- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pejabat Dari Bank BRI Melakukan Penggelapan 59 Kg Emas dari Nasabahnya Sendiri


TS
ihrizirief
Pejabat Dari Bank BRI Melakukan Penggelapan 59 Kg Emas dari Nasabahnya Sendiri
Kasus dugaan penggelapan 59 Kg emas milik nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), terus menyeret sejumlah nama. Tiga pejabat Bank BRI turut dijadikan tersangka atas dugaan keterlibatan dalam penggelapan emas senilai Rp 32 miliar itu.
"Dari perkembangan penyidikan, sudah ada tiga tersangka lagi dari pihak BRI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Slamet menyebut, tiga tersangka yang diinisialkan itu yakni mantan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, AR, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, ADU dan mantan pejabat lainnya, berinisial BRO. BRO saat ini masih aktif menjabat Pimpinan Cabang BRI Kopo, Bandung, Jawa Barat.
Diungkapkan Slamet, penyidikan terhadap ketiga tersangka baru ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/7) besok. Sementara Slamet menyebutkan, pihaknya menetapkan ketiga tersangka itu berdasar alat bukti yang cukup.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru ini, total tersangka ada 6 orang. Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni RTA selaku Kepala Bagian Administrasi Kredit, AM selaku staf keuangan dan RA selaku Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka terdahulu ditahan setelah sebelumnya dilaporkan oleh seorang nasabah BRI berinisial RD ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 November 2012 silam. Sejalan dengan pemeriksaan, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga melanggar standar prosedur operasional perbankan. Saat nasabah BRI, RD, telah memfidusiakan investasi emas dengan kompensasi Rp 15 miliar, pihak bank telah menyatakan emas milik RD adalah palsu.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mengganti uang nasabahnya, Ratna Dewi, sebesar Rp 42 miliar. Hal ini buntut hilangnya emas Ratna di safety box BRI seberat 59 Kg.
"Menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah," kata Humas PN Jaksel, Samiaji kepada wartawan di kantornya, Jalan Ampera Raya, Rabu (2/10/2013).
"BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Ratna Dewi sebagai penggugat sebesar Rp 31.860.000.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap," sambungnya.
Duduk selaku ketua majelis Suprapto dalam putusan nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013. Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu, pihak BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaitan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012 dan Akta Jaminan gadai Nomor 43 tanggal 27 Juli 2012.
Kejadian berawal saat Ratna Dewi yang menginvestasikan logam mulia seberat 59 kilogram dalam bentuk safety box sebagai jaminan gadai pinjaman pada BRI. Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan. Saat proses inilah, belakangan diketahui emasnya berubah fisik dan tidak sesuai sertifikat.
Untuk kasus pidananya, kasus ini telah diproses oleh Polda Metro Jaya dan menetapkan 6 tersangka.
Sumber : Detik .com
http://news.detik..com/read/2013/10/02/213547/2376069/10/emas-59-kg-hilang-bri-dihukum-ganti-uang-nasabah-rp-42-miliar
http://news.detik..com/read/2013/07/16/231010/2304876/10/penggelapan-59-kg-emas-seret-nama-3-pejabat-bri?nd771104bcj
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Miris gan , Tega banget Safety Box nasabah sendiri Diembat gan ,
"Dari perkembangan penyidikan, sudah ada tiga tersangka lagi dari pihak BRI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Slamet menyebut, tiga tersangka yang diinisialkan itu yakni mantan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, AR, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, ADU dan mantan pejabat lainnya, berinisial BRO. BRO saat ini masih aktif menjabat Pimpinan Cabang BRI Kopo, Bandung, Jawa Barat.
Diungkapkan Slamet, penyidikan terhadap ketiga tersangka baru ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/7) besok. Sementara Slamet menyebutkan, pihaknya menetapkan ketiga tersangka itu berdasar alat bukti yang cukup.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru ini, total tersangka ada 6 orang. Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni RTA selaku Kepala Bagian Administrasi Kredit, AM selaku staf keuangan dan RA selaku Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka terdahulu ditahan setelah sebelumnya dilaporkan oleh seorang nasabah BRI berinisial RD ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 November 2012 silam. Sejalan dengan pemeriksaan, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga melanggar standar prosedur operasional perbankan. Saat nasabah BRI, RD, telah memfidusiakan investasi emas dengan kompensasi Rp 15 miliar, pihak bank telah menyatakan emas milik RD adalah palsu.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mengganti uang nasabahnya, Ratna Dewi, sebesar Rp 42 miliar. Hal ini buntut hilangnya emas Ratna di safety box BRI seberat 59 Kg.
"Menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah," kata Humas PN Jaksel, Samiaji kepada wartawan di kantornya, Jalan Ampera Raya, Rabu (2/10/2013).
"BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Ratna Dewi sebagai penggugat sebesar Rp 31.860.000.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap," sambungnya.
Duduk selaku ketua majelis Suprapto dalam putusan nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013. Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu, pihak BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaitan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012 dan Akta Jaminan gadai Nomor 43 tanggal 27 Juli 2012.
Kejadian berawal saat Ratna Dewi yang menginvestasikan logam mulia seberat 59 kilogram dalam bentuk safety box sebagai jaminan gadai pinjaman pada BRI. Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan. Saat proses inilah, belakangan diketahui emasnya berubah fisik dan tidak sesuai sertifikat.
Untuk kasus pidananya, kasus ini telah diproses oleh Polda Metro Jaya dan menetapkan 6 tersangka.
Sumber : Detik .com
http://news.detik..com/read/2013/10/02/213547/2376069/10/emas-59-kg-hilang-bri-dihukum-ganti-uang-nasabah-rp-42-miliar
http://news.detik..com/read/2013/07/16/231010/2304876/10/penggelapan-59-kg-emas-seret-nama-3-pejabat-bri?nd771104bcj
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Miris gan , Tega banget Safety Box nasabah sendiri Diembat gan ,

Diubah oleh ihrizirief 02-10-2013 23:25
0
5.3K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan