- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mekanisme PNPM Berbeda
TS
vanelski
Mekanisme PNPM Berbeda
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang tertuang dalam klaster II program subsidi BBM ini memiliki mekanisme yang cukup berbeda dari program-program sebelumnya.
Pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri dilakukan oleh masyarakat secara swakelola berdasarkan prinsip otonomi dan difasilitasi oleh perangkat pemerintahan yang dibantu oleh fasilitator atau konsultan. Tahap pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah proses perencanaan selesai dan telah ada keputusan tentang pengalokasian dana kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan meliputi pemilihan dan penetapan tim pengelola kegiatan, pencairan atau pengajuan dana, pengerahan tenaga kerja, pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. Personil tim pengelola kegiatan yang dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat, bertanggung jawab dalam realisasi fisik, keuangan, serta administrasi kegiatan/pekerjaan yang dilakukan sesuai rencana.
Pada pelaksanaan kegiatan secara swakelola, apabila dibutuhkan barang/jasa berupa bahan, alat, dan tenaga ahli (konsultan) perseorangan yang tidak dapat disediakan atau tidak dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat, maka dinas teknis terkait dapat membantu masyarakat untuk menyediakan kebutuhan tersebut. Dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan harus diperhatikan prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, adil, dan bertanggung jawab.
Selain itu dalam PNPM ini juga diadakan kegiatan pengendalian program. hal ini dilakukan agar tak ada hal-hal yang menyimpang. Kegiatan tersebut meliputi mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul. Untuk mendukung pengendalian pelaksanaan PNPM Mandiri, sistem pemantauan dan pengawasan yang dilakukan meliputi Pemantauan dan pemeriksaan partisipatif oleh masyarakat, Pemantauan dan pemeriksaan oleh Pemerintah, Pemantauan dan pengawasan oleh Konsultan dan Fasilitator, Pemantauan independen oleh berbagai pihak lainnya, Kajian Keuangan dan Audit.
PNPM Mandiri ini terbilang cukup berbeda, sehingga masyarakat membutuhkan pemahaman lebih untuk mekanismenya. Untuk lebih jelasnya, silahkan buka website www.tnp2k.go.id agar memudahkan masyarakat yang ingin tahu lebih jauh mengenai PNPM Mandiri.
sumber : www.tnp2k.go.id
Pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri dilakukan oleh masyarakat secara swakelola berdasarkan prinsip otonomi dan difasilitasi oleh perangkat pemerintahan yang dibantu oleh fasilitator atau konsultan. Tahap pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah proses perencanaan selesai dan telah ada keputusan tentang pengalokasian dana kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan meliputi pemilihan dan penetapan tim pengelola kegiatan, pencairan atau pengajuan dana, pengerahan tenaga kerja, pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. Personil tim pengelola kegiatan yang dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat, bertanggung jawab dalam realisasi fisik, keuangan, serta administrasi kegiatan/pekerjaan yang dilakukan sesuai rencana.
Pada pelaksanaan kegiatan secara swakelola, apabila dibutuhkan barang/jasa berupa bahan, alat, dan tenaga ahli (konsultan) perseorangan yang tidak dapat disediakan atau tidak dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat, maka dinas teknis terkait dapat membantu masyarakat untuk menyediakan kebutuhan tersebut. Dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan harus diperhatikan prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, adil, dan bertanggung jawab.
Selain itu dalam PNPM ini juga diadakan kegiatan pengendalian program. hal ini dilakukan agar tak ada hal-hal yang menyimpang. Kegiatan tersebut meliputi mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul. Untuk mendukung pengendalian pelaksanaan PNPM Mandiri, sistem pemantauan dan pengawasan yang dilakukan meliputi Pemantauan dan pemeriksaan partisipatif oleh masyarakat, Pemantauan dan pemeriksaan oleh Pemerintah, Pemantauan dan pengawasan oleh Konsultan dan Fasilitator, Pemantauan independen oleh berbagai pihak lainnya, Kajian Keuangan dan Audit.
PNPM Mandiri ini terbilang cukup berbeda, sehingga masyarakat membutuhkan pemahaman lebih untuk mekanismenya. Untuk lebih jelasnya, silahkan buka website www.tnp2k.go.id agar memudahkan masyarakat yang ingin tahu lebih jauh mengenai PNPM Mandiri.
sumber : www.tnp2k.go.id
0
753
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan