- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dugaan Korupsi Jokowi Ratusan Miliar di Program Kartu Jakarta Sehat


TS
scarlet.needle
Dugaan Korupsi Jokowi Ratusan Miliar di Program Kartu Jakarta Sehat

Quote:

Tudingan korupsi ratusan miliar oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Program Perlindungan Kesehatan Masyarat atau lebih dikenal Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) mulai ramai dibicarakan masyarakat.
Tuduhan ini dipicu oleh sejumlah temuan penyimpangan terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku seperti UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahaan Kedua Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Pada Februari 2013 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengkritik program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang diusung Gubernur Joko Widodo (Jokowi), karena dibuat terburu-buru tanpa mempertimbangkan fasilitas kesehatan yang ada, akibatnya jumlah pasien membludak dan pelayanan memburuk. Bahkan, akibat fasilitas perawatan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) kurang bayi Dera Nur Anggraini yang lahir prematur melalui caesar meninggal.
"Di Perda itu yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan adalah orang miskin dan rentan. Lalu Pak Jokowi menggunakan Pergub, memberlakukan untuk semua masyarakat," kata Achmad Nawawi (19/2)
Melalui KJS, jelas Nawawi, semua warga miskin dan tidak miskin bisa menikmati layanan kesehatan gratis asalkan bersedia dirawat di ruang rawat inap kelas III. Mereka hanya bermodalkan KJS atau kartu tanda penduduk Jakarta. Akibatnya, pasien di puskesmas dan rumah sakit membludak karena ruang perawatan dan tenaga medis terbatas.
Menurut Nawawi, sejak awal program KJS belum jelas. Jokowi tidak mengkaji terlebih dahulu berapa pasien yang akan datang, berapa puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah yang akan menampung, bagaimana dengan obat-obatan hingga sumber daya manusia yang ada. Hasilnya, jelas Nawawi, banyak pasien KJS yang terbengkalai.
"Ini jadi crowded di lapangan. Perawat tidak nambah, obat tidak namnbah. Itu semua diberikan dalam waktu tiga menit," kata Nawawi. Bagi Nawawi program KJS tak jauh berbeda dengan program Gakin di era Gubernur Fauzi Bowo. Bedanya, Jokowi memotong birokrasi dan memperbolehkan semua golongan masyarakat untuk berobat.
"Makanya saya minta Perda 4 tahun 2009 direvisi karena Pergub Nomor 187 Tahun 2012 melawan Perda," ujar Nawawi. Fraksi Partai Demokrat, jelas Nawawi, mendukung program KJS. Fraksi Demokrat melihat program tersebut berguna bagi rakyat. Hanya saja perlu ada revisi terhadap Perda sehingga tak bertabrakan dengan Pergub.
Namun kenyataannya permintaan dan saran dari DPRD DKI tersebut tidak indahkan oleh Pemda DKI. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi terus melanjutkan pelaksanaan KJS berdasarkan Pergub Nomor 187 Tahun 2012 yang cacat hukum itu.
Rencana interpelasi (hak meminta penjelasan pemerintah) DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur Jokowi yang semula sempat mencuat namun kemudian dibatalkan karena serangan opini negatif terhadap rencana interpelasi itu. Belakangan mulai ditemukan banyak penyimpangan dan dugaan kuat telah terjadinya korupsi ratusan miliar di Program KJS tersebut.
Penyimpangan pada Program KJS tersebut mulai dari dasar hukum yang cacat, mekanisme penyaluran yang tidak jelas mekanisme dan pertanggungjawabannya, sampai pada pelanggaran dalam bentuk penunjukan langsung rekanan asuransi Pemda DKI yang menjamin pelaksanaan Program KJS ini.
"Kerugian negara atas program KJS yang amburadul ini diperkirakan ratusan miliar", ujar seorang anggota DPRD DKI dari komisi E kepada Asatunews.com Senin kemarin (2/9). DPDR DKI Jakarta juga telah mendesak KPK agar mengusut dugaan korupsi besar - besaran di Program KJS yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jokowi dan kroni - kroninya.
SOURCE
Quote:
WAH KLO TUDUHANNYA TERBUKTI BISA HEBOH
0
7.9K
Kutip
121
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan