Kaskus

Entertainment

siapakahuser80Avatar border
TS
siapakahuser80
Tweet Berakhir di Meja Hijau, Benhan Merasa Jadi Korban UU ITE
Tweet Berakhir di Meja Hijau, Benhan Merasa Jadi Korban UU ITE
Tweet Berakhir di Meja Hijau, Benhan Merasa Jadi Korban UU ITE
VIVAnews - Mengenakan batik bernuansa merah, Benny Handoko duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013. Benny yang berprofesi sebagai kontraktor itu duduk di kursi pesakitan gara-gara "kicauan" di situs jejaring sosial, Twitter.

Dengan tenang, Benny mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fahmi Iskandar dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan. Benny didakwa menghina dan memfitnah mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun, melalui akun Twitternya, @benhan.

Ribut -ribut antara Benny dan Misbakhun ini berawal pada 7 Desember 2012 silam. Sekitar pukul 4 sore, akun @TrioMacan2000 berkicau: "Kenapa Misbakhun itu dianggap sebagai musuh besar oleh TEMPO? Karena dia adalah pembongkar kasus korupsi Century yang dilakukan oleh Sri Mulyani cs".

Benny melalui akunnya @benhan kemudian menanggapi kicauan @TrioMacan2000 itu keesokan harinya dengan menulis: "Koreksi can (@TrioMacan2000), Sri itu bukan korupsi tapi MERAMPOK seperti GARONG dan sejenisnya".

Menurut Jaksa, terdakwa menganggap tweet itu lucu dan ironis, lalu tertawa. Kemudian, @benhan menulis tweet soal Misbakhun. "Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi.. Misbakhun kan termasuk yang ikut 'ngerampok' Bank Century...Aya aya wae.."

Selain itu, kata Jaksa, Benny juga menulis: "Misbakhun: perampok bank century, pembuat account anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai pajak di era paling korup" di hari yang sama.

Jaksa menilai, @benhan memiliki 46 ribu follower sehingga apa yang ditulis terdakwa dibaca setidaknya oleh pengikutnya. "Diantaranya Guntur Freddy Prisanto dan Aklis Priya Pambudi yang kemudian memberitahukannya kepada korban M Misbakhun," kata Jaksa.

Hari itu juga, Misbakhun melalui akunnya, @misbakhun, mengirim tweet ke @benhan untuk meminta klarifikasi dan meminta terdakwa meralat atau mencabut tulisannya. Sebab, Misbakhun menyatakan Mahkamah Agung menyatakan dirinya tak bersalah dalam kasus Bank Century tahun 2008.

Bukannya meminta maaf, sambung Jaksa, terdakwa Benny malah menyinggung dan menghina Misbakhun sampai akhirnya kedua akun ini saling mengirim tweet di Twitter.
Perbuatan terdakwa Benny pun dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Misbakhun. Benny kemudian dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun bui. Pasal ini berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Terdakwa telah menyebar informasi atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan. Sementara saksi korban (Misbakhun) dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Juli 2012, dinyatakan tidak terbukti memalsukan dokumen letter of credit Bank Century sebagaimana dakwaan," ucap Jaksa.

Menanggapi dakwaan itu, Jimmy Simanjuntak selaku pengacara Benny menilai unsur pencemaran nama baik belum diuraikan Jaksa secara jelas. "Jaksa hanya menceritakan kronologi saja," kata dia.

Selain itu, tim pengacara juga menilai proses hukum atas kliennya seharusnya tidak berlaku karena locus delicti perkara itu bukan di wilayah kerja PN Jakarta Selatan. "Saat Benny men-tweet, dia kan ada di di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah," jelasnya. Artinya, baik Jaksa maupun PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengusut perkara itu.

Dirugikan UU ITE
Ditemui usai sidang, Benny mengaku dirugikan oleh penerapan UU ITE. Selama ini, Benny mengaku selalu men-tweet kritikan di akunnya. "Saya hanya berekspresi," kata dia.

Bahkan, Benny sempat ditahan 5 September lalu sebelum ada vonis pengadilan. Meskipun, keesokan harinya Benny dibebaskan karena penangguhan penahanannya dikabulkan polisi. "Penerapan UU ITE ini sangat merugikan," kata Benny yang didampingi 50 pengacara untuk menghadapi gugatan Misbakhun itu.

Pengacara dan pendukung Benny berencana akan mendatangi DPR, Kamis 4 Oktober 2013. Mereka akan meminta DPR merevisi UU ITE, khususnya Pasal 27 yang mengatur soal pencemaran nama baik. "Kami akan ke Komisi I DPR," kata Jimmy.

Protes Benny dan pendukungnya atas penerapan UU ITE itu juga mereka refleksikan sebelum sidang. Mereka sempat menggelar aksi tutup mulut menggunakan masker yang disilang dengan lakban merah bertuliskan "gara-gara UU ITE, saya diam" di depan ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Benny mengatakan, aksi tutup mulut ini merupakan protes atas pembatasan kebebasan berpendapat. “Ini ide dari teman-teman Safenet, sebagai simbol. Gara-gara UU ITE bisa membungkam banyak orang di internet,” katanya.

Menurut pria kelahiran 8 Maret 1979 itu, penerapan pasal soal pencemaran nama baik telah merenggut kemerdekaan warga negara. Benny merasa kebebasan berpendapat di internet atau sosial media diskriminasikan. “Padahal kata ‘perampok’ dalam konteks ini adalah kiasan. Namun akibat pernyataan ini saya dilaporkan ke polisi dan sempat ditahan,” kata Benhan.

Tak terima disebut 'perampok'
Misbakhun melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember tahun lalu. Polda bergerak cepat dan menetapkan Benny sebagai tersangka dalam hitungan bulan, yakni 24 Mei 2013.
Misbakhun yang mengaku tak kenal Benny tak terima disebut 'perampok century'. "Dan saya sudah minta agar dia maralat ucapannya di dalam twitter, tetapi tidak ditanggapi secara serius," kata Misbakhun kala melaporkan Benny, beberapa waktu lalu.

Misbakhun mengaku sudah meminta klarifikasi dan bahkan bertemu langsung dengan Benny. Tapi tidak ada jawaban. Bahkan Benny, kata dia, menganggap pertemuan langsung itu tidak begitu penting.
0
1.4K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan