ies.solutionAvatar border
TS
ies.solution
Paksa Pembantu Makan Kotoran Manusia, Lidya Dihukum 6 Tahun Penjara
Harap tidak membawa SARA disini ya gan .... Karena siapa saja bisa jadi pelaku kekerasan dan bisa menjadi korban kekerasan. Kalo masih menggunakan sara ts minta momod deleted thread plus auto banned tiap id yang membawa sara. TS cuman menyampaikan berita saja dan dijamin no repost ....
L


Quote:

Nah ini kelewat baik dan agak "salah". Kl enggal dilaporkan dan pelaku berbuat hal yang sama terhadap orang lain bagaimana? X ini sampai kehilangan korban jiwa?

Quote:



Spoiler for Demo depan PN surabaya:


Spoiler for Ringkasan tindak kekerasan pelaku:


Tan Fang May berada di tengah .... Rada burem comot di google.. kayakna kamera wartanya masih yang biasa nih ...emoticon-Ngakak



Spoiler for dari Surabaya pos online:


Jakarta - Penyiksaan pekerja rumah tangga (PRT) tidak henti-hentinya menghiasi berbagai media massa. Kali ini PRT Marlena (16) yang disiksa keluarga Tan Fang May yang diperlakukan bak binatang.

Dalam rumah tersebut tinggal Tan dengan suaminya, Edy Budianto (50) dan ketiga anaknya yaitu Ezra Tantoro Suryaputra (27), Lidya Natalia dan Hosea Tantoro Suryaputra. Ikut tinggal di rumah tersebut menantu Tan yaitu Ronny Agustia Hutri (32). Keenam orang tersebut kompak memperlakukan Marlena bak binatang.

"Korban Marlena dipaksa tidur dengan anjing, dipaksa makan kotoran manusia dan mengikat korban dengan rantai anjing pada leher," dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didapat detikcom, Selasa (8/10/2013).

Penyiksaan ini sejak Marlena bekerja di rumah tersebut sejak Desember 2010 hingga terbongkar pada Mei 2011. Itu pun terbongkar karena kesalahan Tan sendiri yaitu melaporkan Marlena ke polisi atas tuduhan pencurian. Polisi curiga dengan kondisi fisik Marlena dan laporan tersebut menjadi bumerang bagi Tan. Polisi menyidik balik Tan dan mulai terungkaplah keluarga Tan menyiksa Marlen tanpa belas kasihan.

"Penyiksaan juga dengan menyumpal mulut korban dengan kain pel, lalu dimasukkan ke kamar mandi, selain itu juga dipukuli dan diinjak," lanjut dakwa jaksa.

Pada 15 Desember 2011, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman masing-masing:

1. Tan Fang May selama 10 tahun penjara
2. Edy Budianto selama 3 tahun penjara
3. Lidya Natalia selama 2 tahun penjara
4. Hosea Tantoro Suryaputra selama 3 tahun penjara
5. Ronny Agustia Hutri selama 4 tahun penjara
6. Ezra Tantoro Suryaputra selama 4 tahun penjara

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan jaksa dan menaikkan hukuman Lidya Natalia.

"Hukumannya Lidya dinaikan menjadi 6 tahun oleh majelis kasasi yang terdiri Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Djaya," bisik pejabat resmi MA yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom, Selasa (8/10/2013).



Spoiler for update detik hari ini:

Spoiler for Bbrp pihak diperingan hukumanya oleh PT Surabaya:



Spoiler for For Thread TS lainya:
Diubah oleh ies.solution 17-10-2013 16:45
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
49.8K
582
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan