adheccAvatar border
TS
adhecc
ADVOKAT NGAMUK DI PN DAN PT MEDAN...
Indra Syahnun Gegerkan PN
dan PT Medan
Kamis, 3 Oktober 2013 14:47
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan
Azmi Silalahi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Presiden
Kongres Advokad Indonesia (KAI) Indra
Shanun Lubis, membuat geger gedung
Pengadilan Negeri (PN) Medan dan
Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, Kamis
(3/10). Kehadiran Indra dalam rangka
untuk menemui majelis hakim dalam
perkara perdata sengketa jual beli tanah
di Jalan S Parman, Gang Soor, No 207
Medan.
Kehadiran Indra bersama para pengurus
KAI Sumut dan Medan, tak berhasil
menemui majelis hakim yang mengadili
perkara ini yakni M Nur. Rombongan pun
angsung bertolak menuju ke ruang Ketua
PN Medan Erwin Mangatas Malau.
Sayang para wartawan tidak
diperkenankan masuk ke dalam debat
tersebut.
Namun menurut pengakuan Junirwan
Kurnia (salah seorang tim kuasa hukum
klien yang merasa dirugikan),
mengatakan di dalam Indra beberapa kali
membentak Erwin Mangatas Malau.
Katanya juga, Indra sempat
mengungkapkan bahwa hakim di PN
Medan tidak ada yang benar.
"Tak etis saya sebutkan apa yang dia
(Indra) sampaikan ke Erwin (Ketua PN)
Medan. Yang jelas ia menyatakan hakim
di PN Medan dalam perkara sengketa
lahan ini sudah tidak benar. Lantas ketua
PN Medan menyampaikan kalau
keberatan silahkan buat laporan secara
tertulis," ujar Jurnirwan.
Usai membuat ramai PN Medan, Indra
dan rombongan langsung bertolak ke
gedung PT Sumut. Di sana, Indra
langsung disambut oleh Plh Ketua PT
Sumut Ridwan Damanik serta seorang
hakim tinggi Manahan Sitompul. Dalam
pertemuan yang bebas diakses oleh
media massa, Indra Shanun
mengeluarkan steatment keras, bahwa di
PN Medan sudah banyak sekali praktek
hakim yang mau dibayar.
"Saya cuma mengajak penegak hukum,
mari kita perbaiki semua ini. Di PN
Medan sudah banyak kali kasus serupa
ini. Banyak, ada tiga yang kami lihat. Ada
hakim itu-itu saja ada juga yang lain.
Saya sudah tidak percaya sama
pengadilan," ujarnya.
Mendegar pernyataan itu, Ridwan
mengatakan bahwa laporan tersebut
akan mereka terima tetapi dengan cara
laporan tertulis. "Laporkanlah secara
tertulis. Sesuai prosedur saya tidak bisa
sekonyong-konyong memanggil hakim
yang Anda tuduh. Ada hal-hal penting
harusnya direkam," ujarnya.
Sebelumnya, Indra diketahui melaporkan
tiga hakim Pengadilan Negeri (PN)
Medan ke Bareskrim Mabes Polri. Ketiga
hakim tersebut diduga melanggar hukum,
yakni pemalsuan isi surat putusan terkait
kasus sengketa jual beli tanah di Jalan S
Parman, Gang Soor, No 207 Medan.
Ketiga hakim itu, kata Indra Shanun
adalah Muhammad Nur (ketua majelis),
anggota SB Hutagalung dan Sutejo
Bomantoro. Mereka diduga memasukkan
keterangan saksi yang tak sesuai dengan
persidangan sehingga menyebabkan
kerugian bagi pelapor dalam gugatan
tersebut.
Akibat dari pemalsuan surat putusan
yang dilakukan majelis hakim tersebut,
menyebabkan akta penjualan dan
pembelian tanah yang dibuat notaris
menjadi tidak sah. Apa yang dilakukan
ketiga hakim itu sangat jauh dari
keadilan. Ia pun menilai sudah menjadi
rahasia umum bahwa hakim banyak
terlibat praktik korupsi. (Irf)

Sama aja lo nggak beresnya..... belagak ngamuk..... kl pengafilan beres semua..... lo pasti d nggak sekaya Itu...
0
2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan