badrunmabrurAvatar border
TS
badrunmabrur
Kontroversi Putusan MK pimpinan Akil Mochtar
Asas Hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur yang berarti “Putusan Hakim Harus Dianggap Benar” memiliki dua makna, res judicata formil dan res judicata substantif. Asas ini melekat pada Putusan MK yang bersifat final n binding dan tercantum di dalam Batang Tubuh UUD 1945. Sehingga, putusan MK tidak dapat digangu gugat kembali karena bersifat akhir. Maka hal tersebut masuk kategori res judicata formil karena diaturan memang tertulis final n binding, tetapi secara res judicata substantif atau apabila putusan tersebut memang menimbulkan kontroversi konstitusional pada masyarakat maka bisa saja dilakukan perubahan penafsiran dari suatu putusan MK. Menjadi pertanyaan lembaga mana yang akan melakukan penafsiran terhadap putusan MK dimaksud? Ketika suatu Putusan MK lahir maka wajib dibahas di DPR bersama Pemerintah untuk dirubah UU aquo, maka DPR dan Pemerintah lah secara res judicata substantif yang mampu menafsirkan putusan MK yang kontroversi konstitusional agar diterima masyarakat. Lalu, bagaimana dengan putusan MK terkait Sengketa Pemilu? Sengketa pemilu sangat bersifat teknis dan administratif, maka butuh lembaga yang menafsirkan dan melaksanakan putusan MK sengketa pemilu, bukan KPU karena KPU hanya Event Organizernya Pemilu. Solusi Pertama, keluarkan Kewenangan memutus Sengketa Pemilu dari MK, kembalikan ke MA dengan cara merubah UU MK dan mengamandemen UUD mengenai pasal yang mengatur organ MK, tetapi tetap menerapkan prinsip final n binding agar peradilan konstitusi tidak berlarut-larut; dan Kedua, Hakim MK adalah seorang Negarawan maka proses rekrutmen harus melalui open biding (pendaftaran terbuka) dan fit n proper test yang sangat selektif.
0
838
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan