agan/sist mgkin udah pada tau DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) tapi belum mengerti apa saja tugas dari DPR. Ane tadi gak tau kenapa tiba2 kpikiran pengen mencari tau apa sih tugas dari DPR yg setahu ane kerjaanya santai2 aja di kantor . Akhirnya ane cari di net dan ktemu jg Ternyata seperti ini tugas dan wewenang DPR
Spoiler for Tugas dan Wewenang:
>> Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
>> Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
>> Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat 1
>> Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
>> Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
>>Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
>> Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
>> Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
>> Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
>> Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
>> Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
seperti itulah gan tugas dari dewan perwakilan rakyat tapi gk tau smua tugas itu sudah di lakukan dgn benar dan sebaik-baiknya. Agan/sist bisa memberi penilaianya sendiri