- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Felix Siauw on Copyright (Pembajakan Dianggap Halal Gan)


TS
pendaki.gunung
Felix Siauw on Copyright (Pembajakan Dianggap Halal Gan)
Quote:
Misi nih mimin, momod, sesepuh. ane edit judul trit ini karena dianggap menjatuhkan kredibilitas si ustadz. Jadi, ane tekankan sekali lagi bahwa fokus pembahasan kita adalah tentang piracy-nya, bukan oknum yang menelurkan fatwanya. Padahal di kaskus raya juga pernah ada trit yang mbahas tentang pembajakan dan software krack2an.... Berikut tulisan beliau...
Quote:
Ane harap kita tetap bisa berargumen secara bijak agar beroleh manfaat yang diinginkan. Ane minta maaf kalo ada kata-kata yang kurang berkenan dan maaf gabisa tiap hari mantengin trit.

Quote:
Beberapa waktu ini saya diberi pertanyaan, bagaimana pandangan Islam terhadap hak cipta atau hak kekayaan inteletktual (copyrights dan intellectual property). Karena berkaitan dengan dunia ilmu,banyak akhirnya yang harus memanfaatkan barang-barang bajakan (piracy) seperti CD, DVD, buku dan media lainnya. Nah, saya dengan ilmu saya yang sedikit, kita akan coba bedah.
Sebagai dasar, kita harus mengetahui bahwa segala ilmu di dunia ini adalah milik Allah, karena dari Allah-lah segala ilmu dan Allah pula yang mengajari manusia segala bentuk ilmu. Sedangkan manusia hanya menguak (discovering) saja, bukan menciptakannya (creating). Allah menegaskan dalam kitab-Nya.
Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (TQS Al-Alaq [96]: 3-5)
Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya… (TQS Al-Baqarah [2]: 31)
Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. (TQS Az-Zumar [39]: 62)
Jadi, tidak haq dalam Islam, seseorang yang menganggap suatu ide, pengetahuan atau ilmu adalah miliknya sehingga setiap orang harus meminta izin atau memberikan kompensasi atas hal itu. Karena hakikatnya ilmu itu telah ada sebelumnya, dan dia hanya menguaknya (discovering) saja.
Jadi, sebuah ilmu tidak bisa digolongkan sebagai hak milik atau harta pribadi, sehingga boleh diperjualbelikan dan dijadikan sebagai alat untuk mengambil kompensasi. Karena ia adalah milik semua kaum Mukmin.
Hikmah laksana hak milik seorang mukmin yang hilang. Di manapun ia menjumpainya, di sana ia mengambilnya (HR. Al-Askari dari Anas ra)
Lagipula, tanpa kita sadari, hak kekayaan intelektual sesungguhnya adalah alat penjajah untuk mencegah ummat Islam lebih maju darinya.Bayangkan, bagaimana mungkin kita bisa berada di depan bila kita ditahan untuk maju kedepan?
Berbeda hukumnya dengan mengklaim karya orang lain sebagai miliknya, atau merubah karya orang lain tetapi tetap dinisbatkan pada pemilik karya. Maka ini adalah haram, karena termasuk penipuan.
Misal, menjiplak buku karya orang lain dan menisbatkan pada namanya, atau mengubah isi buku orang lain tetapi tetap dinisbatkan pada nama orang itu. Ini berarti penipuan dan fitnah, dan tentu saja hal semacam ini tidak diperkenankan dalam Islam berdasar dalil-dalil umum tentang haramnya penipuan.
Maka di dalam Islam, merk (brand) dagang diperbolehkan, dan akan diatur supaya satu merk hanya diberikan pada satu penanggung jawab, untuk memudahkan bila ada yang ingin meminta pertanggungjawaban terhadap produk atau karya tersebut.
Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya (HR Baihaqi dan Daruquthni)
Jadi, Islam sangatlah menghormati intelektualitas, bahkan menyuruh agar kaum Muslim berlomba-lomba untuk melakukan intellectual discovery via pendidikan, pembelajaran dan penelitian. Dan kejayaan Islam dari abad 8 – 15 sudah menunjukkan hal itu. Dan penghargaan terhadap ilmuwan dan cendekiawan pun sangat istimewa dibandingkan peradaban lain pada zamannya, belum lagi penghargaan dari Allah.
niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (TQS Al-Mujaadilah [58]: 11)
Barangsiapa berjalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga (HR. Muslim)
Kesimpulannya
Halal hukumnya memanfaatkan barang-barang bajakan seperti CD, DVD, buku ataupun media lainnya, karena hak cipta hanyalah milik Allah (All rights reserved only by Allah), dan semua ilmu berasal dari-Nya dan Allah telah mewajibkan kita mencari dan menuntut ilmu.
Haram hukumnya menjiplak (copycat) dengan merubah isi atau mengklaim karya itu miliknya sendiri atau milik selain yang berkarya. Tidak diperkenankan pula memakai merk (brand) yang sama yang telah digunakan oleh saudara kita yang lain.
Haram menganggap ilmu sebagai milik pribadi dan meminta kompensasi darinya. Tapi halal menjual atau meminta kompensasi atas produk hasil intelektual (buku dan CD misalnya). Artinya yang dijual bukan ilmu, tapi produknya.
Sebagai pertimbangan terakhir, bila karya itu adalah karya seorang Muslim yang telah mencurahkan usaha yang tidak sedikit, tentu secara etika tidak pantas kita membajaknya. Dan selagi kita masih memiliki kemampuan, maka belilah produk-produk asli, bukan yang bajakan. Karena tentunya ia akan membantu orang yang berkarya. Juga membantu agar dia bisa terus berkarya untuk ummat.
follow me @felixsiauw
please share, because sharing do not need permission
Sebagai dasar, kita harus mengetahui bahwa segala ilmu di dunia ini adalah milik Allah, karena dari Allah-lah segala ilmu dan Allah pula yang mengajari manusia segala bentuk ilmu. Sedangkan manusia hanya menguak (discovering) saja, bukan menciptakannya (creating). Allah menegaskan dalam kitab-Nya.
Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (TQS Al-Alaq [96]: 3-5)
Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya… (TQS Al-Baqarah [2]: 31)
Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. (TQS Az-Zumar [39]: 62)
Jadi, tidak haq dalam Islam, seseorang yang menganggap suatu ide, pengetahuan atau ilmu adalah miliknya sehingga setiap orang harus meminta izin atau memberikan kompensasi atas hal itu. Karena hakikatnya ilmu itu telah ada sebelumnya, dan dia hanya menguaknya (discovering) saja.
Jadi, sebuah ilmu tidak bisa digolongkan sebagai hak milik atau harta pribadi, sehingga boleh diperjualbelikan dan dijadikan sebagai alat untuk mengambil kompensasi. Karena ia adalah milik semua kaum Mukmin.
Hikmah laksana hak milik seorang mukmin yang hilang. Di manapun ia menjumpainya, di sana ia mengambilnya (HR. Al-Askari dari Anas ra)
Lagipula, tanpa kita sadari, hak kekayaan intelektual sesungguhnya adalah alat penjajah untuk mencegah ummat Islam lebih maju darinya.Bayangkan, bagaimana mungkin kita bisa berada di depan bila kita ditahan untuk maju kedepan?
Berbeda hukumnya dengan mengklaim karya orang lain sebagai miliknya, atau merubah karya orang lain tetapi tetap dinisbatkan pada pemilik karya. Maka ini adalah haram, karena termasuk penipuan.
Misal, menjiplak buku karya orang lain dan menisbatkan pada namanya, atau mengubah isi buku orang lain tetapi tetap dinisbatkan pada nama orang itu. Ini berarti penipuan dan fitnah, dan tentu saja hal semacam ini tidak diperkenankan dalam Islam berdasar dalil-dalil umum tentang haramnya penipuan.
Maka di dalam Islam, merk (brand) dagang diperbolehkan, dan akan diatur supaya satu merk hanya diberikan pada satu penanggung jawab, untuk memudahkan bila ada yang ingin meminta pertanggungjawaban terhadap produk atau karya tersebut.
Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya (HR Baihaqi dan Daruquthni)
Jadi, Islam sangatlah menghormati intelektualitas, bahkan menyuruh agar kaum Muslim berlomba-lomba untuk melakukan intellectual discovery via pendidikan, pembelajaran dan penelitian. Dan kejayaan Islam dari abad 8 – 15 sudah menunjukkan hal itu. Dan penghargaan terhadap ilmuwan dan cendekiawan pun sangat istimewa dibandingkan peradaban lain pada zamannya, belum lagi penghargaan dari Allah.
niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (TQS Al-Mujaadilah [58]: 11)
Barangsiapa berjalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga (HR. Muslim)
Kesimpulannya
Halal hukumnya memanfaatkan barang-barang bajakan seperti CD, DVD, buku ataupun media lainnya, karena hak cipta hanyalah milik Allah (All rights reserved only by Allah), dan semua ilmu berasal dari-Nya dan Allah telah mewajibkan kita mencari dan menuntut ilmu.
Haram hukumnya menjiplak (copycat) dengan merubah isi atau mengklaim karya itu miliknya sendiri atau milik selain yang berkarya. Tidak diperkenankan pula memakai merk (brand) yang sama yang telah digunakan oleh saudara kita yang lain.
Haram menganggap ilmu sebagai milik pribadi dan meminta kompensasi darinya. Tapi halal menjual atau meminta kompensasi atas produk hasil intelektual (buku dan CD misalnya). Artinya yang dijual bukan ilmu, tapi produknya.
Sebagai pertimbangan terakhir, bila karya itu adalah karya seorang Muslim yang telah mencurahkan usaha yang tidak sedikit, tentu secara etika tidak pantas kita membajaknya. Dan selagi kita masih memiliki kemampuan, maka belilah produk-produk asli, bukan yang bajakan. Karena tentunya ia akan membantu orang yang berkarya. Juga membantu agar dia bisa terus berkarya untuk ummat.
follow me @felixsiauw
please share, because sharing do not need permission

Quote:
Geleng-geleng kepala ane, yang dibold yang ane komenin.
Lagipula, tanpa kita sadari, hak kekayaan intelektual sesungguhnya adalah alat penjajah untuk mencegah ummat Islam lebih maju darinya.
"Ini adalah pemikiran sederhana yang ga mau ngerogoh kocek dalam buat beli cd, dvd, ato software asli. Ga ada sangkut pautnya antara hak kekayaan intelektual dengan kemajuan umat, asal eksistensi ilmu itu sendiri tidak disembunyikan."
Halal hukumnya memanfaatkan barang-barang bajakan seperti CD, DVD, buku ataupun media lainnya, karena hak cipta hanyalah milik Allah (All rights reserved only by Allah), dan semua ilmu berasal dari-Nya dan Allah telah mewajibkan kita mencari dan menuntut ilmu.
"Permasalahannya bukan haknya siapa dan dimiliki siapa. Akan tetapi, dalam menggali ilmu itu butuh proses usaha dengan waktu, tenaga, dan biaya. Setelah penemuan ilmu itu lengkap (ane kasih contoh misal komputer aja dah, biar ga absurd), diaplikasikan menjadi sesuatu yang memiliki wujud dan dipublikasikan. Nah, kalo dengan pemikiran si ustadz itu yang secara tiba2 datang, ngeliat, trus mbuat barang yang sama, dan dipublikasikan... secara tidak langsung akan mengambil/mencuri hasil usaha yang sudah dilakukan oleh penemu awal tadi. Jadi, yang dicuri itu bukan ilmunya, tapi hasil usahanya gan....."
Haram menganggap ilmu sebagai milik pribadi dan meminta kompensasi darinya.
"Maksud dari haramnya gimana coba? 'Ilmu ini milikku, bukan milikmu,' getoo? Trus kompensasi yang dimaksud apa HAKI sendiri? Hello, yang dilindungi di sini bukan ilmunya pak ustadz, tapi hasil usaha atas penggalian ilmu itu sendiri. Jadi wajar saja kalo penemu meminta hasil temuannya diakui dan dilindungi oleh hukum.."
Plusssss...
Dalil-dalil yang dicantumkan oleh ust felix itu justru lebih mengacu tentang urgensi ilmu. Bahkan dalil Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya (HR Baihaqi dan Daruquthni) bertujuan untuk melindungi pemilik/penemu barang tersebut, bukan justru melemahkan sehingga beli barang bajakan pun boleh, asal atas nama penemunya...
Lagipula, tanpa kita sadari, hak kekayaan intelektual sesungguhnya adalah alat penjajah untuk mencegah ummat Islam lebih maju darinya.
"Ini adalah pemikiran sederhana yang ga mau ngerogoh kocek dalam buat beli cd, dvd, ato software asli. Ga ada sangkut pautnya antara hak kekayaan intelektual dengan kemajuan umat, asal eksistensi ilmu itu sendiri tidak disembunyikan."
Halal hukumnya memanfaatkan barang-barang bajakan seperti CD, DVD, buku ataupun media lainnya, karena hak cipta hanyalah milik Allah (All rights reserved only by Allah), dan semua ilmu berasal dari-Nya dan Allah telah mewajibkan kita mencari dan menuntut ilmu.
"Permasalahannya bukan haknya siapa dan dimiliki siapa. Akan tetapi, dalam menggali ilmu itu butuh proses usaha dengan waktu, tenaga, dan biaya. Setelah penemuan ilmu itu lengkap (ane kasih contoh misal komputer aja dah, biar ga absurd), diaplikasikan menjadi sesuatu yang memiliki wujud dan dipublikasikan. Nah, kalo dengan pemikiran si ustadz itu yang secara tiba2 datang, ngeliat, trus mbuat barang yang sama, dan dipublikasikan... secara tidak langsung akan mengambil/mencuri hasil usaha yang sudah dilakukan oleh penemu awal tadi. Jadi, yang dicuri itu bukan ilmunya, tapi hasil usahanya gan....."
Haram menganggap ilmu sebagai milik pribadi dan meminta kompensasi darinya.
"Maksud dari haramnya gimana coba? 'Ilmu ini milikku, bukan milikmu,' getoo? Trus kompensasi yang dimaksud apa HAKI sendiri? Hello, yang dilindungi di sini bukan ilmunya pak ustadz, tapi hasil usaha atas penggalian ilmu itu sendiri. Jadi wajar saja kalo penemu meminta hasil temuannya diakui dan dilindungi oleh hukum.."
Plusssss...
Dalil-dalil yang dicantumkan oleh ust felix itu justru lebih mengacu tentang urgensi ilmu. Bahkan dalil Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya (HR Baihaqi dan Daruquthni) bertujuan untuk melindungi pemilik/penemu barang tersebut, bukan justru melemahkan sehingga beli barang bajakan pun boleh, asal atas nama penemunya...
Spoiler for Pesan Ane:
Sosok Ustadz Felix ini emang menyegarkan dakwah di Indonesia. tapi lihat kesimpulannya mengenai pembajakan ini, ane jadi kurang respek. Semoga beliau segera bertobat dari kesalahan.
Nah, buat agan2 sendiri yang ga sempet baca trit dari awal sampe selese. ane simpulkan aja bahwa "Pembajakan sebenarnya dilarang dalam Islam. Karena membajak meliputi proses meniru, memperbanyak, dan menjual untuk mendatangkan profit pribadi sehingga akan mematikan produk asli. Yang jadi pokok permasalahan adalah kezaliman pembajak terhadap pemilik produk yang membajak

ane sendiri juga masih pake produk bajakan gan, tapi ane tetep mengakui bahwa ane salah dan diharapkan banyak2 istighfar semoga diampuni oleh Allah. Karena yang namanya bajakan, meski yang dibajak produknya orang mamarika, wahyudi, sama japani,,, tetep aja kezaliman. Makanya gan, doakan semoga ane mampu beli windows 8 yang bukan bajakan ato pindah ke U buntung...
Spoiler for Fatwa Larangan Menggunakan Sofware Bajakan 1:
Fatwa Lajnah Da’imah
Soal: Saya bekerja pada bagian komputer, semenjak saya memulai pekerjaan di bagian ini, saya bertugas untuk mengcopy berbagai program untuk memudahkan pekerjaan dengannya. Dan hal itu dapat dilakukan tanpa saya membeli dari kepingan asli program ini, dan perlu diketahui bahwa pada berbagai program tersebut terdapat ungkapan peringatan (larangan) mengcopy, yang maksudnya bahwa hak penyalinan terpelihara, serupa dengan ungkapan “hak percetakan terpelihara” yang terdapat pada sebagian kitab. Dan pemilik program tersebut boleh jadi seorang muslim atau kafir.
Pertanyaan saya: Apakah boleh menyalin (mengcopy) dengan cara ini?
Jawaban:
Tidak diperbolehkan menyalin berbagai program yang pemiliknya melarang untuk menyalinnya kecuali dengan izin mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam: “Kaum muslimin berpegang di atas syarat-syarat mereka,” dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya,” dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: ”Barangsiapa yang lebih dahulu dalam perkara mubah, maka dia lebih berhak dengannya.”
Sama saja apakah pemilik berbagai program tersebut muslim atau pun kafir yang bukan harbi (yang boleh diperangi), sebab hak orang kafir yang bukan harbi terpelihara seperti hak seorang muslim.
Hanya kepada Allah kita memohon taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya, dan para shahabatnya.
Lajnah da’imah lil buhuts al-ilmiyyah wal ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil ketua: Abdul Aziz Alus syekh
Anggota:
- Shaleh Al-Fauzan
- Bakr Abu Zaid
(Pertanyaan nomor dua dari fatwa nomor: 19622)
* * *
Oleh: Asy-Syaikh al-’Utsaimin -rahimahulloh-
Tanya: Apa hukum mengcopy program-program computer yang bermanfaat dari cd-nya yang asli, yang diterbitkan oleh salah satu perusahaan, untuk dimanfaatkan secara pribadi, atau membagikannya kepada teman-teman, atau untuk dijual. Apakah sama hukumnya jika perusahaan ini dimiliki orang-orang kafir atau muslimin, ataukah tidak (sama hukumnya)?
Jawaban:
Pertama, kita bertanya, apakah perusahaan tersebut yang menerbitkan berbagai program ini, apakah secara jujur dia yang menjaga haknya atau tidak? Jika tidak benar bahwa dia yang membuatnya sendiri dan memeliharanya, maka boleh bagi setiap orang menyalin darinya, sama saja apakah untuk dirinya, atau untuk dibagikan kepada teman-temannya, atau dia jual. Sebab tidak terjaga (haknya).
Adapun jika ia mengatakan: hak penyalinan terpelihara, maka di sini wajib bagi kita sekalian kaum muslimin, atau di seluruh dunia untuk menegakkan apa yang wajib. Dan merupakan hal yang telah diketahui bahwa peraturan telah menetapkan bahwa jika dia sendiri yang membuat pemeliharaannya, maka tidak seorang pun diperbolehkan untuk melanggarnya.
Sebab jika dibuka pintu ini, maka akan rugilah perusahaan yang menerbitkannya tersebut, dengan kerugian yang besar, boleh jadi computer ini tidak dihasilkan oleh perusahaan tersebut kecuali dengan biaya yang sangat besar. Maka jika disalin lalu disebarkan, maka jadilah yang dijual seharga lima ratus (riyal) menjadi berapa? Lima (riyal). Dan ini kemudharatan, sedangkan Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada kemudharatan yang tanpa disengaja maupun yang disengaja.” Dan hadits ini umum.
Oleh karena itu, saya berharap agar kaum muslimin faham bahwa manusia yang paling menyempurnakan janji dan tanggung jawab adalah kaum muslimin, sampai Rasul alaihis shalatu wassalaam memberi peringatan dari mengingkari janji, dan mengabarkan bahwa itu termasuk dari sifat siapa? Kaum munafiqin.
Allah Ta’ala juga berfirman: “Dan janganlah engkau membatalkan perjanjian setelah engkau menetapkannya.”
Tidak semua orang kafir hartanya dihalalkan atau darahnya dihalalkan, orang kafir yang harbi (diperangi) seperti yahudi misalnya, ini kafir harbi. Namun apabila ada perjanjian antara kita dan dia, walaupun perjanjian yang bersifat umum, maka dia mejadi kafir mu’ahad. Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, maka dia tidak mencium bau syurga.”
Oleh karena itu kami mengatakan: Berbagai produk tersebut, jika perusahaan tersebut tidak membuat pemeliharaan terhadapnya sedikitpun, maka apa perkaranya? Diperluas atau dipersempit? Diperluas, silahkan anda menyalin darinya, baik untuk dirimu, atau untuk temanmu, atau engkau bagikan. Adapun jika telah terpelihara, maka tidak boleh.
Tinggal yang menjadi masalah bagiku, apabila seseorang hendak menyalinnya untuk dirinya sendiri saja, tanpa mendatangkan kemudharatan terhadap perusahaan tersebut, apakah boleh atau tidak boleh? Yang Nampak bahwa hal ini tidak mengapa, selama engkau tidak menginginkan darinya keuntungan, namun engkau sendiri saja yang mengambil manfaat, maka saya berharap hal ini tidak mengapa, walaupun menurut saya bahwa ini berat bagiku, namun saya berharap tidak mengapa, insya Allah.
Diterjemahkan oleh: Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
sumbernya si fatwa
Soal: Saya bekerja pada bagian komputer, semenjak saya memulai pekerjaan di bagian ini, saya bertugas untuk mengcopy berbagai program untuk memudahkan pekerjaan dengannya. Dan hal itu dapat dilakukan tanpa saya membeli dari kepingan asli program ini, dan perlu diketahui bahwa pada berbagai program tersebut terdapat ungkapan peringatan (larangan) mengcopy, yang maksudnya bahwa hak penyalinan terpelihara, serupa dengan ungkapan “hak percetakan terpelihara” yang terdapat pada sebagian kitab. Dan pemilik program tersebut boleh jadi seorang muslim atau kafir.
Pertanyaan saya: Apakah boleh menyalin (mengcopy) dengan cara ini?
Jawaban:
Tidak diperbolehkan menyalin berbagai program yang pemiliknya melarang untuk menyalinnya kecuali dengan izin mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam: “Kaum muslimin berpegang di atas syarat-syarat mereka,” dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya,” dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: ”Barangsiapa yang lebih dahulu dalam perkara mubah, maka dia lebih berhak dengannya.”
Sama saja apakah pemilik berbagai program tersebut muslim atau pun kafir yang bukan harbi (yang boleh diperangi), sebab hak orang kafir yang bukan harbi terpelihara seperti hak seorang muslim.
Hanya kepada Allah kita memohon taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya, dan para shahabatnya.
Lajnah da’imah lil buhuts al-ilmiyyah wal ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil ketua: Abdul Aziz Alus syekh
Anggota:
- Shaleh Al-Fauzan
- Bakr Abu Zaid
(Pertanyaan nomor dua dari fatwa nomor: 19622)
* * *
Oleh: Asy-Syaikh al-’Utsaimin -rahimahulloh-
Tanya: Apa hukum mengcopy program-program computer yang bermanfaat dari cd-nya yang asli, yang diterbitkan oleh salah satu perusahaan, untuk dimanfaatkan secara pribadi, atau membagikannya kepada teman-teman, atau untuk dijual. Apakah sama hukumnya jika perusahaan ini dimiliki orang-orang kafir atau muslimin, ataukah tidak (sama hukumnya)?
Jawaban:
Pertama, kita bertanya, apakah perusahaan tersebut yang menerbitkan berbagai program ini, apakah secara jujur dia yang menjaga haknya atau tidak? Jika tidak benar bahwa dia yang membuatnya sendiri dan memeliharanya, maka boleh bagi setiap orang menyalin darinya, sama saja apakah untuk dirinya, atau untuk dibagikan kepada teman-temannya, atau dia jual. Sebab tidak terjaga (haknya).
Adapun jika ia mengatakan: hak penyalinan terpelihara, maka di sini wajib bagi kita sekalian kaum muslimin, atau di seluruh dunia untuk menegakkan apa yang wajib. Dan merupakan hal yang telah diketahui bahwa peraturan telah menetapkan bahwa jika dia sendiri yang membuat pemeliharaannya, maka tidak seorang pun diperbolehkan untuk melanggarnya.
Sebab jika dibuka pintu ini, maka akan rugilah perusahaan yang menerbitkannya tersebut, dengan kerugian yang besar, boleh jadi computer ini tidak dihasilkan oleh perusahaan tersebut kecuali dengan biaya yang sangat besar. Maka jika disalin lalu disebarkan, maka jadilah yang dijual seharga lima ratus (riyal) menjadi berapa? Lima (riyal). Dan ini kemudharatan, sedangkan Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada kemudharatan yang tanpa disengaja maupun yang disengaja.” Dan hadits ini umum.
Oleh karena itu, saya berharap agar kaum muslimin faham bahwa manusia yang paling menyempurnakan janji dan tanggung jawab adalah kaum muslimin, sampai Rasul alaihis shalatu wassalaam memberi peringatan dari mengingkari janji, dan mengabarkan bahwa itu termasuk dari sifat siapa? Kaum munafiqin.
Allah Ta’ala juga berfirman: “Dan janganlah engkau membatalkan perjanjian setelah engkau menetapkannya.”
Tidak semua orang kafir hartanya dihalalkan atau darahnya dihalalkan, orang kafir yang harbi (diperangi) seperti yahudi misalnya, ini kafir harbi. Namun apabila ada perjanjian antara kita dan dia, walaupun perjanjian yang bersifat umum, maka dia mejadi kafir mu’ahad. Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, maka dia tidak mencium bau syurga.”
Oleh karena itu kami mengatakan: Berbagai produk tersebut, jika perusahaan tersebut tidak membuat pemeliharaan terhadapnya sedikitpun, maka apa perkaranya? Diperluas atau dipersempit? Diperluas, silahkan anda menyalin darinya, baik untuk dirimu, atau untuk temanmu, atau engkau bagikan. Adapun jika telah terpelihara, maka tidak boleh.
Tinggal yang menjadi masalah bagiku, apabila seseorang hendak menyalinnya untuk dirinya sendiri saja, tanpa mendatangkan kemudharatan terhadap perusahaan tersebut, apakah boleh atau tidak boleh? Yang Nampak bahwa hal ini tidak mengapa, selama engkau tidak menginginkan darinya keuntungan, namun engkau sendiri saja yang mengambil manfaat, maka saya berharap hal ini tidak mengapa, walaupun menurut saya bahwa ini berat bagiku, namun saya berharap tidak mengapa, insya Allah.
Diterjemahkan oleh: Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
sumbernya si fatwa
Spoiler for Fatwa Larangan Menggunakan Software Bajakan 2:
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Berikut fatwa Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum memakai barang bajakan.
Soal:
Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karean kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?
Jawaban:
Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.“[1] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِل مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلا بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya“.[2] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَق بِهِ
“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya“. Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.
Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Yang menandatangani fatwa ini:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid
Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453, Mawqi’ Al Ifta’ (http://alifta.net)
***
Demikian sedikit fatwa dari ulama-ulama terkemuka di abad ini.
Ketahuilah bahwa syari’at Islam mengakui adanya hak atas kekayaan intelektual, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan, program komputer, karya seni atau lainnya, maka sudah sepantasnya bila kita menghormati harta kekayaan saudara kita. Ketahuilah bahwa bagaimana pun sikap kita terhadap hak-hak saudara kita, maka demikian pulalah saudara kita akan memperlakukan kita. Ingatlah pepatah Arab:
كَمَا تَدِينُ تُدَان
“Sebagaimana anda memperlakukan orang lain, maka demikianlah mereka akan memperlakukan anda.”
Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menghindarkan diri dari yang haram. Hanya Allah yang memberi taufik.
Panggang-Gunung Kidul, 27 Shofar 1431 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Dari artikel 'Hukum Memakai Barang Bajakan — Muslim.Or.Id'
sumbernya
Berikut fatwa Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum memakai barang bajakan.
Soal:
Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karean kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?
Jawaban:
Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.“[1] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِل مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلا بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya“.[2] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَق بِهِ
“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya“. Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.
Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Yang menandatangani fatwa ini:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid
Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453, Mawqi’ Al Ifta’ (http://alifta.net)
***
Demikian sedikit fatwa dari ulama-ulama terkemuka di abad ini.
Ketahuilah bahwa syari’at Islam mengakui adanya hak atas kekayaan intelektual, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan, program komputer, karya seni atau lainnya, maka sudah sepantasnya bila kita menghormati harta kekayaan saudara kita. Ketahuilah bahwa bagaimana pun sikap kita terhadap hak-hak saudara kita, maka demikian pulalah saudara kita akan memperlakukan kita. Ingatlah pepatah Arab:
كَمَا تَدِينُ تُدَان
“Sebagaimana anda memperlakukan orang lain, maka demikianlah mereka akan memperlakukan anda.”
Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menghindarkan diri dari yang haram. Hanya Allah yang memberi taufik.
Panggang-Gunung Kidul, 27 Shofar 1431 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Dari artikel 'Hukum Memakai Barang Bajakan — Muslim.Or.Id'
sumbernya
sumbernya gans
Quote:
nerima
, ga nerima 


Diubah oleh pendaki.gunung 07-10-2013 20:21
0
31.1K
Kutip
286
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan