- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dilaporkan Misbakhun karena Twitter, Benhan Hadapi Persidangan Perdana


TS
jajang100
Dilaporkan Misbakhun karena Twitter, Benhan Hadapi Persidangan Perdana
Jakarta - Benny Handoko atau Benhan akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan didakwa atas pelanggaran pasa 27 ayat 3 UU ITE. Benhan dipidana atas laporan politisi Golkar Misbakhun yang disebut Benhan di twitter sebagai perampok Century.
"Setelah sempat dipenjara di Rutan I Cipinang sebagai tersangka pelanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE, bahkan sampai digunduli, ditanpa busanai, dan diperlakukan seperti kriminal bak perampok, Kejaksaan RI tetap melanjutkan proses hukum pencemaran nama Misbakhun, eks pejabat publik, terhadap Benny Handoko dengan mengagendakan persidangan pertama," kata Kakak Benhan, Susy Rizki dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (2/10/2013).
Susy menjelaskan, Benhan merupakan korban dari penerapan UU ITE yang membungkam sikap kritis warga negara. "Dan atas perlakuan tidak adil tersebut masyarakat luas sudah merespon dan menyoroti kasus ini dan kasus-kasus pencemaran nama oleh UU ITE lainnya," jelas Susy.
Susy mengundang masyarakat untuk hadir di persidangan Benhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No. 133, Ragunan, Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB.
"Oleh karena itu, kami mengundang kawan-kawan hadir untuk sama-sama mengawasi persidangan pertama Benhan," terangnya.
[url]http://news.detik..com/read/2013/10/02/075427/2375070/10/dilaporkan-misbakhun-karena-twitter-benhan-hadapi-persidangan-perdana[/url]
"Setelah sempat dipenjara di Rutan I Cipinang sebagai tersangka pelanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE, bahkan sampai digunduli, ditanpa busanai, dan diperlakukan seperti kriminal bak perampok, Kejaksaan RI tetap melanjutkan proses hukum pencemaran nama Misbakhun, eks pejabat publik, terhadap Benny Handoko dengan mengagendakan persidangan pertama," kata Kakak Benhan, Susy Rizki dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (2/10/2013).
Susy menjelaskan, Benhan merupakan korban dari penerapan UU ITE yang membungkam sikap kritis warga negara. "Dan atas perlakuan tidak adil tersebut masyarakat luas sudah merespon dan menyoroti kasus ini dan kasus-kasus pencemaran nama oleh UU ITE lainnya," jelas Susy.
Susy mengundang masyarakat untuk hadir di persidangan Benhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No. 133, Ragunan, Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB.
"Oleh karena itu, kami mengundang kawan-kawan hadir untuk sama-sama mengawasi persidangan pertama Benhan," terangnya.
[url]http://news.detik..com/read/2013/10/02/075427/2375070/10/dilaporkan-misbakhun-karena-twitter-benhan-hadapi-persidangan-perdana[/url]
0
751
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan