- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Robert Tantular: Pemerintah Harusnya Tak Ikut Campur Century


TS
coretanpagi
Robert Tantular: Pemerintah Harusnya Tak Ikut Campur Century
Skalanews - Terpidana pengelapan dana nasabah Bank Century, Robert Tantular, menyayangkan ikut campurnya pemerintah dalam penanganan Bank Century.
Kata dia, jika saja Pemerintah tidak ikut campur terkait kekalahan kliring bank miliknya itu, pasti tidak akan ada pemgelontoran dana bailout sebesar Rp 6,7 triliun.
Sebab pada tanggal 16 November 2008, sebelum digelontorkannya dana Rp 6,7 triliun dari pemerintah, Sinarmas Group sebenarnya sudah berniat mengambil alih Bank Century.
"Jika saja ini dijalankan, maka negara tidak perlu menggelontorkan dana hingga Rp 6,7 triliun," ujar Robert yang diwakili pengacaranya, Andi Simangusong, saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (30/9).
Padahal, ujar Andi, berdasar bukti otentik yang hendak diserahkan pihak Robert ke penyidik KPK, Bank Century ternyata hanya butuh dana Rp 1 triliun saja untuk bisa selamat dari kolaps. "Dana itu dibutuhkan karena adanya keputusan likuiditas Bank Century ketika terjadi krisis ekonomi global tahun 2008."
Robert menduga ada skandal dalam pengucuran pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Karenanya, pada pemeriksaan kali ini Robert membawa tiga bukti.
Yakni pernyataan bahwa manajemen Century hanya butuh dana Rp 1 triliun, lalu terkait rencana pengambilalihan Bank Century oleh Sinarmas group, dan bukti ketiga yakni pernyataan pemegang saham yang ditanda tangani oleh PT CMI.
Di surat pernyataan itu disebutkan bahwa Bank Century akhirnya diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Padahal, ujar Andi, saat itu sebenarnya Robert punya hak untuk ikut menyetorkan setidaknya 20persen dari dana yang betul-betul dibutuhkan pemerintah untuk menyelamatkan Bank Century.
Akibatnya pada perkara ini, kata Andi, seandainya saja pernyataan ini dihormati oleh LPS saat itu, maka tidak perlu seluruhnya dana Rp 6,7 triliun itu digelontorkan negara melalui LPS.
"Sebab dari angka 20persen setidaknya bisa ditanggung Robert. Baik biaya sendiri dengan dananya, atau dengan investor lain yang bersedia untuk menanggulangi dana 20% itu."
Karena itulah dia menilai KPK harus mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Rp 6,7 triliun ini. "Apakah, untuk operasional (Bank Century) atau apakah ada pihak lain yang menikmati."
Sebab dia khawatir hal itu akan jadi tanda tanya besar jika tidak dilakukan KPK. (Bisma Rizal/ mvw)
Kata dia, jika saja Pemerintah tidak ikut campur terkait kekalahan kliring bank miliknya itu, pasti tidak akan ada pemgelontoran dana bailout sebesar Rp 6,7 triliun.
Sebab pada tanggal 16 November 2008, sebelum digelontorkannya dana Rp 6,7 triliun dari pemerintah, Sinarmas Group sebenarnya sudah berniat mengambil alih Bank Century.
"Jika saja ini dijalankan, maka negara tidak perlu menggelontorkan dana hingga Rp 6,7 triliun," ujar Robert yang diwakili pengacaranya, Andi Simangusong, saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (30/9).
Padahal, ujar Andi, berdasar bukti otentik yang hendak diserahkan pihak Robert ke penyidik KPK, Bank Century ternyata hanya butuh dana Rp 1 triliun saja untuk bisa selamat dari kolaps. "Dana itu dibutuhkan karena adanya keputusan likuiditas Bank Century ketika terjadi krisis ekonomi global tahun 2008."
Robert menduga ada skandal dalam pengucuran pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Karenanya, pada pemeriksaan kali ini Robert membawa tiga bukti.
Yakni pernyataan bahwa manajemen Century hanya butuh dana Rp 1 triliun, lalu terkait rencana pengambilalihan Bank Century oleh Sinarmas group, dan bukti ketiga yakni pernyataan pemegang saham yang ditanda tangani oleh PT CMI.
Di surat pernyataan itu disebutkan bahwa Bank Century akhirnya diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Padahal, ujar Andi, saat itu sebenarnya Robert punya hak untuk ikut menyetorkan setidaknya 20persen dari dana yang betul-betul dibutuhkan pemerintah untuk menyelamatkan Bank Century.
Akibatnya pada perkara ini, kata Andi, seandainya saja pernyataan ini dihormati oleh LPS saat itu, maka tidak perlu seluruhnya dana Rp 6,7 triliun itu digelontorkan negara melalui LPS.
"Sebab dari angka 20persen setidaknya bisa ditanggung Robert. Baik biaya sendiri dengan dananya, atau dengan investor lain yang bersedia untuk menanggulangi dana 20% itu."
Karena itulah dia menilai KPK harus mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Rp 6,7 triliun ini. "Apakah, untuk operasional (Bank Century) atau apakah ada pihak lain yang menikmati."
Sebab dia khawatir hal itu akan jadi tanda tanya besar jika tidak dilakukan KPK. (Bisma Rizal/ mvw)
0
916
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan