Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yogipanjulAvatar border
TS
yogipanjul
Soal tilang Slip Biru atau Slip Merah..
Maaf agan-agan klo mungkin udah ada yg posting tentang ini..

Ane cuma mau mengingatkan lagi tentang aturan perundangan tentang tilang yg berlaku sekarang itu UU No22 tahun 2009..

Dimana salah satu pasalnya dijelaskan bahwa untuk proses tilang, SLIP BIRU berarti si pelanggar mengakui kesalahannya dan bersedia membayar sesuai DENDA MAKSIMAL di bank yg ditunjuk..
Sementara SLIP MERAH berarti si pelanggar memilih untuk mengikuti sidang dan akan membayar denda sesuai yg ditetapkan dalam sidang..
Jadi kesimpulannya :
SLIP BIRU=DENDA MAKSIMAL
SLIP MERAH=DENDA SESUAI KESALAHAN
Proses sidang juga ga ribet kok,memang agak lama antrinya aja..
Tapi paling tidak mengikuti peraturan,mencegah korupsi dan penyuapan..Uang masuk ke negara,bukan kantong pribadi..
0
3.9K
49
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan