putroephangAvatar border
TS
putroephang
MA Kabulkan PK Pollycarpus, Aktivis HAM Minta Tanggungjawab Presiden
JAKARTA - Para aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dan Sahabat Munir, mengecam keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 2 Oktober 2013, yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus Budihariprijanto, untuk memotong masa tahanannya dari 20 tahun menjadi 14 tahun.

KASUM menilai, pekerjaan rumah kasus Munir sesungguhnya belum setengah perjalanan dikerjakan, bahkan dalang peristiwa pembunuhan itu belum ditemukan dan tidak ada permintaan maaf secara resmi dari lembaga-lembaga negara yang diduga kuat terlibat; seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan maskapai nasional, Garuda Indonesia.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (7/10) siang, Sekretaris KASUM, Choirul Anam, mengatakan KASUM sejak tahun 2010 telah mengetahui bahwa Pollycarpus akan mengajukan PK.

"Awalnya "kan setelah keputusan MA lalu Pollycarpus bilang, "Saya akan mengajukan PK tetapi menunggu Bagir Manan pensiun," Waktu itu dia dendam sekali dengan Bagir Manan (mantan Ketua MA yang memutuskan hukuman 20 tahun bagi Polly)," ungkap Anam.

Ketika itu vonis dijatuhkan oleh Bagir Manan dan Artidjo Alkautsar. Setelah Bagir Manan lengser tahun 2010, lanjut Anam, Polly mengaku ingin mengajukan PK tetapi tidak jadi. Proses ini diketahui oleh KASUM.

"Dia mau mengajukan proses PK dengan novum (bukti) yang mengatakan bahwa in-take (waktu) masuknya racun (untuk Munir) dengan masuknya dia ke dalam pesawat, sampai pesawat terbang dan hingga waktu yang dicurigai masuknya racun, itu tidak pas. Dia bikin desain tulisan-tulisan. Waktu itu kami juga lacak perhitungan-perhitungannya, dan menurut kami ini enggak logis. Akhirnya proses hukumnya tidak maju dan tidak ada kabar lagi. Baru pada 2011, tiba-tiba ada lagi. Ini 'kan pengajuan PK tahun 2011 dan kami tidak tahu sama sekali prosesnya," kata Anam.

Sementara Usman Hamid dari KontraS, berpendapat Polri dan Kejaksaan Agung tidak menyerah pada putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena kuatnya pengaruh pada waktu Muchdi Pr (mantan Deputi V, BIN) dibebaskan dari dakwaan, sebagai orang yang memerintahkan atau menyuruh atau bersama-sama Pollycarpus dalam pembunuhan Munir.

"Pintu masuk yang kedua kalau memang putusan hakim tidak bisa diganggu gugat, Polisi dan Jaksa bisa saja memulai penyelidikan baru dan tentu saja Polri yang menjadi ujung tombaknya. Dengan kata lain, seolah-olah menerima putusan PN Jakarta Selatan, tetapi kemudian mencari bukti-bukti lain yang kuat lagi yang mungkin belum pernah ditemukan sebelumnya atau belum diungkap di persidangan sebelumnya, yaitu tentang keterlibatan Muchdi Pr meskipun akan melibatkan Polly. Seandainya pun bukan Muchdi (pelakunya), sebenarnya kan bisa orang lain yang mungkin menyuruh Pollycarpus," kata Usman.

Dua kemungkinan yang disampaikan oleh KASUM tersebut tidak berfungsi sejak 2008 hingga sekarang. Para aktivis juga menyesalkan sikap Presiden, yang tidak menjalankan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) untuk kasus Munir, juga rekomendasi dari Komisi HAM PBB pada 26 Juli 2013.

"Ini menyangkut kehendaknya Presiden, artinya Polisi dan Jaksa itu kan di bawah Presiden dan maju tidaknya mereka itu sangat dipengaruhi oleh sikap Presiden. Memang harus dikatakan itu pahit, buntu, selama kepemimpinan politiknya seperti ini. Presiden SBY pada pembukaan sidang APEC bilang sibuk berjualan tentang investasi, I'm a chief of sale. Saya malu mendengar kalimat itu," tegas Usman.

Saat ini, KASUM mengaku sedang menyiapkan tim investigasi, karena sidang permohonan PK untuk pengurangan masa tahanan Pollycarpus berlangsung tertutup. Chorul Anam mengatakan, investigasi dilakukan karena mereka ingin mengetahui alasan dikabulkannya PK; apakah karena ada suap kepada hakim atau MA bekerja di bawah tekanan pihak tertentu.(sumber)
0
856
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan