Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Syahnun Lubis menyatakan prihatin terhadap kasus hukum yang kini menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mokhtar. Selaku sahabat, Lubis berencana membantu sebagai kuasa hukum.
"Saya prihatin atas penangkapan itu, dia sahabat saya. Saya ingin membantu. Saya berencana menjadi pembela dia," kata Lubis kepada wartawan di Medan, Kamis (3/9/2013).
Disebutkan Lubis, saat ini pihaknya masih berupaya berkomunikasi dengan Akil yang kini dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi masih belum juga bisa.
Terkait pembelaan yang akan diberikan ini, Lubis menyatakan bantuan itu akan bergantung pada fakta yang ada, apakah Akil sempat menerima uang itu apa tidak. Sejauh ini informasi pasti masih belum diperoleh.
"Ada yang menyatakan, sudah sempat diterima. Ada yang bilang belum. Nah, ini mana yang benar?" tukasnya.
Lepas dari persoalan hukum itu, Lubis menyatakan dapat memaklumi keterkejutan banyak pihak atas penangkapan Akil. Perkara suap yang diterima Akil, sekiranya memang benar begitu, merupakan tindakan yang paling tidak diharapkan dilakukan oleh penjaga benteng hukum terakhir.