hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Bisakah Dipidana Jika Merusak Rumah Sendiri?
Halo Agan-aganwati! emoticon-Blue Guy Peace

Di hukumonline pernah ada yang nanya bisa gak sih dipidana kalo kita ngerusak rumah sendiri itu? Rumah kan punya sendiri, tapi tetep dipidana gak kita?

Penanya juga mengatakan bahwa yang melaporkan tindakan pengrusakan itu justru orang lain. Meski tindakan kita gada hubungannya sama orang yang laporin, apakah tetep termasuk tindak pidana? emoticon-Bingung

Nah, penjelasannya ada di bawah ini, Gan. Cekidot!

Quote:


Quote:


Quote:


Gitu Gan penjelasannya.
Agan pernah ngerusak rumah sendiri (barangkali pas lagi kesel)? emoticon-Big Grin
Hati-hati, Gan. Bisa-bisa dipidana kalau memenuhi unsur-unsur pasal di atas. Eniwei, kami tunggu komentar2nya ya! emoticon-Jempol

Spoiler for Disclaimer:


Sumber:
Hukum Merusak Rumah Sendiri

Penjawab:
Letezia Tobing

tja



tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
6.6K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan