- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jadi tempat mesum, Pemkab Klaten batasi jam operasional warnet
TS
Bostnb
Jadi tempat mesum, Pemkab Klaten batasi jam operasional warnet
Pemerintah Kabupaten Klaten mengatur jam operasional warung internet (warnet) karena sering disalahgunakan menjadi tempat mesum, Senin (30/9). Senin hingga Jumat buka mulai jam 06.00 - 02.00 WIB dan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional boleh 24 jam.
Ketua Pansus Raperda Warnet DPRD Klaten, Kadarwati mengatakan Perda Penyelenggaraan Warnet tersebut disahkan melalui proses yang panjang. Banyaknya keluhan masyarakat mengenai warnet yang sering dipakai untuk berbuat asusila, menjadi dasar untuk mensahkannya.
"Banyak warga yang mengeluh, karena warnet jadi tempat mesum. Kami merespon aspirasi masyarakat, dengan perda yang mengatur penyelenggaraan warnet ini," ujar Kadarwati kepada wartawan di Klaten, Selasa (1/10).
Selain mengatur jam operasional, dalam perda tersebut juga diatur tentang pengguna game online. Untuk anak sekolah atau usia di bawah 17 tahun, waktu yang diperbolehkan hanya sampai pukul 18.00 WIB.
"Bilik warnet juga kita tentukan. Ketinggiannya maksimal 90 cm dari lantai dan tidak boleh tertutup 100 persen," tandasnya.
Sebelumnya, merebaknya kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di beberapa daerah, tak terjadi di Kota Solo. Jika di Wonogiri, Sragen, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar dan Boyolali sering terjadi kasus pelecehan, pencabulan bahkan perbuatan mesum pelajar di bilik warnet, lain halnya di kota Bengawan.
"Kegiatan seperti sangat efektif untuk meredam kenakalan dan keagresifitasan masa muda para siswa serta kenakalan lain seperti tawuran dan narkoba," ujar Kasubag Humas Polresta Surakarta, AKP Sis Raniwati ketika dihubungi merdeka.com, Sabtu (28/9).
http://www.merdeka.com/peristiwa/jad...al-warnet.html
ati ati kaskuser klaten
Ketua Pansus Raperda Warnet DPRD Klaten, Kadarwati mengatakan Perda Penyelenggaraan Warnet tersebut disahkan melalui proses yang panjang. Banyaknya keluhan masyarakat mengenai warnet yang sering dipakai untuk berbuat asusila, menjadi dasar untuk mensahkannya.
"Banyak warga yang mengeluh, karena warnet jadi tempat mesum. Kami merespon aspirasi masyarakat, dengan perda yang mengatur penyelenggaraan warnet ini," ujar Kadarwati kepada wartawan di Klaten, Selasa (1/10).
Selain mengatur jam operasional, dalam perda tersebut juga diatur tentang pengguna game online. Untuk anak sekolah atau usia di bawah 17 tahun, waktu yang diperbolehkan hanya sampai pukul 18.00 WIB.
"Bilik warnet juga kita tentukan. Ketinggiannya maksimal 90 cm dari lantai dan tidak boleh tertutup 100 persen," tandasnya.
Sebelumnya, merebaknya kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di beberapa daerah, tak terjadi di Kota Solo. Jika di Wonogiri, Sragen, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar dan Boyolali sering terjadi kasus pelecehan, pencabulan bahkan perbuatan mesum pelajar di bilik warnet, lain halnya di kota Bengawan.
"Kegiatan seperti sangat efektif untuk meredam kenakalan dan keagresifitasan masa muda para siswa serta kenakalan lain seperti tawuran dan narkoba," ujar Kasubag Humas Polresta Surakarta, AKP Sis Raniwati ketika dihubungi merdeka.com, Sabtu (28/9).
http://www.merdeka.com/peristiwa/jad...al-warnet.html
ati ati kaskuser klaten
0
1.2K
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan