996)
- Hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah (1996-2002)
- Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah (2002-2005)
- Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial (2005-2008)
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sejak Agustus 2008)
- Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung (sejak 2011)
SOCIAL MEDIA
No Sosmed http://profil.merdeka.com/indonesia/.../albertina-ho/
Meski di Daerah Beliau tetap Tunjukkan Taringnya
Albertina Ho Usir Pengacara Pemukul Pramugari Sriwijaya Air
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Bangka Belitung (BKPMD Babel) Zakaria Umar Hadi mulai menjalani persidangan selaku terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap pramugari Sriwijaya Air Nur Febryani.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (17/7), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Albertina Ho dengan anggota Corry Oktarina dan Victor.
Sebelum jaksa penuntut umum Tatang dan Efrida membacakan dakwaan, Albertina Ho meminta penasihat hukum untuk tidak mendampingi terdakwa dalam persidangan. Pasalnya, Ellisa tidak dapat menunjukkan bukti berita acara dirinya telah disumpah sebagai pengacara di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Sidang kemudian dilanjutkan. Zakaria akhirnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum tanpa didampingi penasihat hukumnya.
Setelah mendengarkan dakwaan, Zakaria meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dakwaan karena harus meminta pendapat dengan penasihat hukumnya.
Albertina Ho memutuskan untuk menunda sidang hingga 24 Juli. Nama Albertina dikenal atas ketegasannya dalam menangani kasus korupsi kelas kakap kala bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, sebelum dipindah ke PN Sungailiat.
Pada 7 Juni, pramugari Sriwijaya Air Nur Febryani melaporkan pemukulan oleh Zakaria. Kejadian itu terjadi saat penumpang mulai meninggalkan badan pesawat yang mendarat di Pangkal Pinang. Tiba-tiba, Zakaria memukul pipi Febry, mendorong tubuhnya, dan kembali memukul telinganya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Zakaria Umar Hadi, terdakwa kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriani. Zakaria, yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Bangka Belitung, sempat meneteskan air mata saat mendengar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Albertina Ho, membacakan vonis.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap korban Nur Febriani. Setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi dan jaksa penuntut umum, maka terdakwa dijatuhkan hukuman 5 bulan penjara dipotong masa tahanan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Albertina Ho, seusai sidang pada Rabu, 18 September 2013.
Menurut dia, sikap Zakaria yang emosional saat ditegur oleh pramugari untuk mematikan telepon seluler dinilai tidak tepat karena tindakannya akan membahayakan keselamatan penumpang. Status Zakaria sebagai seorang pegawai negeri sipil dan memegang jabatan tinggi membuat dia tidak memberikan contoh dan teladan yang baik.
"Yang paling memberatkan terdakwa, tindakannya tersebut mendapatkan kecaman keras dari berbagai pihak. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar dia.
Menanggapi vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Zakaria dan kuasa hukumnya, Muhamammad Choiry dan Ellisa, menyatakan pikir-pikir. Sama dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Koba, Komaruddin, yang juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang ditetapkan majelis hakim.
http://www.metrotvnews.com/metronews...-Sriwijaya-Air
Kalau Presiden, MA dan DPR serius mau memperbaiki citra MK yang ludes pasca penangkapan AKIL... pilihannya cuma satu, pilih ketua MK dari mereka yang memiliki integritas tanpa batas...
JEMPUT ALBERTINA HO SEKARANG JUGA !!!


Spoiler for Profil Albertina Ho:

Tak salah jika wanita berdarah Ambon ini disebut sebagai Srikandi Peradilan di Indonesia. Hampir seluruh kisah yang pernah mengupas kehidupan Albertina Ho menceritakan kerja keras, kegigihan, dedikasi, ketegasan, kesungguhan, keberanian, dan tanggung jawab yang luar biasa besar.
Namanya mulai disorot sejak menjadi Hakim dalam persidangan kasus Gayus Tambunan. Tak hanya sang tersangka yang menyita perhatian publik, namun juga wanita di belakang meja hijau yang tegas menangani perkara pelik dan tak gentar walau ribuan pasang mata menyorotnya.
Tak hanya kisahnya sebagai hakim wanita, jauh sebelum itu, perjalanan hidup Albertina Ho memang pantas dikagumi. Tak seperti layaknya gadis kecil yang biasa bermanja, perjuangan Albertina sudah dimulai sejak dirinya berumur 5 tahun. Di usia yang sangat belia ini, Albertina kecil sudah harus berpisah dengan orang tuanya. Bukan karena alasan biasa, namun justru demi menempuh pendidikan yang lebih baik. Dobo, Maluku Tenggara, dianggap tak bisa memenuhi pendidikan yang dibutuhkannya, sehingga sang nenek mengirimnya ke Ambon, Maluku.
Hidup jauh dari keluarga, tentunya hidup wanita kelahiran 1 Januari 1960 ini tak mudah. Menumpang di rumah saudara, itupun tak gratis. Selama sekolah, Albertina tak bisa sepenuhnya berkonsentrasi karena harus menjaga warung kelontong di Pasar Ambon. Masa remajanya pun tak banyak berbeda, karena dirinya harus bekerja paruh waktu sebagai pelayan warung kopi demi membiayai hidup sembari menempuh pendidikan tingkat atas.
Ambon terbukti tak mampu menampung talenta sebesar Albertina. Tanpa ragu, wanita ini meninggalkan kampung halaman menuju Jawa, tepatnya Yogyakarta untuk meneruskan kuliah. Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada-lah yang menempa kemampuan dasar Albertina di bidang hukum, meski belum mampu menarik perhatiannya untuk menjadi hakim. Terbukti, Albertina lebih tertarik untuk menjadi dosen selepas kuliah dengan melamar di Universitas Brawijaya, Malang.
Nasib membawanya ke arah yang berbeda. Justru karena kesulitan finansial, Albertina berubah pikiran dan melamar sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Di sinilah karir Albertina sebagai praktisi hukum dimulai, ketika dirinya diterima dengan status Calon Hakim di tahun 1986. Empat tahun berselang dan gelar Hakim pun disandangnya setelah lulus dan bertugas di Pengadilan Negeri Slawi, Tegal, Jawa Tengah.
Kesempatan semakin terbuka lebar untuk wanita berambut ikal ini, dengan menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, juga Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. Tahun 2005 menjadi masa istimewa bagi Albertina, karena kiprahnya kini mulai menaungi dunia hukum nasional. Prestasinya membawanya ke kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial (Marianna Sutadi), yang dijabatnya sampai 2008. Walau tidak menangani perkara hukum secara langsung, ketegasan Albertina sangat nyata. Wanita ini dikenal tanpa pandang bulu menolak 'tamu' yang ingin menemui Marianna, dengan alasan larangan hakim bertemu dengan pihak yang berpekara.
Pengadilan rupanya tak bisa lama berpisah dari wanita ini. Tak lama, Albertina ditarik menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang membawanya pada berbagai kasus yang disorot secara nasional. Salah satu yang paling mencolok adalah kasus Gayus Tambunan. Pembawaan dan ketegasan sang hakim, yang tak lain adalah Albertina, menjadi bahan pembicaraan berbagai pihak. Tanpa ragu, Albertina mengarahkan sidang langsung ke pokok masalah dengan wibawa, ketegasan dan kharismanya, walau ada banyak pihak yang terkait dalam kasus ini, nasional maupun internasional, yang tentunya akan selalu mengancam. Vonis 7 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah dijatuhkan, mengakhiri masalah pelik ini.
Pendirian kuat Albertina juga terlihat ketika menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono. Kasus ini dinilai cukup sensitif karena melibatkan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Namun, siapapun oknumnya, siapapun hakim yang berseberangan dengannya, Albertina dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa harus dihukum berat karena secara tidak langsung turut merencanakan pembunuhan. Berbagai kasus semakin mengangkat namanya, termasuk kasus pelecehan Anand Khrisna, dan kasus mafia hukum Cirus Sinaga.
Sayangnya, karir Albertina di dunia hukum nasional tak berlangsung lama. Wanita ini dimutasi ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung. Mutasi ini sempat memicu kontroversi dan mengundang berbagai pertanyaan, karena Albertina justru dipindahtugaskan saat karirnya sedang meningkat dan sukses menangani berbagai masalah hukum berat. Untuk meredam kontroversi sekaligus menjawab pertanyaan berbagai pihak, Mahkamah Agung menegaskan bahwa mutasi ini hal biasa. Tak hanya itu, Albertina sejatinya menduduki jabatan yang lebih tinggi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat karena prestasinya.
Riset dan Analisa oleh: Ellyana Mayasari
PENDIDIKAN
- SD Ambon, lulus 1973
- SMP Katolik Bersubsidi Ambon, lulus 1975
- SMA Negeri II Ambon, lulus 1979
- Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, lulus 1985
- Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman, lulus 2004
KARIR
- Calon hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta (1986-1990)
- Hakim Pengadilan Negeri Slawi, Tegal, Jawa Tengah (1990-1996)
- Hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah (1996-2002)
- Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah (2002-2005)
- Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial (2005-2008)
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sejak Agustus 2008)
- Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung (sejak 2011)
SOCIAL MEDIA
No Sosmed http://profil.merdeka.com/indonesia/.../albertina-ho/
Spoiler for Saat Kecil Menjadi Penjaga Warung Kopi:
Mantan penjaga warung kopi di Ambon ini sudah lebih dari 15 tahun menjadi hakim. Kini, ia menjadi hakim ketua yang menyidangkan terdakwa penilap pajak Gayus Tambunan. Uniknya, Bu Hakim yang tak suka publikasi ini justru langsung menyita perhatian publik lantaran ketegasannya mencecar terdakwa dan para saksi yang seringkali menciutkan nyali.
Wajah dan nama Anda makin dikenal setelah menyidangkan Gayus Tambunan, ya?
Sebenarnya saya sudah menjadi hakim lebih dari 15 tahun. Banyak kasus korupsi yang sudah saya sidangkan, tapi saya tidak suka publikasi. Saya merasa nyaman ketika tidak mendapat sorotan kamera dan media. Lagi pula, tidak ada hal spesial dari diri saya.
Bersedia menceritakan masa kecil?
Saya lahir di Maluku Tenggara, 1 Januari 1960 sebagai anak pertama dari tujuh bersaudara. Saya seperti anak-anak lainnya, suka bermain dan pernah membolos sekolah. Ha...ha...ha... Jadi tidak ada yang spesial dari saya.
Hingga kelas 4 SD saya tinggal di Dobo, Maluku Tenggara. Setelah itu, melanjutkan sekolah di Ambon sampai kelas 5 SD. Lucu, deh, saat itu saya kesulitan mengenakan kaus kaki dan bersepatu sebab sebelumnya teman-teman satu sekolah bertelanjang kaki. Maklum zaman susah. Nah, ketika di Ambon semua serba tertib, menggunakan seragam dan sepatu, sejak itulah kesulitan mengenakan sepatu muncul.
Kabarnya, pernah jadi penjaga toko dan warung kopi, ya?
Betul. Karena saya ingin sekolah, jadi mencari peluang bagaimana pun caranya. Niat saya didukung nenek sepenuhnya. Berhubung kala itu belum ada kos-kosan, jadi ketika kelas 5 SD saya menumpang di rumah salah satu saudara. Nah, menginjak SMP, saya mulai bantu-bantu keluarga itu.
Salah satunya menjaga toko kelontong di pasar yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumah. Saya jaga toko sampai tiga tahun lamanya. Setelah duduk di bangku SMA, saya pindah lagi ke rumah saudara yang punya warung kopi di dekat terminal Ambon. Saya kebagian jaga warung pada jam pulang sekolah hingga tutup warung jam 19.00.
Aktivitas itu tidak mengganggu prestasi sekolah?
Tidak. Saat jaga warung kopi, saya bisa sambil belajar, kan? Kalau sekarang mengingat-ingat lagi, masa itu menjadi kenangan dan pengalaman yang berharga buat hidup saya.
Sejak kecil sudah bercita-cita jadi hakim?
Tidak. Dulu saya lebih menyukai pelajaran eksakta seperti matematika dan bidang IPA daripada bidang sosial. Sempat, lho, guru matematika saya, Ibu An-Ayal menyesalkan pilihan saya masuk ke jurusan sosial daripada IPA di SMA. Karena menurutnya nilai IPA saya lebih bagus ketimbang nilai pelajaran sosial.
Lalu, bagaimana ceritanya bisa kenal dengan dunia hukum?
Tahun 1979 saya berhasil masuk Fakultas Hukum di Universitas Gajah Mada, Yogakarta. Dari sinilah saya kenal masalah hukum. Setelah meraih gelar sarjana, saya lolos menjadi CPNS calon hakim di Yogya. Sementara, Magister Hukum saya raih dari Universitas Jenderal Soedirman Lulus tahun 2004.
Perpisahan Bersama Bagir
Di mana tugas pertama kali sebagai hakim?
Posisi pertama kali sebagai calon hakim (cakim) di PN Yogya pada 1986. Waktu pertama kali tampil sidang, rasanya was-was ya, apalagi ketika itu saya sebagai hakim tunggal. Belum ada majelis seperti sekarang ini. Sayangnya, saya lupa waktu itu menyidangkan kasus apa.
Setelah dari Yogya, ke mana lagi?
Nyaris 15 tahun lamanya saya berputar dari daerah satu ke daerah lain di Jawa Tengah. Antara lain Slawi, Temanggung, Cilacap. Dan akhirnya pada 2005 sampai 2008 saya di tempatkan di Mahkamah Agung sebagai Asisten Koordinator Tim B I, merangkap sebagai Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, yang saat itu dijabat Ibu Marianna Sutadi yang sekarang menjadi Duta Besar RI untuk Rumania dan Moldova. Terakhir, tugas saya, ya, di sini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 2 Januari 2009.http://m.tabloidnova.com/layout/set/print/Nova/Profil/Albertina-Ho-Kiprah-Mantan-Penjaga-Warung-Kopi-1
Wajah dan nama Anda makin dikenal setelah menyidangkan Gayus Tambunan, ya?
Sebenarnya saya sudah menjadi hakim lebih dari 15 tahun. Banyak kasus korupsi yang sudah saya sidangkan, tapi saya tidak suka publikasi. Saya merasa nyaman ketika tidak mendapat sorotan kamera dan media. Lagi pula, tidak ada hal spesial dari diri saya.
Bersedia menceritakan masa kecil?
Saya lahir di Maluku Tenggara, 1 Januari 1960 sebagai anak pertama dari tujuh bersaudara. Saya seperti anak-anak lainnya, suka bermain dan pernah membolos sekolah. Ha...ha...ha... Jadi tidak ada yang spesial dari saya.
Hingga kelas 4 SD saya tinggal di Dobo, Maluku Tenggara. Setelah itu, melanjutkan sekolah di Ambon sampai kelas 5 SD. Lucu, deh, saat itu saya kesulitan mengenakan kaus kaki dan bersepatu sebab sebelumnya teman-teman satu sekolah bertelanjang kaki. Maklum zaman susah. Nah, ketika di Ambon semua serba tertib, menggunakan seragam dan sepatu, sejak itulah kesulitan mengenakan sepatu muncul.
Kabarnya, pernah jadi penjaga toko dan warung kopi, ya?
Betul. Karena saya ingin sekolah, jadi mencari peluang bagaimana pun caranya. Niat saya didukung nenek sepenuhnya. Berhubung kala itu belum ada kos-kosan, jadi ketika kelas 5 SD saya menumpang di rumah salah satu saudara. Nah, menginjak SMP, saya mulai bantu-bantu keluarga itu.
Salah satunya menjaga toko kelontong di pasar yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumah. Saya jaga toko sampai tiga tahun lamanya. Setelah duduk di bangku SMA, saya pindah lagi ke rumah saudara yang punya warung kopi di dekat terminal Ambon. Saya kebagian jaga warung pada jam pulang sekolah hingga tutup warung jam 19.00.
Aktivitas itu tidak mengganggu prestasi sekolah?
Tidak. Saat jaga warung kopi, saya bisa sambil belajar, kan? Kalau sekarang mengingat-ingat lagi, masa itu menjadi kenangan dan pengalaman yang berharga buat hidup saya.
Sejak kecil sudah bercita-cita jadi hakim?
Tidak. Dulu saya lebih menyukai pelajaran eksakta seperti matematika dan bidang IPA daripada bidang sosial. Sempat, lho, guru matematika saya, Ibu An-Ayal menyesalkan pilihan saya masuk ke jurusan sosial daripada IPA di SMA. Karena menurutnya nilai IPA saya lebih bagus ketimbang nilai pelajaran sosial.
Lalu, bagaimana ceritanya bisa kenal dengan dunia hukum?
Tahun 1979 saya berhasil masuk Fakultas Hukum di Universitas Gajah Mada, Yogakarta. Dari sinilah saya kenal masalah hukum. Setelah meraih gelar sarjana, saya lolos menjadi CPNS calon hakim di Yogya. Sementara, Magister Hukum saya raih dari Universitas Jenderal Soedirman Lulus tahun 2004.
Perpisahan Bersama Bagir
Di mana tugas pertama kali sebagai hakim?
Posisi pertama kali sebagai calon hakim (cakim) di PN Yogya pada 1986. Waktu pertama kali tampil sidang, rasanya was-was ya, apalagi ketika itu saya sebagai hakim tunggal. Belum ada majelis seperti sekarang ini. Sayangnya, saya lupa waktu itu menyidangkan kasus apa.
Setelah dari Yogya, ke mana lagi?
Nyaris 15 tahun lamanya saya berputar dari daerah satu ke daerah lain di Jawa Tengah. Antara lain Slawi, Temanggung, Cilacap. Dan akhirnya pada 2005 sampai 2008 saya di tempatkan di Mahkamah Agung sebagai Asisten Koordinator Tim B I, merangkap sebagai Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, yang saat itu dijabat Ibu Marianna Sutadi yang sekarang menjadi Duta Besar RI untuk Rumania dan Moldova. Terakhir, tugas saya, ya, di sini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 2 Januari 2009.http://m.tabloidnova.com/layout/set/print/Nova/Profil/Albertina-Ho-Kiprah-Mantan-Penjaga-Warung-Kopi-1
Spoiler for Meski Dimutasi Beliau Lapang Dada:
Hakim Albertina Ho rencananya akan dipindahkan ke pengadilan Sungai Liat, Bangka Belitung. Namun perempuan berusia 51 tahun ini menilai tak ada masalah. "Perasaan saya, ya sehat-sehat saja. Saya ini prajurit, jadi apa pun yang diputus pimpinan, saya laksanakan," ujar Albertina saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 22 September 2011.
Sosok Hakim Ho terkenal sebagai hakim berwatak tegas dan tidak pandang bulu. Ia tak segan berbeda pendapat dengan majelis hakim lainnya atau menegur terdakwa jika jawabannya dinilai berputar-putar.
Menurut perempuan berambut ikal sebahu ini, pemindahan tidak dirasakannya sebagai bentuk penghukuman. "Ah apa iya, yang mengira itu siapa, saya baik-baik kok," ucap hakim yang mengawali karier sebagai calon hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun 1986 silam.
Menurut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, hingga kini, surat keputusan pemindahan dirinya belum diterimanya. Jika surat sudah di tangan, katanya, dalam jangka waktu satu bulan, ia sudah harus bertugas di tempat yang baru.
Sementara terhadap perkara yang masih ditanganinya, menurut dia, sesuai aturan akan dipilah mana yang bisa diselesaikan dan mana yang tidak. “Yang bisa diselesaikan akan diselesaikan terlebih dulu,” kata hakim yang terpilih sebagai hakim terbaik dengan integritas tinggi versi Majalah Tempo ini.http://www.tempo.co/read/news/2011/09/22/063357694/Dimutasi-Hakim-Albertina-Ho-Mengaku-Tak-Masalah
Sosok Hakim Ho terkenal sebagai hakim berwatak tegas dan tidak pandang bulu. Ia tak segan berbeda pendapat dengan majelis hakim lainnya atau menegur terdakwa jika jawabannya dinilai berputar-putar.
Menurut perempuan berambut ikal sebahu ini, pemindahan tidak dirasakannya sebagai bentuk penghukuman. "Ah apa iya, yang mengira itu siapa, saya baik-baik kok," ucap hakim yang mengawali karier sebagai calon hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun 1986 silam.
Menurut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, hingga kini, surat keputusan pemindahan dirinya belum diterimanya. Jika surat sudah di tangan, katanya, dalam jangka waktu satu bulan, ia sudah harus bertugas di tempat yang baru.
Sementara terhadap perkara yang masih ditanganinya, menurut dia, sesuai aturan akan dipilah mana yang bisa diselesaikan dan mana yang tidak. “Yang bisa diselesaikan akan diselesaikan terlebih dulu,” kata hakim yang terpilih sebagai hakim terbaik dengan integritas tinggi versi Majalah Tempo ini.http://www.tempo.co/read/news/2011/09/22/063357694/Dimutasi-Hakim-Albertina-Ho-Mengaku-Tak-Masalah
Spoiler for KY Sayangkan Mutasi Hakim Albertina Ho:
Salah satu anggota majelis Pengadilan Tipikor Jakarta, Albertina Ho, akan segera dipindahtugaskan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung. Komisi Yudisial (KY) pun berharap mutasi ini benar-benar untuk promosi, bukan untuk menjauhkan Albertina dari pemberantasan kasus-kasus korupsi.
"Saya secara pribadi, mudah-mudahan menilai MA benar-benar sedang mempromosikan Bu Albertina," ujar Komisioner KY, Suparman Marzuki usai Rakernas Ikadin di Hotel Red Top, Pacenongan, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2011).
Marzuki menilai mutasi Albertina memang mendapat respons negatif dari masyarakat. Hal ini dikarenakan di Jakarta, Albertina justru sedang menangani kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat.
"Karena beliau sedang menangani kasus yang sensitif dan dikenal sebagai hakim yang berintegritas," jelasnya.
Marzuki menyebut mutasi hakim memang wewenang MA, tetapi dia juga berharap MA mempertimbangkan respons publik. Jangan sampai ada kecurigaan dalam setiap mutasi.
"KY menilai Bu Albertina sebagai salah satu hakim yang memenuhi syarat mempunyai integritas dan intelektualitas yang baik, jadi masih cocok menangani kasus-kasus di Jakarta," jelasnya.
Seperti diketahui, perempuan kelahiran Maluku Tenggara ini akan mengemban tugas baru di PN Sungailiat. Selain sebagai hakim, dia juga diberi jabatan sebagai Wakil Kepala PN di Kabupaten Bangka tersebut.
Sejak menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, Januari 2009, dia menangani banyak perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya adalah kasus Gayus Tambunan dalam korupsi pajak PT SAT senilai Rp 570 juta. Kasus Gayus inilah yang menyeret jaksa penuntut Cirus Sinaga di kursi terdakwa pengadilan Tipikor, Jakarta.http://news.detik..com/read/2011/09/22/231504/1728637/10/ky-sayangkan-mutasi-hakim-albertina-ho
"Saya secara pribadi, mudah-mudahan menilai MA benar-benar sedang mempromosikan Bu Albertina," ujar Komisioner KY, Suparman Marzuki usai Rakernas Ikadin di Hotel Red Top, Pacenongan, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2011).
Marzuki menilai mutasi Albertina memang mendapat respons negatif dari masyarakat. Hal ini dikarenakan di Jakarta, Albertina justru sedang menangani kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat.
"Karena beliau sedang menangani kasus yang sensitif dan dikenal sebagai hakim yang berintegritas," jelasnya.
Marzuki menyebut mutasi hakim memang wewenang MA, tetapi dia juga berharap MA mempertimbangkan respons publik. Jangan sampai ada kecurigaan dalam setiap mutasi.
"KY menilai Bu Albertina sebagai salah satu hakim yang memenuhi syarat mempunyai integritas dan intelektualitas yang baik, jadi masih cocok menangani kasus-kasus di Jakarta," jelasnya.
Seperti diketahui, perempuan kelahiran Maluku Tenggara ini akan mengemban tugas baru di PN Sungailiat. Selain sebagai hakim, dia juga diberi jabatan sebagai Wakil Kepala PN di Kabupaten Bangka tersebut.
Sejak menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, Januari 2009, dia menangani banyak perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya adalah kasus Gayus Tambunan dalam korupsi pajak PT SAT senilai Rp 570 juta. Kasus Gayus inilah yang menyeret jaksa penuntut Cirus Sinaga di kursi terdakwa pengadilan Tipikor, Jakarta.http://news.detik..com/read/2011/09/22/231504/1728637/10/ky-sayangkan-mutasi-hakim-albertina-ho
Meski di Daerah Beliau tetap Tunjukkan Taringnya
Spoiler for Kasus Pemukulan Pramugari di Babel:
Albertina Ho Usir Pengacara Pemukul Pramugari Sriwijaya Air
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Bangka Belitung (BKPMD Babel) Zakaria Umar Hadi mulai menjalani persidangan selaku terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap pramugari Sriwijaya Air Nur Febryani.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (17/7), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Albertina Ho dengan anggota Corry Oktarina dan Victor.
Sebelum jaksa penuntut umum Tatang dan Efrida membacakan dakwaan, Albertina Ho meminta penasihat hukum untuk tidak mendampingi terdakwa dalam persidangan. Pasalnya, Ellisa tidak dapat menunjukkan bukti berita acara dirinya telah disumpah sebagai pengacara di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Sidang kemudian dilanjutkan. Zakaria akhirnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum tanpa didampingi penasihat hukumnya.
Setelah mendengarkan dakwaan, Zakaria meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dakwaan karena harus meminta pendapat dengan penasihat hukumnya.
Albertina Ho memutuskan untuk menunda sidang hingga 24 Juli. Nama Albertina dikenal atas ketegasannya dalam menangani kasus korupsi kelas kakap kala bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, sebelum dipindah ke PN Sungailiat.
Pada 7 Juni, pramugari Sriwijaya Air Nur Febryani melaporkan pemukulan oleh Zakaria. Kejadian itu terjadi saat penumpang mulai meninggalkan badan pesawat yang mendarat di Pangkal Pinang. Tiba-tiba, Zakaria memukul pipi Febry, mendorong tubuhnya, dan kembali memukul telinganya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Zakaria Umar Hadi, terdakwa kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriani. Zakaria, yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Bangka Belitung, sempat meneteskan air mata saat mendengar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Albertina Ho, membacakan vonis.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap korban Nur Febriani. Setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi dan jaksa penuntut umum, maka terdakwa dijatuhkan hukuman 5 bulan penjara dipotong masa tahanan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Albertina Ho, seusai sidang pada Rabu, 18 September 2013.
Menurut dia, sikap Zakaria yang emosional saat ditegur oleh pramugari untuk mematikan telepon seluler dinilai tidak tepat karena tindakannya akan membahayakan keselamatan penumpang. Status Zakaria sebagai seorang pegawai negeri sipil dan memegang jabatan tinggi membuat dia tidak memberikan contoh dan teladan yang baik.
"Yang paling memberatkan terdakwa, tindakannya tersebut mendapatkan kecaman keras dari berbagai pihak. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar dia.
Menanggapi vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Zakaria dan kuasa hukumnya, Muhamammad Choiry dan Ellisa, menyatakan pikir-pikir. Sama dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Koba, Komaruddin, yang juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang ditetapkan majelis hakim.
http://www.metrotvnews.com/metronews...-Sriwijaya-Air
Kalau Presiden, MA dan DPR serius mau memperbaiki citra MK yang ludes pasca penangkapan AKIL... pilihannya cuma satu, pilih ketua MK dari mereka yang memiliki integritas tanpa batas...
JEMPUT ALBERTINA HO SEKARANG JUGA !!!



Diubah oleh kohmage 09-10-2013 22:46
0
5.5K
Kutip
49
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan